Langsung ke konten utama

Penerapan Plea Bargain di Indonesia



 *PERHATIAN : tulisan ini merupakan asli buatan penulis hukum-dan-lainnya.blogspot.com, dimana penulisan tulisan ini dikutip dari beberapa buku yang telah dicantumkan dalam footnote, sehingga tulisan ini bukanlah tulisan yang bersifat plagiat. semoga bermanfaat.

Di Indonesia dalam KUHAP tidak ada sama sekali penyebutan maupun pengertian dari Plea Bargain itu sendiri,namun menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Indonesia sebenarnya sudah mengenal konsep plea bargain bila mengacu Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK. “Dasar hukumnya, kita sudah punya,” tegasnya.Hal tersebut dapat disimak pada isi Pasal 10 ayat (2) secara lengkap, Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.Namun, sayangnya, dalam praktik pasal ini tidak berjalan. Ketentuan ini jarang sekali digunakan oleh jaksa dan hakim yang memutus suatu perkara.[1] Artidjo memberi contoh KUHP dan KUHAP yang belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip restorative justice, plea bargaining, crown witness, dan penyelesaian perkara kecil melalui prosedur informal, atau mediasi penal. Akibatnya, yang menjadi korban adalah masyarakat yang lemah secara ekonomi dan politik. Dimana akibatnya kelompok masyarakat yang rentan secara politik dan lemah secara ekonomi menjadi sulit memperoleh keadilan.[2]Sedangkan Plea Bargain sebenarnya telah diterapkan di Negara-negara maju seperti Amerika dan juga telah diterapkan di India. Di pengadilan federal Amerika Serikat, mekanisme Plea bargain diatur oleh sub bagian (e) dari rule 11 dari the Federal Rules of Criminal Procedure. Berdasarkan Rule 11 (e) ini, penuntut umum dan terdakwa dapat menyepakati suatu perjanjian
dimana terdakwa mengakui kesalahannya (pleads guilty) dan penuntut umum menawarkan apakah tuntutannya akan dicabut, merekomendasikan kepada pengadilan usulan vonis tertentu atau sepakat untuk tidak melawan keinginan terdakwa atas vonis ia harapkan. Mekanisme ini harus dilakukan sebelum proses pengadilan dimulai.
Jika melihat statistik dari United States Departement of Justice (2000), 37,188 terdakwa melakukan mekanisme ini, yakni sebanyak total 87,1% sementara hanya 5,2% melanjutkan ke pengadilan. Sebanyak 18, 709 terdakwa yang menggunakan penasihat hukum, 84,6% melakukan mekanisme plea bargain, sedangkan 6,4% meneruskan ke pengadilan.[3]Supreme Court Amerika Serikat telah menyatakan mekanisme plea bargain adalah elemen esensial dan diinginkan dalam sistem peradilan pidananya.[4] Sebanyak 95% dakwaan di Amerika serikat diselesaikan dengan pengakuan bersalah dari terdakwa. Peradilan sendiri merasa diuntungkan dari resiko dan ketidakpastian proses peradilan. Di India mekanisme plea bargain dikenal di India sejak ditegaskan pengaturannya dalam Section 265A dari BAB XXIA Criminal Procedure Code. Aturan ini mengatur tentang penggunaan dari meknaisme plea bargaining. Beberapa persyaratan Plea bargain bervariasi disetipa negara yang mempraktekkan mekanisme ini, di India persyaratan Plea bargain antara lain[5]:
·         Plea Bargaining hanya dapat digunakan dalam perkara yang hukumannya dibawah 7 tahun.
·         Tidak dapat diaplikasikan untuk perkara yang bisa mempengaruhi kondisi sosial-ekonomi negara atau telah didakwa melakukan pidana terhadap seorang perempuan atau seorang anak dibawah 14 tahun
·         Permohonan untuk mengajukan Plea bargain harus secara sukarela oleh terdakwa
Konsep ini tidak berlaku bagi pelaku kriminal yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun, tindak pidana yang mempengaruhi kondisi sosial ekonomi dari negara sebagaimana dinyatakan oleh Central Government, dan tindak  pidana yang korbannya adalah perempuan dan anak-anak dibawah 14 tahun. Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. Dalam section 265L CrPC, disebutkan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai plea bargaining bagi pelaku tindak pidana anak-anak diatur dalam Juvenile Justice (Care and Protection of Children) Act, 2000.[6]



[1] Belajar konsep Plea Bargain dari USA, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e20230dda7eb/belajar-konsep-plea-bargain-dari-usa, diakses tanggal 2 Mei 2013,pukul 9.40 WITA
[2] KUHP dan KUHAP belum ikuti paradigm konstitusi, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50764c855aa72/kuhp-dan-kuhap-belum-ikuti-paradigma-konstitusi, diakses tanggal 2 Mei 2013,pukul 9.40 WITA
[4] Santobello v New York, 404 US 257, dalam artikel berjudul “Plea Bargain: A Unique Remedy, Sidhartha Mohapatra & Hailshree Saksena, indlaw.com, 17 Desember 2009
[6] Santobello v New York ,Op cit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kumpulan beberapa adagium dalam hukum

Inilah beberapa adagium dalam ilmu hukum : HUKUM dan KEADILAN 1.       UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya). 2.       LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat). EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). 3.       LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun). DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE – The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan). 4.       LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak h...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

dewa yunani yang ngetrend!

Chaos Chaos atau Khaos adalah sebuah wujud awal dari mitologi Yunani. Dewa-dewa awal Yunani muncul dari wujud ini Namanya dalam bahasa Yunani adalah Χαος yang kira-kira dibaca "kh-a-oss". Gaia Menurut Hesiod, Gaia muncul dari Chaos seperti Nyx, Eros, Tartarus, dan Erebus. Ia termasuk ke dalam Dewa-Dewa Awal Yunani. Setelah Gaia muncul, ia lalu menciptakan Uranus sebagai langit untuk menutupinya. Uranus menyembunyikan Hecathonchires dan Siklops di dalam Tartarus, sedangkan Tartarus adalah isi perut (usus) dari Gaia, yang menyebabkan Gaia kesakitan. Karena itu, ia membuat sebuah arit dan mengumpulkan anak-anaknya serta meminta mereka menuruti apa katanya. Hanya Kronus yang bersedia menjalankan perintah ibunya untuk mengambil arit tersebut dan mengkastrasi Uranus,ayahnya sendiri. Dari luka Uranus, muncullah Erinyes, Gigantes, dan Meliae sedangkan dari testisnya muncul Afrodit. Dalam mitologi Romawi, Gaia dikenal sebagai Tellus atau Terra. Uranus Uranus ...