Langsung ke konten utama

cara membuat "op.cit"


2.            Cara membuat Op.cit :
                Op.cit adalah kependekan dari opera citato yang artinya adalah “dalam karya yang telah disebut”,dipakai untuk menunjuk kepada sumber yang sudah disebut sebelumnya secara lengkap tetapi telah diselingi oleh sumber lain. Pemakaian dari Op.cit harus diikuti oleh nomor halaman yang berbeda,dimana disebutkan juga nama pengarang bukunya sehingga tidak menyebabkan kekeliruan dalam memahaminya nanti.
CONTOH PENULISAN Op.cit : “diambil dari buku refleksi sosiologi hukum,dan rindu pancasila KOMPAS”
·         Menurut Lawrence M.Friedman dalam bukunya yang berjudul The Legal System A Social Science Persepective,1975;menyebutkan bahwa system hukum terdiri atas perangkat struktur hukum(berupa lembaga hukum),substansi hukum(peraturan perundang-undangan)dan kultur hukum atau budaya hukum. Ketiga komponen ini mendukung berjalannya system hukum di suatu Negara. Secara realitas social,keberadaan system hukum yang ada pada masyarakat mengalami akibat perubahan-perubahan sebagai akibat pengaruh,apa yang disebut dengan modernisasi atau globalisasi baik secara evolusi ataupun revolusi.[1]
·         Dalam bentuk kejahatan kemanusiaan,salah satu contohnya adalah UU tipikor (Tindak Pidana Korupsi),dimana almarhum Prof. Mubyarto dalam jurnal ekonomi rakyat,1 september 2004,pernah mengatakan,kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan.“korupsi harus dianggap menghambat perwujudan keadilan social,pembangunan social, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislative di pusat dan di daerah,bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka(anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat,”kata Prof. Mubyarto.[2]
·         denda dan sanksi yang terlalu memberatkan masyarakat menyebabkan terjadinya konflik terhadap hukum itu sendiri,dimana UU tersebut dibuat untuk mengantisipasi suatu perubahan social yang akan terjadi namun tidak disetujui oleh masyarakat itu sendiri karena denda dan sanksi penjara yang tergolong sangat tinggi,yaitu UULLAJR(undang-Undang lalu lintas angkutan jalan raya),hingga mengakibatkan pemerintah menunda keberlakuan UU ini.[3]




KETERANGAN FOOTNOTE (op.cit):
[1] Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum.,2006,Refleksi SOSIOLOGI HUKUM,Refika Aditama, Semarang, h. 26.

2 Mulyawan Karim,2010,RINDU PANCASILA,KOMPAS,Jakarta, h. 70. (buku selingan / sisipan dari buku pertama)

3 Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum., op.cit, h. 33.      (berarti diambil dan dikutip dari buku pertama yaitu buku dari Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum. yang berbeda halaman dan dimana digunakan op.cit karena telah disisipi oleh buku lain)




[1] Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum.,2006,Refleksi SOSIOLOGI HUKUM,Refika Aditama, Semarang, h. 26.
[2] Mulyawan Karim,2010,RINDU PANCASILA,KOMPAS,Jakarta, h. 70.
[3] Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum., op.cit, h. 33.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

gimana ya cara membuat footnote??

Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut. Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note. Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki. Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan di...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...