Pengertian
dan Dasar Hukum Illegal Logging
Illegal Logging berdasarkan terminologi berasal dari
2 (dua) suku kata, yaitu illegal berarti perbuatan yang tidak sah (melanggar),
sedangkan logging berarti kegiatan pembalakan kayu sehingga illegal logging
diartikan sebagai perbuatan/kegiatan pembalakan kayu yang tidak sah.
Pengertian Illegal Logging dalam Undang-Undang No.
19 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
(selanjutnya disebut “UU Kehutanan”) tidak didefinisikan
secara jelas illegal logging dan hanya menjabarkan tindakan-tindakan illegal
logging. Kategori illegal logging menurut Pasal 50, antara lain:
mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak
sah (ilegal), merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan
hutan, membakar hutan,dll. Dapat dikatakan bahwa pengertian illegal logging
walau tidak dijelaskan secara eksklusif dalm UU,namun pengertiannya bukan hanya
menyangkut pembalakan kayu melainkan lebih luasnya yaitu perusakan hutan.
Dapat
disimpulkan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan
hukum pidana terhadap kejahatan illegal logging yaitu sebagai berikut
:
(1).
Setiap orang pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha
(2).
Melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja maupun karena kealpaannya
(3)
Menimbulkan kerusakan hutan, dengan cara-cara yakni :
1. Merusak
prasarana dan sarana perlindungan hutan
2.
Kegiatan yang keluar dari ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.
3. Melanggar
batas-batas tepi sungai, jurang, dan pantai yang ditentukan Undang undang.
4. Menebang
pohon tanpa izin.
5. Menerima,
membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang
diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan illegal.
6.
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH.
7.
Membawa alat berat dan alat-alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.
Jadi dapat disimpulkan Illegal Logging adalah suatu
tindakan yang dilakukan pribadi ataupun badan hokum dan/ badan usaha baik
secara sengaja atau karena kealpaannya yang mengakibatkan rusaknya hutan.
Indonesia immense natural wealth enchanting, ocean and mountain country memjadi assets are priceless.
BalasHapusbandar togel online terpercaya di indonesia