Langsung ke konten utama

PEMERIKSAAN PIDANA MENURUT HUKUM ACARA PIDANA


jenis-jenis pemeriksaan pidana menurut hukum acara pidana dapt dijabarkan sebagai berikut,yaitu :
      1.      Acara Pemeriksaan Biasa
Pemeriksaan dalam acara pemeriksaan biasa,terkait dengan perbuatan pidana yang sulit pembuktiannya. Dimana dalam pembuktian dalam pemeriksaan biasa dianggap sah apabila sesuai dengan isi ketentuan pasal 184 KUHAP yang berisi :
a.      Keterangan saksi
b.      Keterangan ahli
c.       Surat
d.      Petunjuk
e.       Keterangan terdakwa
Dimana alat bukti pun harus memenuhi syarat yaitu minimal harus dua sehingga bisa dijatuhkan suatu pidana kepada terdakwa oleh hakim(pasal 183 KUHAP)
Sistem menurut undang-undang tersebut mempunyai maksud:
a.       Supaya terdakwa dapat dinyatakan salah diperlukan bukti minimum yang ditetapkan oleh undang-undang (pasal 183 KUHAP)
b.      Namun demikian biarpun alat bukti melebihi minimum yang ditetapkan undang-undang apabila hakim tidak yakin tentang kesalahn terdakwa ia tidak boleh menjatukan pidana.
Dalam hal memutuskan perkara di sidang pengadilan peranan hakim besar sekali, sebab meskipun alat bukti yang diajukan penuntut umum berlebih dari bukti minimum apabila hakim tidak yakin bahwa terdakwa salah ia harus dibebaskan.
      2.      Acara Pemeriksaan Singkat
Pada dasarnya pengertian tentang acara pemeriksaan singkat dapat disimpulkan dari pasal 203 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana”
Berdasarkan rumusan di atas maka acara pemeriksaan singkat adalah pemeriksaan perkara yang oleh penuntut umum pembuktian dan penerapan hukum mudah dan sifatnya dan sifatnya sederhana serta bukan serta bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Dengan rumusan di atas, perlu pengamatan cermat tentang pembuktian dan penerapan hukum mudah. Kata “mudah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikeluarkan Departemen pendidikan dan kebudayaan tercantum artinya:”tidak memerlukan banyak tenaga atau pikiran dalam mengerjakan; tidak sukar, tidak berat, gampang.”
Dengan demikian, pembuktian dan penerapan hukum gampang, tidak sukar, tidak memerlukan banyak pikiran dalam mengerjakannya.
Dimana dalam putusan,tidak dibuat secara khusus melainkan dicatat langsung dalam berita acara siding(pasal 203(d)),dan surat tersebut memiliki kekuatan hokum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa(pasal 203(f))
Pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat tanpa disertai surat dakwaan hanya dicatat dalam berita acara dan dalam berita acara tindak pidana yang didakwakan antara lain:
a.       Unsur tindak pidana yang didakwakan
b.       Menyebut tempat dan waktu tindak pidana dilakukan
c.       Perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa
Bahwa catatan tentang dakwaan dalam acara pemeriksaan singkat tersebut, diatur dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang berbunyi:
“Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”
Setelah hakim menyatakan sidang dibuka untuk umum lalu menanyakan identitas terdakwa, seterusnya penuntut umum menyampaikan kepada hakim tentang tindak pidana yang didakwakan yang diucapkan secara lisan dan panitera mencatat dakwaan yang diucapkan oleh jaksa atau penuntut umum yang fungsinya sebagai pengganti surat dakwaan seperti dalam acara pemeriksaan biasa.
Melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat mempunyai tujuan agar perkara hari itu juga dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya murah.
      3.      Acara Pemeriksaan Cepat.
Pemeriksaan acara pemeriksaan cepat diatur dalam bagian keenam Bab XVI terdiri dari:
a. Paragraf I  : Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b. Paragraf II: Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu Lintas Jalan


a.       Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Menurut pasal 205 ayat (1), ialah perkara yang diancam dendan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph II (pelangaran Lalu Lintas jalan)
Bahwa setiap pengadilan negeri telah menetapkan jadwal dalam memeriksa perkara tindak pidana ringan pada hari ynag telah ditentukan dalam satu bulan dan frekuensinya tergantung banyak sedikitnya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan negeri. Dalam pasal 206 KUHAP, berbunyi: “Pengadilan menetapka hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.”
Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, jam, tanggal, dan tempat yang ditentukan.
Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang di terima harus segera disidangkan hari itu juga.
Pemeriksaan perkara tanpa berita acara pemeriksaan sidang dan dakwaan cukup dicatat dalam buku register yang sekaligus dianggap dan dijadilkan berita acara pemeriksaan sidang.
Dalam pasal 205 ayat (3) yang berbunyi:
“Dalam Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10, pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekan terdakwa dapat minta banding.”
Dari bunyi pasal 205 ayat (3) KUHAP, maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu;
1.     Sidang perkara dengan acara pemeriksaan ringan dengan hakim tunggal.
2.     Keputusan hakim terdiri dari 2 macam:
a.Keputusan berupa pidana denda dan atas keputusan tersebut terhukum tidak dapat naik banding.
b.Keputusan yang berupa perampasan kemerdekaan, terhukum diberi hak untuk naik banding ke pengadilan tinggi.
b.      Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu lintas Jalan
Acara pemeriksaan cepat yang kedua ialah acara pemeriksaan perkara lalu lintas jalan yang diatur dalam pasal 211 KUHAP yang berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu lintas jalan.”
Jika dibandingkan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan maka acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, lebih mudah. Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Hal tersebut diatur dalam pasal 207 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
a.       Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
b.      Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera di sidangkan pada hari itu juga.
Dalam acara pemeriksaan tindak pidana pelangaran lalu lintas tidak perlu dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat catatan dalam catatan pemeriksaan memuat dakwaan dan pemberitahuan yang harus segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambanya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Dalam pemeriksaan sidang pengadilan apabila terdakwa tidak hadir karena suatu halangan, maka terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat kuasa untuk mewakili di sidang pengadilan. Hal tersebut diatur dalam pasal 213 KUHAP yang berbunyi: “Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

gimana ya cara membuat footnote??

Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut. Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note. Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki. Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan di...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...