Langsung ke konten utama

markis kido meniggalkan dunia bulutangkis sementara waktu?

Pebulutangkis nomor ganda putra Indonesia, Markis Kido, mengaku akan meninggalkan dunia bulutangkis untuk sementara waktu, karena saat ini akan fokus pada pernikahannya dengan Richa Sari Prawestri, kekasihnya yang telah dipacarinya sejak 13 tahun silam.
Selama sebulan ini markis akan meninggalkan sejenak dunia bulutangkis. Karena markis sedang fokus pada pernikahan dengan Richa. Markis baru akan kembali fokus ke bulutangkis pada Agustus mendatang untuk mempersiapkan diri bertanding di kejuaraan dunia di London, Inggris. Menjawab pertanyaan wartawan mengenai perasaannya menjelang menikah, Kido mengatakan rasanya sama seperti menjelang berlaga di kejuaraan dunia atau olimpiade. "Deg-degannya sama seperti menjelang meraih gelar juara dunia. Tapi saat ini saya sudah siap menikah. Sudah terlalu lama kami pacaran, kalau tidak dinikahi nanti dia malah pergi lagi," ujar Kido yang mengaku bakal menggunakan adat Minangkabau di pesta pernikahannya tersebut.

Kido dan Richa sudah menjalin kasih sejak 13 tahun silam, ketika mereka sama-sama berlatih bulutangkis di PB Jaya Raya. Richa, yang juga keponakan Joko Supriyanto, juara dunia 1993, memilih menghentikan kariernya sebagai atlet bulutangkis di tahun 2004.

Kata Kido, Richa adalah sosok gadis yang sabar dan setia menantinya. Bahkan gadis berusia 26 tahun itu tetap setia mendampinginya ketika Kido/Hendra memilih untuk hengkang dari Pelatnas Cipayung. "Dia adalah sosok yang sabar, bahkan rela menunggu saya hingga 13 tahun," ujar Kido.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...

pembagian oitloking

I .     Perbedaan bentuk penyertaan seperti KUHP Jerman antara pelaku ( Tater ), penganjur ( Anstifter ) dan pembantu ( Gehilfe ), titik berat diletakkan pada sikap batin para peserta. Dalam teori hukum pidana perbedaan antara ketiga bentuk penyertaan yang dititik beratkan kepada sikap batin masing –masing peserta dinamakan ajaran penyertaan yang subyektif ( subjectieve deelnemingsleer ). Orang yang digolongkan sebagai Tater harus mempunyai Taterwille (niat) untuk melakukan perbuatan sebagai perbuatan sendiri. II . Terhadap orang penganjur, berdasarkan pasal 55 ayat (2) KUHP, dapat dipertanggungjawabkan kepadanya hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan serta akibat perbuatan itu. III. Menurut peraturan KUHP , bentuk penganjuran itu terdapat 4 isi ketentuan sebagai     syarat yaitu : ada orang yang menggerakkan orang lain, ada orang yang dapat digerakkan, cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu, dan orang yang dig...