Langsung ke konten utama

cara membuat "loc.cit"


3.            Cara membuat Loc.cit :
                Loc.cit adalah kependekan dari loco citato yang dimana artinya “pada tempat yang telah disebut” dimana digunakan untuk menunjukkan kutipan pada halaman yang sama dari suatu sumber yang telah ditulis secara lengkap namun telah disisipi oleh buku karangan lain,dimana nomor halaman tidak perlu diisi ,dan untuk lebih memudahkan dalam pencariannya diisi nama pengarang buku tersebut.
CONTOH PENULISAN loc.cit : “diambil dari buku refleksi sosiologi hukum,rindu pancasila KOMPAS,dan Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD 1945”
·         Indonesia adalah Negara Hukum,dengan landasan kuat berupa Hukum Berupa Civil Law kodifikasi dari Perancis yang dibawa colonial ke indonesia.Dimana Negara Hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Menurut pasal 1 ayat 3 : Negara Indonesia adalah Negara hukum[1]
·         Menurut Lawrence M.Friedman dalam bukunya yang berjudul The Legal System A Social Science Persepective,1975;menyebutkan bahwa system hukum terdiri atas perangkat struktur hukum(berupa lembaga hukum),substansi hukum(peraturan perundang-undangan)dan kultur hukum atau budaya hukum. Ketiga komponen ini mendukung berjalannya system hukum di suatu Negara. Secara realitas social,keberadaan system hukum yang ada pada masyarakat mengalami akibat perubahan-perubahan sebagai akibat pengaruh,apa yang disebut dengan modernisasi atau globalisasi baik secara evolusi ataupun revolusi.[2]
·         Dimana disinggung masalah hukuman yang terlalu ringan bagi seorang koruptor,karena adanya suatu benturan antara penegakan hukum yang tegas dan adanya HAM. Dapat dilihat pada RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi versi agustus 2008 menghilangkan Pasal 2 ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto no. 20/2001. Ayat tersebut secara tegas menyebutkan bahwa koruptor bisa dihukum mati. Bahkan secara keseluruhan semangat dari RUU yang saat ini menjadi prioritas Legislasi Nasional 2010 memang memberikan angis surga kepada para koruptor. Misalnya, pasal 2 ayat 1 UU tipikor yang selama ini cukup digdaya menjerat koruptor justru dihilangkan,dimana berakibat akan banyak koruptor diperkirakan akan lolos dari jerat hukum jika pasal ini tidak ada di RUU,dimana ancaan hukuman maksimal dalam RUU tersebut juga menurun.[3]
·         alenia pertama Preambul UUD 1945  : bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.[4]

KETERANGAN FOOTNOTE (loc.cit):

[1] DR.I Made Subawa,SH.,M.H. et .Al. 2005, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD 1945,wawasan,denpasar,    h. 57    (buku kutipan pertama ditulis secara lengkap)

2 Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum.,2006,Refleksi SOSIOLOGI HUKUM,Refika Aditama, Semarang, h. 26      (buku sisipan)

3 Mulyawan Karim,2010,RINDU PANCASILA,KOMPAS,Jakarta, h. 106            (buku sisipan)

4 DR.I Made Subawa,SH.,M.H. et .Al., loc.cit.                     (berarti dikutip dari buku DR.I Made Subawa,SH.,M.H. dan lainnya dimana digunakan kata loc.cit karena telah disisipi oleh buku lain dan dimana halaman yang dikutip sama dari halaman yang sebelumnya,yaitu halaman 57)




[1] DR.I Made Subawa,SH.,M.H. et .Al. 2005, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD 1945,wawasan,denpasar,    h. 57
[2] Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum.,2006,Refleksi SOSIOLOGI HUKUM,Refika Aditama, Semarang, h. 26
[3] Mulyawan Karim,2010,RINDU PANCASILA,KOMPAS,Jakarta, h. 106
[4] DR.I Made Subawa,SH.,M.H. et .Al., loc.cit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kriminologi dan viktimologi

Kriminologi adalah; Ilmu pengetahuan yang mempelajari atau mencari sebab musabab kejahatan,sebab-sebab terjadinya kejahatan,akibat –akibat yang di timbulkan dari kejahatan untuk menjawab mengapa seseorang melakukan kejahatan . Itiologi adalah: Ilmu yang mempelajari sebab-sebab timbulnya kejahatan Di dalam teori Lombroso di sebutkan bahwa mengidentifikasi suatu kejahatan dapat dilihat dari bentuk tubuh seseorang atau sinyalemen dan tanda-tanda kusus pada sesorang. Pada akirnya teori Lombroso tesebut hancur karena di dalam usaha para ahli mencari sebab-sebab kejahatan maka telah diterima secara umum bahwa tidak akan mungkin di cari hanya satu faktor yang dapat menerangkan sebab kejahatan pada umumnya ataupun suatu kejahatan yang khusus. Apa yang dapat di cari hanyalah faktor-faktor yang dalam hubungan dengan sejumlah faktor lain akan menghasilkan kejahatan. Pemikiran teoritik Kriminologi dapat di bagi secara garis besar yaitu: a. Mashab klasik dengan pelopornya: Cesare Bonesana,Ma...

TEORI-TEORI DALAM PERUBAHAN SOSIAL

Menurut Lauer ada dua teori utama perubahan sosial: a. Teori Siklus     Teori siklus melihat perubahan merupakan sesuatu yang berulang – ulang, tidak dapat direncanakan atau diarahkan ke titik tertentu. Tidak ada proses perubahan masyarakat secara bertahap sehingga batas antara pola hidup primitif, tradisional dan modern tidak jelas Menurut beberapa ahli:    - Oswald Spengler , Jerman (1880 –1936) : setiap peradaban besar mengalami proses kelahiran, pertumbuhan dan keruntuhan    - Pitirim Sorokin : semua peradaban besar berada dalam siklus tiga sistem kebudayaan (kebudayaan ideasional, idealistis dan sensasi) yang berputar tanpa akhir.    - Arnold Toynbee : sejarah peradaban adalah rangkaian siklus kemunduran dan pertumbuhan, namun setiap peradaban memiliki kemampuan meminjam kebudayaan lain dan belajar dari kesalahan untuk mencapai peradaban yang lebih tinggi    - Ibnu Kaldun : perubahan msayarakat diwarnai dengan pertumbuha...