Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Penerapan Plea Bargain di Indonesia

  *PERHATIAN : tulisan ini merupakan asli buatan penulis hukum-dan-lainnya.blogspot.com, dimana penulisan tulisan ini dikutip dari beberapa buku yang telah dicantumkan dalam footnote, sehingga tulisan ini bukanlah tulisan yang bersifat plagiat. semoga bermanfaat. Di Indonesia dalam KUHAP tidak ada sama sekali penyebutan maupun pengertian dari Plea Bargain itu sendiri,namun menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai , Indonesia sebenarnya sudah mengenal konsep plea bargain bila mengacu Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK. “Dasar hukumnya, kita sudah punya,” tegasnya. Hal tersebut dapat disimak pada isi Pasal 10 ayat (2) secara lengkap, “ Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijat uh kan ” .Namun, sayangnya, dalam prakt i k pasal ini ...

pengertian Plea Bargain

*PERHATIAN : tulisan ini merupakan asli buatan penulis hukum-dan-lainnya.blogspot.com, dimana penulisan tulisan ini dikutip dari beberapa buku yang telah dicantumkan dalam footnote, sehingga tulisan ini bukanlah tulisan yang bersifat plagiat. semoga bermanfaat.          Plea Bargain atau negosiasi atas tuntutan adalah suatu mekanisme kesepakatan dalam perkara pidana antara Penuntut Umum dengan Terdakwa, dimana terdakwa harus mengaku bersalah sebagai ganti dari tawaran Penuntut atau ketika Hakim telah menyebut secara informal bahwa Hakim akan mengurangi hukuman jika terdakwa mengaku salah. [1] Atau Plea Bargaining bisa berarti adalah suatu negosiasi antara pihak penuntut umum dengan tertuduh atau pembelanya. [2] Plea Bargain biasanya digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law . Jenis-jenis Plea Bargain antara lain:

asas-asas hukum dalam Ilmu Hukum

ada beberapa macam asas secara universal yang dipelajari dalam Ilmu hukum,asas-asas tersebut dapat saya jabarkan sebagai berikut : 1. Asas Hukum (P. Scholten) kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat – sifat umum dengan keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi harus ada. 2. Asas Hukum Umum Norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. 3. Asas hukum khusus Asas hukum yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perda, hukum pidana dan sebagainya, yang sering merupakan penjabaran dari asas hukum umum. 4. Asas Hukum Internasional Asas hukum yang diberlakukan dalam hubungan antar negara. 5. Asas hukum pengangkutan Objek kajian berupa landasan filosofis (fundamental norm) yang menjadi dasar ketentuan-ketentuan mengenai pengangkutan yang menyatakan kebenaran, keadilan ...

PERAN GNB(GERAKAN NON BLOK) DALAM PEMBANGUNAN INTERNASIONAL YANG ADIL

             kali ini penulis akan membahas,salah satu materi kuliah penulis mengenai hubungan internasional yang berjudul Peran GNB,harap dimaklumi jika materi ini tidak begitu lengkap selengkap pengetahuan pembaca nantinya. THX A.     Sejarah GNB GNB atau biasa disebut GERAKAN NON BLOK adalah suatu organisasi internasional yang terdiri dari 118 negara dimana dibentuk pada tahun 1961 oleh Jozeph Broz Tito(Presiden Yugoslavia),Soekarno(Presiden Indonesia),Gamal Abdul Nasser(Presiden Mesir),Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India),Kwanw(Presiden Ghana) ,dan Negara-negara lainnya yang tidak mengiginkan untuk beraliansi dengan Negara-negara adidaya serta untuk menunjukkan ketidakberpihakannya Negara-negara tersebut terhadap masing-masing blok yang ada zaman itu,yaitu blok barat dan blok timur. Tujuan dibentuknya GNB sebenarnya adalah : a.        Mendukung perjuangan d...

Latar belakang konflik sulu dengan malaysia (pengkajian dari segi historis)

Konflik sabah dan sulu diawali sejak ditulisnya surat oleh Agbimuddin untuk Benigno Aquino usai terpilihya dirinya menjadi presiden pada tahun 2010 silam. Dimana berisi ucapan selamat dan inti dari surat tersebut adalah untuk mendesak pemerintah Filipina mendukung klaim Sulu atas wilayah Sabah. Namun,surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Beniqno,sehingga pada akhirnya konflik Sabah muncul,dimana konflik perebutan wilayah sabah oleh para sukarelawa sulu dimulai dengan masuknya sekelompok orang yang berkisar 100-400 orang, dimana beberapa dari mereka telah dipersenjatai, kedatangan para tentara sukarelawan Sulu tersebut menggunakan perahu yang sampai di Sabah pada tanggal 11 Februari 2013. Kelompok tersebut menamakan dirinya Pasukan Keamanan Kerajaan Kesultanan Sulu dan Borneo Utara, yang dikirim oleh Jamalul Kiram III. Dimana manurut Kiram tujuan pasukan keamanan kerajaan kesultanan sulu tersebut datang ke Sabah adalah untuk menegaskan klaim teritorial mereka yang belum te...

PENGERTIAN ILLEGAL LOGGING

Pengertian dan Dasar Hukum Illegal Logging Illegal Logging berdasarkan terminologi berasal dari 2 (dua) suku kata, yaitu illegal berarti perbuatan yang tidak sah (melanggar), sedangkan logging berarti kegiatan pembalakan kayu sehingga illegal logging diartikan sebagai perbuatan/kegiatan pembalakan kayu yang tidak sah. Pengertian Illegal Logging dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (selanjutnya disebut “UU Kehutanan”) tidak didefinisikan secara jelas illegal logging dan hanya menjabarkan tindakan-tindakan illegal logging. Kategori illegal logging menurut Pasal 50, antara lain: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (ilegal), merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan,dll. Dapat dikatakan bahwa pengertian illegal logging walau tidak dijelaskan secara eksklusif dalm UU,namun pengertiannya bukan hanya menyangkut pembalakan kayu melainkan le...