Langsung ke konten utama

sejarah sang cupid

Roman Myth: Cupid

Cupid itu istilah Roman sedangkan Eros istilah Greek mereka pribadi yg sama.
Cupid itu putra Venus dari Mars. Cupid membantu Venus dalam mengurusi masalah asmara manusia.
Cupid selalu dilukiskan sebagai bayi karena memang dia tidak bisa tumbuh. Suatu hari Venus pergi menghadap Justitia, dewi keadilan, dan bertanya kenapa putranya tidak bisa tumbuh. Justitia lalu bilang Cupid bisa tumbuh jika Venus melahirkan saudaranya, Anteros (anti-eros) yang adalah perwujudan dari desire, karena asmara memang tidak bisa tumbuh tanpa desire.
Kemudian setelah tumbuh menjadi pemuda Cupid jatuh cinta pada Psyche yang konon kejelitaannya melebihi kejelitaan ibu Cupid, Venus, yg mengutus Cupid untuk membunuh Psyche. Tapi ketika bermaksud membunuh Psyche, tanpa sengaja Cupid terluka oleh panahnya sendiri sehingga malah jatuh cinta pada Psyche. Akhirnya setelah segala susah payah & rintangan diatasi, perkawinan Cupid & Psyche direstui oleh para dewa-dewi (juga oleh Venus) dan pasangan itu dikaruniai seorang putri, Voluptas atau pleasure. Psyche itu lambang jiwa, jadi jika jiwa menemukan cintanya yg dihasilkan adalah pleasure.
Amor sering diidentikkan dengan Cupid tapi sebetulnya Amor itu adalah Love with a capital ‘L’ rather than love with no capital. Amor putri Dia/Emera (hari) & Aether (udara), saudari Terra (bumi), Pontus (lautan), Tartarus (neraka), & Caelus (langit).
Ketika mereka lahir tidak ada kehidupan lain, lalu Amor kemudian mendandani Terra dengan benih-benih kehidupan & membuat Caelus terpesona dan menyatakan cintanya dengan mengirimkan hujan yg menghidupkan, dan membuat Pontus memeluk Terra selamanya (makanya bumi dikelilingi lautan).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...

pembagian oitloking

I .     Perbedaan bentuk penyertaan seperti KUHP Jerman antara pelaku ( Tater ), penganjur ( Anstifter ) dan pembantu ( Gehilfe ), titik berat diletakkan pada sikap batin para peserta. Dalam teori hukum pidana perbedaan antara ketiga bentuk penyertaan yang dititik beratkan kepada sikap batin masing –masing peserta dinamakan ajaran penyertaan yang subyektif ( subjectieve deelnemingsleer ). Orang yang digolongkan sebagai Tater harus mempunyai Taterwille (niat) untuk melakukan perbuatan sebagai perbuatan sendiri. II . Terhadap orang penganjur, berdasarkan pasal 55 ayat (2) KUHP, dapat dipertanggungjawabkan kepadanya hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan serta akibat perbuatan itu. III. Menurut peraturan KUHP , bentuk penganjuran itu terdapat 4 isi ketentuan sebagai     syarat yaitu : ada orang yang menggerakkan orang lain, ada orang yang dapat digerakkan, cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu, dan orang yang dig...