Langsung ke konten utama

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi


Konstitusi

Istilah dan Pengertian
Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan.

Konstitusi dan UUD
Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government.
Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang

Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas.
Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

L.J. Van Apeldorn
Gronwet (UUD) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi.
Contitution (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.

Sri Somantri/C.F. Strong/Bryce menyamakan perngertian konstitusi dengan UUD

UUD 1945 (penjelasan)
UUD suatu negara ialah hanya sebagian hukumnya dasar negara itu. UUD ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disamping UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.

Kamus Politik (B.N. Marbun, SH)
  • UU yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang mengatur pembagian kekuasaan dan hubungan antara rakyat dan pemerintah serta berfungsi sebagai perangkat untuk membentuk norma-norma yang mengatur mekanisme sistem politik atau sistem pemerintahan.
  • UUD suatu negara.

Dr. Ni’matul Huda SH. Mhum
Konstitusi meliput konstitusi tertulis dan tidak tertulis, UUD merupakan konstitusi yang tertulis.
Rumusan batasannya:
  1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
  2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya.
  3. Suatut deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
  4. Suatu deskripsi yang menyangkut HAM.

Inu Kencana Syafiie
Bahwa konstitusi merupakan hukum dasar untuk pedoman penyelenggaraan pemerintahan, terdiri dari UUD (konstitusi tertulis) dan Konvensi (konstitusi tidak tertulis).

Kedudukan Konstitusi

K.C. Wheare
Menempatkan kedudukan konstitusi pada kedudukan yang tertinggi (supreme), karena konstitusi memiliki keunggulan melebihi institusi yang membuatnya.

Fungsi Konstitusi

Shepherd L. Witman dan John J. Wuest
Fungsi terpenting konstitusi adalah menempatkan prinsip dasar bagi organisasi dan tindakan pemerintahan.

K.C. Wheare
Fungsinya dalam mengatur institusi untuk mengurus pemerintahan

William G. Andrews
  • Mengesahkan kekuasaan pemerintah
  • Alat untuk mengalihkan kewenangan dari pemegan kekuasaan awal (rakyat/raja) kepada organ-organ negara.

Jimly Asshiddiqie
  • Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
  • Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
  • Pengatur hubungan organ negara dengan warga negara
  • Sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
  • Pengatur/pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli kepada organ negara
  • Simbolik sebagai pemersatu
  • Simbolik sebagai rujukan indentitas bangsa
  • Simbolik sebagai pusat upacara
  • Sebagai sarana pengendalian masyarakat

Tujuan Konstitusi
Antara sejarah konstitusi, pengertian, fungsi dan tujuan konstitusi harus dipahami secara holistik. Karena pada saat orang berbicara tentang konstitusi, pada dasarnya ia berusaha mengetahui sistem pemerintahan/sistem politik.

C.F. Strong
Tujuan Konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan dan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan yang berdaulat.

Isi Konstitusi

K.C. Wheare
  • Structur of Government (struktur pemerintah)
  • Mutual Relations (hubungan timbal balik)
  • Declaration of the rights of the subject (deklarasi menyangkut hak manusia sebagai subyek)

C.F. Strong
  • Cara pengaturan berbagai jenis institusi
  • Jenis kekuasaan yang dipercayakan kepada institusi-institusi tersebut
  • Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan.

Jimly Asshiddiqie
  • Menentukan pembatasan organ-organ negara
  • Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara
  • Mengatur hubungan antara lembaga negara yang satu dengan yang lain.

(perkuliahan: Drs. R Eddy Nurjaman M.Si)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

gimana ya cara membuat footnote??

Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut. Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note. Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki. Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan di...

PERAN GNB(GERAKAN NON BLOK) DALAM PEMBANGUNAN INTERNASIONAL YANG ADIL

             kali ini penulis akan membahas,salah satu materi kuliah penulis mengenai hubungan internasional yang berjudul Peran GNB,harap dimaklumi jika materi ini tidak begitu lengkap selengkap pengetahuan pembaca nantinya. THX A.     Sejarah GNB GNB atau biasa disebut GERAKAN NON BLOK adalah suatu organisasi internasional yang terdiri dari 118 negara dimana dibentuk pada tahun 1961 oleh Jozeph Broz Tito(Presiden Yugoslavia),Soekarno(Presiden Indonesia),Gamal Abdul Nasser(Presiden Mesir),Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India),Kwanw(Presiden Ghana) ,dan Negara-negara lainnya yang tidak mengiginkan untuk beraliansi dengan Negara-negara adidaya serta untuk menunjukkan ketidakberpihakannya Negara-negara tersebut terhadap masing-masing blok yang ada zaman itu,yaitu blok barat dan blok timur. Tujuan dibentuknya GNB sebenarnya adalah : a.        Mendukung perjuangan d...