Langsung ke konten utama

cara membuat "loc.cit"


3.            Cara membuat Loc.cit :
                Loc.cit adalah kependekan dari loco citato yang dimana artinya “pada tempat yang telah disebut” dimana digunakan untuk menunjukkan kutipan pada halaman yang sama dari suatu sumber yang telah ditulis secara lengkap namun telah disisipi oleh buku karangan lain,dimana nomor halaman tidak perlu diisi ,dan untuk lebih memudahkan dalam pencariannya diisi nama pengarang buku tersebut.
CONTOH PENULISAN loc.cit : “diambil dari buku refleksi sosiologi hukum,rindu pancasila KOMPAS,dan Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD 1945”
·         Indonesia adalah Negara Hukum,dengan landasan kuat berupa Hukum Berupa Civil Law kodifikasi dari Perancis yang dibawa colonial ke indonesia.Dimana Negara Hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Menurut pasal 1 ayat 3 : Negara Indonesia adalah Negara hukum[1]
·         Menurut Lawrence M.Friedman dalam bukunya yang berjudul The Legal System A Social Science Persepective,1975;menyebutkan bahwa system hukum terdiri atas perangkat struktur hukum(berupa lembaga hukum),substansi hukum(peraturan perundang-undangan)dan kultur hukum atau budaya hukum. Ketiga komponen ini mendukung berjalannya system hukum di suatu Negara. Secara realitas social,keberadaan system hukum yang ada pada masyarakat mengalami akibat perubahan-perubahan sebagai akibat pengaruh,apa yang disebut dengan modernisasi atau globalisasi baik secara evolusi ataupun revolusi.[2]
·         Dimana disinggung masalah hukuman yang terlalu ringan bagi seorang koruptor,karena adanya suatu benturan antara penegakan hukum yang tegas dan adanya HAM. Dapat dilihat pada RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi versi agustus 2008 menghilangkan Pasal 2 ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto no. 20/2001. Ayat tersebut secara tegas menyebutkan bahwa koruptor bisa dihukum mati. Bahkan secara keseluruhan semangat dari RUU yang saat ini menjadi prioritas Legislasi Nasional 2010 memang memberikan angis surga kepada para koruptor. Misalnya, pasal 2 ayat 1 UU tipikor yang selama ini cukup digdaya menjerat koruptor justru dihilangkan,dimana berakibat akan banyak koruptor diperkirakan akan lolos dari jerat hukum jika pasal ini tidak ada di RUU,dimana ancaan hukuman maksimal dalam RUU tersebut juga menurun.[3]
·         alenia pertama Preambul UUD 1945  : bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.[4]

KETERANGAN FOOTNOTE (loc.cit):

[1] DR.I Made Subawa,SH.,M.H. et .Al. 2005, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD 1945,wawasan,denpasar,    h. 57    (buku kutipan pertama ditulis secara lengkap)

2 Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum.,2006,Refleksi SOSIOLOGI HUKUM,Refika Aditama, Semarang, h. 26      (buku sisipan)

3 Mulyawan Karim,2010,RINDU PANCASILA,KOMPAS,Jakarta, h. 106            (buku sisipan)

4 DR.I Made Subawa,SH.,M.H. et .Al., loc.cit.                     (berarti dikutip dari buku DR.I Made Subawa,SH.,M.H. dan lainnya dimana digunakan kata loc.cit karena telah disisipi oleh buku lain dan dimana halaman yang dikutip sama dari halaman yang sebelumnya,yaitu halaman 57)




[1] DR.I Made Subawa,SH.,M.H. et .Al. 2005, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD 1945,wawasan,denpasar,    h. 57
[2] Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum.,2006,Refleksi SOSIOLOGI HUKUM,Refika Aditama, Semarang, h. 26
[3] Mulyawan Karim,2010,RINDU PANCASILA,KOMPAS,Jakarta, h. 106
[4] DR.I Made Subawa,SH.,M.H. et .Al., loc.cit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...

pembagian oitloking

I .     Perbedaan bentuk penyertaan seperti KUHP Jerman antara pelaku ( Tater ), penganjur ( Anstifter ) dan pembantu ( Gehilfe ), titik berat diletakkan pada sikap batin para peserta. Dalam teori hukum pidana perbedaan antara ketiga bentuk penyertaan yang dititik beratkan kepada sikap batin masing –masing peserta dinamakan ajaran penyertaan yang subyektif ( subjectieve deelnemingsleer ). Orang yang digolongkan sebagai Tater harus mempunyai Taterwille (niat) untuk melakukan perbuatan sebagai perbuatan sendiri. II . Terhadap orang penganjur, berdasarkan pasal 55 ayat (2) KUHP, dapat dipertanggungjawabkan kepadanya hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan serta akibat perbuatan itu. III. Menurut peraturan KUHP , bentuk penganjuran itu terdapat 4 isi ketentuan sebagai     syarat yaitu : ada orang yang menggerakkan orang lain, ada orang yang dapat digerakkan, cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu, dan orang yang dig...