PERBANDINGAN ASAS-ASAS
·
PERSAMAAN
ASAS-ASAS DALAM HAPTUN,HAPIDANA DAN HAPERDATA :
HAPTUN
|
HAPIDANA
|
HAPERDATA
|
“Asas sidang terbuka untuk umum” (putusan mempunyai kekuatan hukum jika
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 70 UU PTUN))
|
Pengadilan terbuka untuk umum
kecuali diatur UU(Asas tersebut
diatur dalam Pasal 153 ayat (3) dan (4) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua
sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara
mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak” ayat( 3)“tidak dipenuhinya
ketentuan dalam ayat 2 dan 3 mengakibatkan batalnya putusan demi hukum”)
|
Peradilan Terbuka Untuk Umum(sidang
pengadilan perdata terbuka untuk umum terdapat pada pasal 19 undang - undang
nomor 4 tahun 2004,ini berarti bahwa semua orang boleh hadir , mendengar ,
menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara perdata itu dipengadilan, akan
tetapi untuk kepentingan kesusilaan hakim dapat menyimpang dari asas ini
contohnya dalam perkara perceraian karena perzinahan , disini walaupun
pemeriksaannya dilakukan secara tertutup , akan tetapi putusannya harus tetap
dibacakan dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum . putusan
pengadilan yang dibacakan dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum
adalah tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan putusan tersebut
batal demi hukum.)
|
“Asas para pihak harus didengar (audi
et alteram partem)”, para pihak
mempunyai kedudukan yang sama;
|
Equality before the law(Asas
ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat(1)Undang-Undang No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman:“Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda bedakan
orang” Penjelasan umum KUHAP butir 3a merumuskan asas ini: “perlakuan yang
sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan”.)
|
Asas Kesamaan ( Audi et Alteram
Partem)( hakim tidak boleh mendengar keterangan hanya dari
salah satu pihak sebagai suatu yang benar tanpa mendengar dan memberi
kesempatan kepada pihak lain untuk menyampaikan pendapatnya . hal ini berarti
dalam pengajuan alat - alat bukti harus di hadiri oleh kedua belah pihak
(pasal 121, pasal 132 HIR /pasal 145, dan pasal 157 RBg).. hakim tidak boleh
memberikan putusan tanpa memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang
berperkara.)
|
“Asas pengadilan berjenjang”
(tingkat
pertama (PTUN), banding (PT TUN), dan Kasasi (MA), dimungkinkan pula PK (MA)
|
“asas
pengadilan berjenjang : tingkat pertama(PN),
banding(pengadilantinggi), kasasi(MA),PK(MA”
|
“asas
pengadilan berjenjang : tingkat
pertama(PN),banding(pengadilan tinggi),kasasi(MA),PK(MA)”
|
Asas peradilan cepat, sederhana
dan biaya ringan.
|
Peradilan cepat, sederhana dan
biaya ringan
|
Peradilan dilakukan dengan
Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
|
“Asas obyektivitas”, lihat Pasal
78 dan 79 UU PTUN
(hakim,hakim anggota dan atau panitera dalam hal ini
haruslah adil,dimana haruslah mundur bila menangani kasus yang dimana bila
hakim,hakim anggota dan atau panitera memiliki suatu hubungan darah dengan
hakim anggota maupun panitera
|
Fair Trial (pengadilan yang adil
dan tidak memihak)
|
Asas Obyektivitas
|
Kekhususan
yang dimiliki oleh PERATUN :
- “Asas praduga rechtmatig (benar menurut hukum, presumptio iustea causa), asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986);
·
“Asas
pembuktian bebas”. Hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda
dengan ketentuan 1865 BW (lihat Pasal 101, dibatasi ketentun Pasal 100
- ”Asas keaktifan hakim (dominus litis)”. Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85) à sedangkan di peradilan perdata hakim bersifat pasif
·
”Asas
putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes)”. Sengketa
TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku
bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa à
dimana dalam peradilan pidana maupun perdata,putusannya hanyalah mengikat bagi
orang-orang yang berperkara atau terpidana saja.
·
“Asas
pembuktian bebas”. Hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda
dengan ketentuan 1865 BW (lihat Pasal 101, dibatasi ketentun Pasal 100)
- ”Asas keaktifan hakim (dominus litis)”. Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85)
Jika
dilihat dari kekhususan tersebut,maka jelaslah ada perbedaan antara PERATUN
dengan peradilan lainnya,walau banyak kesamaan seperti yang dijabarkan pada
tabel diatas,namun kekhususan PERATUN disini sangatlah vital,sehingga
kekhususan yang disebutkan diatas tidak bisa dilupakan ataupun dilepaskan dari
cirri khas PERATUN. Seperti misalnya asas pembuktian bebas,dimana sangatlah
berbeda dengan ketentuan BW yang dimana hakim tidak berhak menentukan beban
pembuktian berbeda dengan asas pembutian bebas pada PERATUN,selain itu asas
keaktifan hakim disini dapat dikatakan bahwa hakim bisa mengitervensi dalam
suatu persidangan untuk mengimbangi para pihak,berbeda dengan HAPIDANA DAN
HAPERDATA yang dimana hakim tidaklah boleh melakukan intervensi terhadap para
pihak.
Komentar
Posting Komentar