Langsung ke konten utama

pengertian Plea Bargain



*PERHATIAN : tulisan ini merupakan asli buatan penulis hukum-dan-lainnya.blogspot.com, dimana penulisan tulisan ini dikutip dari beberapa buku yang telah dicantumkan dalam footnote, sehingga tulisan ini bukanlah tulisan yang bersifat plagiat. semoga bermanfaat.
 
       Plea Bargain atau negosiasi atas tuntutan adalah suatu mekanisme kesepakatan dalam perkara pidana antara Penuntut Umum dengan Terdakwa, dimana terdakwa harus mengaku bersalah sebagai ganti dari tawaran Penuntut atau ketika Hakim telah menyebut secara informal bahwa Hakim akan mengurangi hukuman jika terdakwa mengaku salah.[1] Atau Plea Bargaining bisa berarti adalah suatu negosiasi antara pihak penuntut umum dengan tertuduh atau pembelanya.[2]Plea Bargain biasanya digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law.
Jenis-jenis Plea Bargain antara lain:

  • Charge Bargaining, negosiasi dakwaan, dapat digunakan dalam tuntutan ganda (dakwaan kumulatif) atau dakwaan gabungan. Dalam tuntutan ganda, beberapa dakwaan bisa dihilangkan jika terdakwa mengaku bersalah atas salah satu dakwaan yang didakwakan kepadanya.
  • Fact Bargaining, negosiasi fakta persidangan, dalam mekanisme ini penuntut umum menegosiasikan fakta mana saja yang disepakati akan diungkapkan atau tidak dalam persidangan. Hasilnya adalah kesepakatan untuk memaparkan fakta-fakta secara selektif sebagai balasan dari pengakuan bersalah dari terdakwa.
  • Specific Fact Bargaining, negosiasi fakta tertentu, dalam negosiasi tipe ini, terdakwa sepakat untuk menerima sanksi tanpa harus mengaku bersalah, atau biasa dikenal “nolo contendere”.
  • Sentence Bargaining, negosiasi hukuman, biasanya majelis hakim, memilih untuk memutus tidak lebih dari yang direkomendasikan oleh penuntut umum atau hal lain yang dapat mengakibatkan terdakwa menarik pengakuan bersalahnya.


[1] Terjemahan bebas dari: Martin Elizabeth A, Oxford dictionary of law. 5th edition, Oxford University Press
[2] Romli Atmasasmita,2011,Sistem Peradilan Pidana Kontemporer ,Kencana Prenada Media Group,Jakarta,hlm.127

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kumpulan beberapa adagium dalam hukum

Inilah beberapa adagium dalam ilmu hukum : HUKUM dan KEADILAN 1.       UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya). 2.       LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat). EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). 3.       LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun). DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE – The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan). 4.       LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak h...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

dewa yunani yang ngetrend!

Chaos Chaos atau Khaos adalah sebuah wujud awal dari mitologi Yunani. Dewa-dewa awal Yunani muncul dari wujud ini Namanya dalam bahasa Yunani adalah Χαος yang kira-kira dibaca "kh-a-oss". Gaia Menurut Hesiod, Gaia muncul dari Chaos seperti Nyx, Eros, Tartarus, dan Erebus. Ia termasuk ke dalam Dewa-Dewa Awal Yunani. Setelah Gaia muncul, ia lalu menciptakan Uranus sebagai langit untuk menutupinya. Uranus menyembunyikan Hecathonchires dan Siklops di dalam Tartarus, sedangkan Tartarus adalah isi perut (usus) dari Gaia, yang menyebabkan Gaia kesakitan. Karena itu, ia membuat sebuah arit dan mengumpulkan anak-anaknya serta meminta mereka menuruti apa katanya. Hanya Kronus yang bersedia menjalankan perintah ibunya untuk mengambil arit tersebut dan mengkastrasi Uranus,ayahnya sendiri. Dari luka Uranus, muncullah Erinyes, Gigantes, dan Meliae sedangkan dari testisnya muncul Afrodit. Dalam mitologi Romawi, Gaia dikenal sebagai Tellus atau Terra. Uranus Uranus ...