Langsung ke konten utama

Legal Rights dan Natural Rights(Hukum dan HAM)


                       Jika dilihat dari pengertian dasar dari legal rights dengan natural rights,maka dapat dikatakan bahwa keduanya berbeda. Penjelasan perbedaan tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
a.       Legal right : legal rights atau bisa disebut hak hokum merupakan suatu hak-hak yang dibuat oleh suatu lembaga Negara,ataupun dunia interasional yang dibukukan dalam suatu bentuk bisa dalam bentuk UU,PP atau lainnya yang dimana berisikan suatu aturan mengenai perlindungan/serta batasan terhadap hak dari seorang individu agar tidak berbenturan dengan hak individu lainnya. Dengan kata lain adalah suatu hak yang terikat dengan suatu hokum,apabila ditaati/atau dilanggar sama-sama menimbulkan akibat hokum.
b.   Natural rights : hak natural/hak alami yang dimiliki oleh setiap orang/individu yang bersifat universal(atau luas) yang maksudnya bersifat umum misalnya hak untuk hidup,berpendapat,bekerja,memiliki sesuatu,dan lainnya. Dimana hak alamiah ini tidaklah dibuat oleh orang lain/oleh suatu Negara serta badan-badannya melainkan lahir dan ada sejak individu tersebut ada.
(dikutip dari pendapat John Locke (1632–1704)  : was another prominent Western philosopher who conceptualized rights as natural and inalienable. Like Hobbes, Locke was a major social contract thinker. He said that man's natural rights are life, liberty, and property.)
                  Legal rights dan natural rights bukanlah dua aspek yang terpisah,dikarenakan keduanya adalah suatu hal yang saling mempengaruhi sama seperti dua sisi mata uang yang berbeda namun satu maksud. Dimana natural rights adalah awal mula munculnya legal rights,dimana legal rights adalah suatu kekuatan nyata dari natural rights itu sendiri(yang tertuang dalam bentuk suatu peraturan tertulis). Dengan adanya legal rights maka natural rights atau hak alami seseorang bisa terlindungi dimata hukum,sehingga meminimalisir terjadinya benturan hak dari setiap orang/individu. Selain itu legal rights juga dapat mempengaruhi natural rights dari seseorang,dimana adanya pembatasan terhadap hak-hak alami seseorang yang tidak boleh bertentangan dengan hokum dann kepentingan orang lain.
Jadi legal rights dan natural rights adalah bertujuan untuk memberikan suatu perlindungan,batasan dan kebebasan terhadap setiap hak yang dimiliki seseorang namun tanpa mengesampingkan hak orang lain.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

gimana ya cara membuat footnote??

Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut. Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note. Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki. Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan di...

PERAN GNB(GERAKAN NON BLOK) DALAM PEMBANGUNAN INTERNASIONAL YANG ADIL

             kali ini penulis akan membahas,salah satu materi kuliah penulis mengenai hubungan internasional yang berjudul Peran GNB,harap dimaklumi jika materi ini tidak begitu lengkap selengkap pengetahuan pembaca nantinya. THX A.     Sejarah GNB GNB atau biasa disebut GERAKAN NON BLOK adalah suatu organisasi internasional yang terdiri dari 118 negara dimana dibentuk pada tahun 1961 oleh Jozeph Broz Tito(Presiden Yugoslavia),Soekarno(Presiden Indonesia),Gamal Abdul Nasser(Presiden Mesir),Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India),Kwanw(Presiden Ghana) ,dan Negara-negara lainnya yang tidak mengiginkan untuk beraliansi dengan Negara-negara adidaya serta untuk menunjukkan ketidakberpihakannya Negara-negara tersebut terhadap masing-masing blok yang ada zaman itu,yaitu blok barat dan blok timur. Tujuan dibentuknya GNB sebenarnya adalah : a.        Mendukung perjuangan d...