Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka.
Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat
berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan
zaman tanpa harus mengubah kandungannya.
Jika dasar negara bersifat tertutup maka bangsa Indonesia akan tertinggal dari
perkembangan zaman dan peradaban dunia. Akibatnya Indonesia akan terkucilkan
dari pergaulan internasional.
Arti “terbuka” dari ideologi
ditentukan oleh dua hal, pertama bersifat konseptual (struktur ideologi)
dan kedua bersifat dinamik (sikap para penganutnya).
1.
Bersifat Konseptual, yaitu Struktur Ideologi
Menurut Corbett, struktur ideologi tersusun oleh :
pandangan filsafat tentang alam semesta dan manusia (ontologi), konsep
masyarakat ideal yang dicita-citakan (epistemologi), dan metodologi
untuk mencapainya (metode berfikir). Ketiga unsur tersebut akan selalu
terhubunga dengan relasi heuristik (relasi inovatif), yaitu apabila
pandangan filsafatinya mengenai mengenai alam semesta dan manusia bersifat
tertutup, maka cita-cita instrinsiknya dengan sendirinya bersifat tertutup,
sehingga akan menutup pula metode berfikirnya. Demikian sebaliknya, apabila
ajaran ontologik-nya bersifat terbuka maka cita-cita instrinsiknya
maupun metode berfikirnya berturut-turut bersifat terbuka.
Struktur
ideologi ada kalanya bersikap tertutup, yaitu apabila :
- diantara para penganut atau pendukung terjadi konflik antara kelompok ortodoksi yang dominan dan kelompok progresif yang tertekan dalam menghadapi persoalan perlu tidaknya melakukan penyesuaian ideologik dengan tuntutan kemajuan jaman.
- para pendukung ideologidalam hal ini yang menyelenggarakan pemerintahan negara tidak lagi bekerja demi terwujudnya kebersamaan-hidup ideal, melainkan telah berubah menjadi demi mempertahankan kekuasaan pemerintahan yang diembannya. Bila hal ini terus dibiarkan, niscaya akan timbul konflik internal dan selanjutnya dapat merebak menjadi konflik terbuka.
2.
Bersifat Dinamik, yaitu Sikap Para Penganutnya
Bahwa ideologi yang bersifat abstrak, niscaya membutuhkan
subyek pengamal/ pelaksana yaitu sejumlah penganut atau pendukung yang
mengidentifikasi hidupnya dengan ideologi yang dianutnya, menerima
kebenarannya, berjuang dan bekerja dengan setia untuknya. Pencapaian kebersamaan-hidup
ideal membutuhkan perjuangan panjang dari generasi ke generasi dalam sistem
sosial yang niscaya bersifat terbuka sejalan dengan perubahan jaman.Salah satu
sifat bawaan ideologi adalah terbuka, artinya demi terwujudnya cita-cita
instrinsiknya ideologi itu harus senantiasa berkemampuan menanggapi tuntutan
kemajuan jaman. Sifat ideologi yang terbuka dan berdaya aktif tersebut,
menunjukkan sendiri bahwa pada kenyataannya yang aktif melaksanakan perwujudan
cita-cita instrinsik dari ideologi dan yang secara konkrit mewujudkan sifat
terbuka sesungguhnya adalah para pendukungnya.
Sebagai
Ideologi terbuka, Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya
untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya,
terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang.
Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa
dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Pemikiran
Pancasila sebagai ideologi terbuka, tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945
antara lain disebutkan “Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya
memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan
lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan
kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik
hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan
yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang
yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut”.
Dari
kutipan tersebut dapat kita fahami bahwa UUD 1945 pada hakekatnya mengan-dung
unsur keterbukaan; karena dasar dari UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila
yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka
pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila
sebagai ideologi terbuka, yaitu :
1)
Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi
zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai
dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jatidiri
bangsa Indonesia.
2)
Pancasila sebagai ideologi terbuka, mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar
Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia
dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat
kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
3)
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan,
mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang
sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
4)
Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa
dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Moerdiono
(BP7 Pusat, 1992:399) menyebutkan beberapa factor yang mendorong pemikiran Pancasila
sebagai ideologi terbuka.
1.
Dalam proses pembangunan
nasional
berencana, dinamika masyarakat kita berkembang amat cepat. Dengan demikian
tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis
dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
2.
Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxismeleninisme/komunisme.
Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi
suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lainnya.
3.
Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme
sangat penting. Karena pengaruh ideologi
komunisme yang pada
dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang
kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata
konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah
di saat itu menjadi absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi
alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti pancasila.
4. Tekad
kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila
sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999,
namun pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila
sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus
dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di
samping itu, ada faktor lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk
menjadikan Pancasila sebagai alternative ideologi dunia.
Komentar
Posting Komentar