Langsung ke konten utama

Legal Rights dan Natural Rights(Hukum dan HAM)


                       Jika dilihat dari pengertian dasar dari legal rights dengan natural rights,maka dapat dikatakan bahwa keduanya berbeda. Penjelasan perbedaan tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
a.       Legal right : legal rights atau bisa disebut hak hokum merupakan suatu hak-hak yang dibuat oleh suatu lembaga Negara,ataupun dunia interasional yang dibukukan dalam suatu bentuk bisa dalam bentuk UU,PP atau lainnya yang dimana berisikan suatu aturan mengenai perlindungan/serta batasan terhadap hak dari seorang individu agar tidak berbenturan dengan hak individu lainnya. Dengan kata lain adalah suatu hak yang terikat dengan suatu hokum,apabila ditaati/atau dilanggar sama-sama menimbulkan akibat hokum.
b.   Natural rights : hak natural/hak alami yang dimiliki oleh setiap orang/individu yang bersifat universal(atau luas) yang maksudnya bersifat umum misalnya hak untuk hidup,berpendapat,bekerja,memiliki sesuatu,dan lainnya. Dimana hak alamiah ini tidaklah dibuat oleh orang lain/oleh suatu Negara serta badan-badannya melainkan lahir dan ada sejak individu tersebut ada.
(dikutip dari pendapat John Locke (1632–1704)  : was another prominent Western philosopher who conceptualized rights as natural and inalienable. Like Hobbes, Locke was a major social contract thinker. He said that man's natural rights are life, liberty, and property.)
                  Legal rights dan natural rights bukanlah dua aspek yang terpisah,dikarenakan keduanya adalah suatu hal yang saling mempengaruhi sama seperti dua sisi mata uang yang berbeda namun satu maksud. Dimana natural rights adalah awal mula munculnya legal rights,dimana legal rights adalah suatu kekuatan nyata dari natural rights itu sendiri(yang tertuang dalam bentuk suatu peraturan tertulis). Dengan adanya legal rights maka natural rights atau hak alami seseorang bisa terlindungi dimata hukum,sehingga meminimalisir terjadinya benturan hak dari setiap orang/individu. Selain itu legal rights juga dapat mempengaruhi natural rights dari seseorang,dimana adanya pembatasan terhadap hak-hak alami seseorang yang tidak boleh bertentangan dengan hokum dann kepentingan orang lain.
Jadi legal rights dan natural rights adalah bertujuan untuk memberikan suatu perlindungan,batasan dan kebebasan terhadap setiap hak yang dimiliki seseorang namun tanpa mengesampingkan hak orang lain.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...

pembagian oitloking

I .     Perbedaan bentuk penyertaan seperti KUHP Jerman antara pelaku ( Tater ), penganjur ( Anstifter ) dan pembantu ( Gehilfe ), titik berat diletakkan pada sikap batin para peserta. Dalam teori hukum pidana perbedaan antara ketiga bentuk penyertaan yang dititik beratkan kepada sikap batin masing –masing peserta dinamakan ajaran penyertaan yang subyektif ( subjectieve deelnemingsleer ). Orang yang digolongkan sebagai Tater harus mempunyai Taterwille (niat) untuk melakukan perbuatan sebagai perbuatan sendiri. II . Terhadap orang penganjur, berdasarkan pasal 55 ayat (2) KUHP, dapat dipertanggungjawabkan kepadanya hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan serta akibat perbuatan itu. III. Menurut peraturan KUHP , bentuk penganjuran itu terdapat 4 isi ketentuan sebagai     syarat yaitu : ada orang yang menggerakkan orang lain, ada orang yang dapat digerakkan, cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu, dan orang yang dig...