Langsung ke konten utama

Legal Rights dan Natural Rights(Hukum dan HAM)


                       Jika dilihat dari pengertian dasar dari legal rights dengan natural rights,maka dapat dikatakan bahwa keduanya berbeda. Penjelasan perbedaan tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
a.       Legal right : legal rights atau bisa disebut hak hokum merupakan suatu hak-hak yang dibuat oleh suatu lembaga Negara,ataupun dunia interasional yang dibukukan dalam suatu bentuk bisa dalam bentuk UU,PP atau lainnya yang dimana berisikan suatu aturan mengenai perlindungan/serta batasan terhadap hak dari seorang individu agar tidak berbenturan dengan hak individu lainnya. Dengan kata lain adalah suatu hak yang terikat dengan suatu hokum,apabila ditaati/atau dilanggar sama-sama menimbulkan akibat hokum.
b.   Natural rights : hak natural/hak alami yang dimiliki oleh setiap orang/individu yang bersifat universal(atau luas) yang maksudnya bersifat umum misalnya hak untuk hidup,berpendapat,bekerja,memiliki sesuatu,dan lainnya. Dimana hak alamiah ini tidaklah dibuat oleh orang lain/oleh suatu Negara serta badan-badannya melainkan lahir dan ada sejak individu tersebut ada.
(dikutip dari pendapat John Locke (1632–1704)  : was another prominent Western philosopher who conceptualized rights as natural and inalienable. Like Hobbes, Locke was a major social contract thinker. He said that man's natural rights are life, liberty, and property.)
                  Legal rights dan natural rights bukanlah dua aspek yang terpisah,dikarenakan keduanya adalah suatu hal yang saling mempengaruhi sama seperti dua sisi mata uang yang berbeda namun satu maksud. Dimana natural rights adalah awal mula munculnya legal rights,dimana legal rights adalah suatu kekuatan nyata dari natural rights itu sendiri(yang tertuang dalam bentuk suatu peraturan tertulis). Dengan adanya legal rights maka natural rights atau hak alami seseorang bisa terlindungi dimata hukum,sehingga meminimalisir terjadinya benturan hak dari setiap orang/individu. Selain itu legal rights juga dapat mempengaruhi natural rights dari seseorang,dimana adanya pembatasan terhadap hak-hak alami seseorang yang tidak boleh bertentangan dengan hokum dann kepentingan orang lain.
Jadi legal rights dan natural rights adalah bertujuan untuk memberikan suatu perlindungan,batasan dan kebebasan terhadap setiap hak yang dimiliki seseorang namun tanpa mengesampingkan hak orang lain.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI-TEORI DALAM PERUBAHAN SOSIAL

Menurut Lauer ada dua teori utama perubahan sosial: a. Teori Siklus     Teori siklus melihat perubahan merupakan sesuatu yang berulang – ulang, tidak dapat direncanakan atau diarahkan ke titik tertentu. Tidak ada proses perubahan masyarakat secara bertahap sehingga batas antara pola hidup primitif, tradisional dan modern tidak jelas Menurut beberapa ahli:    - Oswald Spengler , Jerman (1880 –1936) : setiap peradaban besar mengalami proses kelahiran, pertumbuhan dan keruntuhan    - Pitirim Sorokin : semua peradaban besar berada dalam siklus tiga sistem kebudayaan (kebudayaan ideasional, idealistis dan sensasi) yang berputar tanpa akhir.    - Arnold Toynbee : sejarah peradaban adalah rangkaian siklus kemunduran dan pertumbuhan, namun setiap peradaban memiliki kemampuan meminjam kebudayaan lain dan belajar dari kesalahan untuk mencapai peradaban yang lebih tinggi    - Ibnu Kaldun : perubahan msayarakat diwarnai dengan pertumbuha...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

kriminologi dan viktimologi

Kriminologi adalah; Ilmu pengetahuan yang mempelajari atau mencari sebab musabab kejahatan,sebab-sebab terjadinya kejahatan,akibat –akibat yang di timbulkan dari kejahatan untuk menjawab mengapa seseorang melakukan kejahatan . Itiologi adalah: Ilmu yang mempelajari sebab-sebab timbulnya kejahatan Di dalam teori Lombroso di sebutkan bahwa mengidentifikasi suatu kejahatan dapat dilihat dari bentuk tubuh seseorang atau sinyalemen dan tanda-tanda kusus pada sesorang. Pada akirnya teori Lombroso tesebut hancur karena di dalam usaha para ahli mencari sebab-sebab kejahatan maka telah diterima secara umum bahwa tidak akan mungkin di cari hanya satu faktor yang dapat menerangkan sebab kejahatan pada umumnya ataupun suatu kejahatan yang khusus. Apa yang dapat di cari hanyalah faktor-faktor yang dalam hubungan dengan sejumlah faktor lain akan menghasilkan kejahatan. Pemikiran teoritik Kriminologi dapat di bagi secara garis besar yaitu: a. Mashab klasik dengan pelopornya: Cesare Bonesana,Ma...