Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 BW. Subrogasi artinya,
penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian sebagai
akibat pembayaran oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur.
Tujuan subrogasi adalah untuk memperkuat posisi pihak ketiga yang telah
melunasi utang-utang debitur dan atau meminjamkan uang kepada debitur. Yang
paling nyata adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dan kedudukan
kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 BW). Peralihan kedudukan itu meliputi
segala hak dan tuntutan termasuk hak previlegi
Ada dua cara terjadinya subrogasi, yaitu karena (1) perjanjian (subrogasi kontraktual) dan (2) undang-undang. Subrogasi kontraktual dapat dilakukan dengan cara:
1. kreditur menerima pembayaran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya dari pihak ketiga, dan serta merta mengalihkan hak dan tuntutan yang dimilikinya terhadap orang ketiga tersebut terhadap debitur;
2. pihak ketiga membantu debitur. Debitur "meminiamkan" uang dari pihak ketiga yang dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur sekaligus menempatkan pihak ketiga tadi menggantikan kedudukan semula terhadap diri debitur.
Supaya subrogasi kontraktual dianggap sah, harus diikuti tata cara sebagai berikut:
1. pinjaman uang harus ditetapkan dengan akta autentik;
2. dalam akta harus dijelaskan besarnya jumlah pinjaman, dan diperuntukkan melunasi utang debitur;
3. tanda pelunasan harus berisi pernyataan bahwa uang pembayaran utang yang diserahkan kepada kreditur adalah uang yang berasal dari pihak ketiga.
Subrogasi karena undang-undang ini terjadi disebabkan adanya pembayaran yang dilakukan pihak ketiga untuk kepentingannya sendiri dan seorang kreditur melunasi utang kepada kreditur lain yang sifat utangnya mendahului. Contoh A berkedudukan sebagai kreditur kepada B dan B ini masih mempunyai kreditur yang lain bernama C.
Akibat adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 KUH Perdata). Peralihan hak itu, meliputi segala hak dan tuntutan. Misalnya, A telah membeli rumah pada pengembang dengan menggunakan fasilitas KPR BTN, dengan angsuran setup bulannya Rp300.000,00. Namun, dalam perkembangannya A tidak mampu lagi membayar angsuran tersebut. Kemudian A mengalihkan pembayaran rumah itu kepada C. Dengan demikan, akhirnya yang membayar rumah tersebut selanjutnya adalah C kepada BTN.
Ada dua cara terjadinya subrogasi, yaitu karena (1) perjanjian (subrogasi kontraktual) dan (2) undang-undang. Subrogasi kontraktual dapat dilakukan dengan cara:
1. kreditur menerima pembayaran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya dari pihak ketiga, dan serta merta mengalihkan hak dan tuntutan yang dimilikinya terhadap orang ketiga tersebut terhadap debitur;
2. pihak ketiga membantu debitur. Debitur "meminiamkan" uang dari pihak ketiga yang dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur sekaligus menempatkan pihak ketiga tadi menggantikan kedudukan semula terhadap diri debitur.
Supaya subrogasi kontraktual dianggap sah, harus diikuti tata cara sebagai berikut:
1. pinjaman uang harus ditetapkan dengan akta autentik;
2. dalam akta harus dijelaskan besarnya jumlah pinjaman, dan diperuntukkan melunasi utang debitur;
3. tanda pelunasan harus berisi pernyataan bahwa uang pembayaran utang yang diserahkan kepada kreditur adalah uang yang berasal dari pihak ketiga.
Subrogasi karena undang-undang ini terjadi disebabkan adanya pembayaran yang dilakukan pihak ketiga untuk kepentingannya sendiri dan seorang kreditur melunasi utang kepada kreditur lain yang sifat utangnya mendahului. Contoh A berkedudukan sebagai kreditur kepada B dan B ini masih mempunyai kreditur yang lain bernama C.
Akibat adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 KUH Perdata). Peralihan hak itu, meliputi segala hak dan tuntutan. Misalnya, A telah membeli rumah pada pengembang dengan menggunakan fasilitas KPR BTN, dengan angsuran setup bulannya Rp300.000,00. Namun, dalam perkembangannya A tidak mampu lagi membayar angsuran tersebut. Kemudian A mengalihkan pembayaran rumah itu kepada C. Dengan demikan, akhirnya yang membayar rumah tersebut selanjutnya adalah C kepada BTN.
Komentar
Posting Komentar