Langsung ke konten utama

persiapan atlet pelatnas karate 2011


Tim inti pelatnas karate yang dipersiapkan untuk berlaga di SEA Games 2011 kembali menjalani persiapan khusus pra kompetisi. Setelah berlaga di kejuaraan Karate Indonesia Open, kini mereka bakal mengikuti kejuaraan Karate Asia yang akan digelar di Guangdong, China, akhir Juli ini.

Sebanyak 20 atlet dari 21 atlet tim inti SEA Games 2011 masih menjalani latihan di pintu merah Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. Menurut pelatih timnas karate, Syamsuddin, ajang kejuaraan Asia merupakan salah satu ajang yang penting bagi para atlet Indonesia untuk mematangkan dan memoles kembali kemampuan mereka di ajang Internasional.

Setelah tampil baik di kejuaraan Indonesia Open dengan meraih 12 emas, kemampuan atlet karate Indonesia bakal diuji kembali di kejuaraan yang levelnya lebih tinggi, kejuaraan Asia.

Ajang tersebut juga akan dijadikan ajang pemantauan kekuatan tim lawan Indonesia di SEA Games 2011 seperti Malaysia dan Vietnam.

Kedua negara tersebut kekuatannya sama kuat hanya saja kelemahan tim ada di nomor putri, sementara Vietnam dan Malaysia kekuatan tim putrinya lebih baik dibandingkan atlet putir Indonesia. Meskipun demikian tim Indonesia masih memiliki kesempatan dan peluang dari sektor putra.

Di kejuaraan Asia, timnas Indonesia diberikan target untuk minimal menyamai hasil yang diperoleh di ASEAN Games 2010 lalu yaitu satu perak dan dua perunggu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...

pembagian oitloking

I .     Perbedaan bentuk penyertaan seperti KUHP Jerman antara pelaku ( Tater ), penganjur ( Anstifter ) dan pembantu ( Gehilfe ), titik berat diletakkan pada sikap batin para peserta. Dalam teori hukum pidana perbedaan antara ketiga bentuk penyertaan yang dititik beratkan kepada sikap batin masing –masing peserta dinamakan ajaran penyertaan yang subyektif ( subjectieve deelnemingsleer ). Orang yang digolongkan sebagai Tater harus mempunyai Taterwille (niat) untuk melakukan perbuatan sebagai perbuatan sendiri. II . Terhadap orang penganjur, berdasarkan pasal 55 ayat (2) KUHP, dapat dipertanggungjawabkan kepadanya hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan serta akibat perbuatan itu. III. Menurut peraturan KUHP , bentuk penganjuran itu terdapat 4 isi ketentuan sebagai     syarat yaitu : ada orang yang menggerakkan orang lain, ada orang yang dapat digerakkan, cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu, dan orang yang dig...