*PERHATIAN : tulisan ini merupakan asli buatan penulis hukum-dan-lainnya.blogspot.com, dimana penulisan tulisan ini dikutip dari beberapa buku yang telah dicantumkan dalam footnote, sehingga tulisan ini bukanlah tulisan yang bersifat plagiat. semoga bermanfaat.
Plea Bargain
atau negosiasi atas tuntutan adalah suatu mekanisme kesepakatan dalam perkara
pidana antara Penuntut Umum dengan Terdakwa, dimana terdakwa harus mengaku
bersalah sebagai ganti dari tawaran Penuntut atau ketika Hakim telah menyebut
secara informal bahwa Hakim akan mengurangi hukuman jika terdakwa mengaku
salah.[1]
Atau Plea Bargaining bisa berarti adalah suatu negosiasi antara pihak penuntut
umum dengan tertuduh atau pembelanya.[2]Plea
Bargain biasanya digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common
law.
Jenis-jenis
Plea Bargain antara lain:
- Charge Bargaining, negosiasi dakwaan, dapat digunakan dalam tuntutan ganda (dakwaan kumulatif) atau dakwaan gabungan. Dalam tuntutan ganda, beberapa dakwaan bisa dihilangkan jika terdakwa mengaku bersalah atas salah satu dakwaan yang didakwakan kepadanya.
- Fact Bargaining, negosiasi fakta persidangan, dalam mekanisme ini penuntut umum menegosiasikan fakta mana saja yang disepakati akan diungkapkan atau tidak dalam persidangan. Hasilnya adalah kesepakatan untuk memaparkan fakta-fakta secara selektif sebagai balasan dari pengakuan bersalah dari terdakwa.
- Specific Fact Bargaining, negosiasi fakta tertentu, dalam negosiasi tipe ini, terdakwa sepakat untuk menerima sanksi tanpa harus mengaku bersalah, atau biasa dikenal “nolo contendere”.
- Sentence Bargaining, negosiasi hukuman, biasanya majelis hakim, memilih untuk memutus tidak lebih dari yang direkomendasikan oleh penuntut umum atau hal lain yang dapat mengakibatkan terdakwa menarik pengakuan bersalahnya.
Komentar
Posting Komentar