Langsung ke konten utama

SUBROGASI DALAM HUKUM ASURANSI


Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 BW. Subrogasi artinya, penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian sebagai akibat pembayaran oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur. Tujuan subrogasi adalah untuk memperkuat posisi pihak ketiga yang telah melunasi utang-utang debitur dan atau meminjamkan uang kepada debitur. Yang paling nyata adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dan kedudukan kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 BW). Peralihan kedudukan itu meliputi segala hak dan tuntutan termasuk hak previlegi

Ada dua cara terjadinya subrogasi, yaitu karena (1) perjanjian (subrogasi kontraktual) dan (2) undang-undang. Subrogasi kontraktual dapat dilakukan dengan cara:

1. kreditur menerima pembayaran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya dari pihak ketiga, dan serta merta mengalihkan hak dan tuntutan yang dimilikinya terhadap orang ketiga tersebut terhadap debitur;
2. pihak ketiga membantu debitur. Debitur "meminiamkan" uang dari pihak ketiga yang dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur sekaligus menempatkan pihak ketiga tadi menggantikan kedudukan semula terhadap diri debitur.

Supaya subrogasi kontraktual dianggap sah, harus diikuti tata cara sebagai berikut:

1. pinjaman uang harus ditetapkan dengan akta autentik;
2. dalam akta harus dijelaskan besarnya jumlah pinjaman, dan diperuntukkan melunasi utang debitur;
3. tanda pelunasan harus berisi pernyataan bahwa uang pembayaran utang yang diserahkan kepada kreditur adalah uang yang berasal dari pihak ketiga.

Subrogasi karena undang-undang ini terjadi disebabkan adanya pembayaran yang dilakukan pihak ketiga untuk kepentingannya sendiri dan seorang kreditur melunasi utang kepada kreditur lain yang sifat utangnya mendahului. Contoh A berkedudukan sebagai kreditur kepada B dan B ini masih mempunyai kreditur yang lain bernama C.

Akibat adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 KUH Perdata). Peralihan hak itu, meliputi segala hak dan tuntutan. Misalnya, A telah membeli rumah pada pengembang dengan menggunakan fasilitas KPR BTN, dengan angsuran setup bulannya Rp300.000,00. Namun, dalam perkembangannya A tidak mampu lagi membayar angsuran tersebut. Kemudian A mengalihkan pembayaran rumah itu kepada C. Dengan demikan, akhirnya yang membayar rumah tersebut selanjutnya adalah C kepada BTN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kumpulan beberapa adagium dalam hukum

Inilah beberapa adagium dalam ilmu hukum : HUKUM dan KEADILAN 1.       UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya). 2.       LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat). EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). 3.       LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun). DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE – The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan). 4.       LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak h...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

dewa yunani yang ngetrend!

Chaos Chaos atau Khaos adalah sebuah wujud awal dari mitologi Yunani. Dewa-dewa awal Yunani muncul dari wujud ini Namanya dalam bahasa Yunani adalah Χαος yang kira-kira dibaca "kh-a-oss". Gaia Menurut Hesiod, Gaia muncul dari Chaos seperti Nyx, Eros, Tartarus, dan Erebus. Ia termasuk ke dalam Dewa-Dewa Awal Yunani. Setelah Gaia muncul, ia lalu menciptakan Uranus sebagai langit untuk menutupinya. Uranus menyembunyikan Hecathonchires dan Siklops di dalam Tartarus, sedangkan Tartarus adalah isi perut (usus) dari Gaia, yang menyebabkan Gaia kesakitan. Karena itu, ia membuat sebuah arit dan mengumpulkan anak-anaknya serta meminta mereka menuruti apa katanya. Hanya Kronus yang bersedia menjalankan perintah ibunya untuk mengambil arit tersebut dan mengkastrasi Uranus,ayahnya sendiri. Dari luka Uranus, muncullah Erinyes, Gigantes, dan Meliae sedangkan dari testisnya muncul Afrodit. Dalam mitologi Romawi, Gaia dikenal sebagai Tellus atau Terra. Uranus Uranus ...