Langsung ke konten utama

cara membuat "op.cit"


2.            Cara membuat Op.cit :
                Op.cit adalah kependekan dari opera citato yang artinya adalah “dalam karya yang telah disebut”,dipakai untuk menunjuk kepada sumber yang sudah disebut sebelumnya secara lengkap tetapi telah diselingi oleh sumber lain. Pemakaian dari Op.cit harus diikuti oleh nomor halaman yang berbeda,dimana disebutkan juga nama pengarang bukunya sehingga tidak menyebabkan kekeliruan dalam memahaminya nanti.
CONTOH PENULISAN Op.cit : “diambil dari buku refleksi sosiologi hukum,dan rindu pancasila KOMPAS”
·         Menurut Lawrence M.Friedman dalam bukunya yang berjudul The Legal System A Social Science Persepective,1975;menyebutkan bahwa system hukum terdiri atas perangkat struktur hukum(berupa lembaga hukum),substansi hukum(peraturan perundang-undangan)dan kultur hukum atau budaya hukum. Ketiga komponen ini mendukung berjalannya system hukum di suatu Negara. Secara realitas social,keberadaan system hukum yang ada pada masyarakat mengalami akibat perubahan-perubahan sebagai akibat pengaruh,apa yang disebut dengan modernisasi atau globalisasi baik secara evolusi ataupun revolusi.[1]
·         Dalam bentuk kejahatan kemanusiaan,salah satu contohnya adalah UU tipikor (Tindak Pidana Korupsi),dimana almarhum Prof. Mubyarto dalam jurnal ekonomi rakyat,1 september 2004,pernah mengatakan,kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan.“korupsi harus dianggap menghambat perwujudan keadilan social,pembangunan social, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislative di pusat dan di daerah,bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka(anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat,”kata Prof. Mubyarto.[2]
·         denda dan sanksi yang terlalu memberatkan masyarakat menyebabkan terjadinya konflik terhadap hukum itu sendiri,dimana UU tersebut dibuat untuk mengantisipasi suatu perubahan social yang akan terjadi namun tidak disetujui oleh masyarakat itu sendiri karena denda dan sanksi penjara yang tergolong sangat tinggi,yaitu UULLAJR(undang-Undang lalu lintas angkutan jalan raya),hingga mengakibatkan pemerintah menunda keberlakuan UU ini.[3]




KETERANGAN FOOTNOTE (op.cit):
[1] Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum.,2006,Refleksi SOSIOLOGI HUKUM,Refika Aditama, Semarang, h. 26.

2 Mulyawan Karim,2010,RINDU PANCASILA,KOMPAS,Jakarta, h. 70. (buku selingan / sisipan dari buku pertama)

3 Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum., op.cit, h. 33.      (berarti diambil dan dikutip dari buku pertama yaitu buku dari Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum. yang berbeda halaman dan dimana digunakan op.cit karena telah disisipi oleh buku lain)




[1] Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum.,2006,Refleksi SOSIOLOGI HUKUM,Refika Aditama, Semarang, h. 26.
[2] Mulyawan Karim,2010,RINDU PANCASILA,KOMPAS,Jakarta, h. 70.
[3] Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum., op.cit, h. 33.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...

pembagian oitloking

I .     Perbedaan bentuk penyertaan seperti KUHP Jerman antara pelaku ( Tater ), penganjur ( Anstifter ) dan pembantu ( Gehilfe ), titik berat diletakkan pada sikap batin para peserta. Dalam teori hukum pidana perbedaan antara ketiga bentuk penyertaan yang dititik beratkan kepada sikap batin masing –masing peserta dinamakan ajaran penyertaan yang subyektif ( subjectieve deelnemingsleer ). Orang yang digolongkan sebagai Tater harus mempunyai Taterwille (niat) untuk melakukan perbuatan sebagai perbuatan sendiri. II . Terhadap orang penganjur, berdasarkan pasal 55 ayat (2) KUHP, dapat dipertanggungjawabkan kepadanya hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan serta akibat perbuatan itu. III. Menurut peraturan KUHP , bentuk penganjuran itu terdapat 4 isi ketentuan sebagai     syarat yaitu : ada orang yang menggerakkan orang lain, ada orang yang dapat digerakkan, cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu, dan orang yang dig...