Langsung ke konten utama

akibat hukum kenakalan remaja(vol.2)

DAMPAK HUKUM KENAKALAN REMAJA
1. Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa
(1) Setiap Penyalah guna:
a. Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c. Narkotika Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
2. Seks Bebas
Secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu, seperti:
a. Melanggar kesusilaan didepan umum
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah:
Ke-1 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan umum;
Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri
b. Tindak Pidana Perkosaan
Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
c. Berzina
Pasal 284 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan:
Ke-1 a. laki-laki yang beristri yang berzina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kita Undang-Undang Hukum Perdata berlaku baginya;
b perempuan yang bersuami yang berzina;
Ke-2 a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya bahwa yang turut bersalah itu bersuami;
b perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya, bahwa yang turut bersalah itu beristri dan pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku bagi yang turut bersalah itu
d. Menggugurkan kandungan
Pasal 346 KUHP menyatakan bahwa “Wanita yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya emapat tahun”
Pasal 348 KUHP menyatakan
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
e. Membunuh anak yang baru dilahirkan
Pasal 341 KUHP menyatakan “Seorang ibu yang karena takut akan diketahui ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada berapa lama sesudah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan anak, dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun”
f. Tindak Pidana yang berkaitan dengan Perlindungan Anak
- Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta.
- Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta.
3. Tawuran
Pasal 358 KUHP menyatakan bahwa
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungannya masing-masing atas perbuatan yang istimewa dilakukannya dipidana:
Ke-1; dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat ada orang luka berat;
Ke-2; dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan itu berakibat ada orang mati.
DAFTAR PUSTAKA
Huizinga J. 1990. Homo Ludens Fungsi dan Hakekat Permainan dalam Budaya (Hasan Basari sebagai penerjemah). Jakarta: LP3ES
Topo Santoso dan Eva Achajani. 2003. Kriminologi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
AnneAhira. Com. Kenakalan Remaja.

Komentar

  1. Hay,,,aku elza marpaung Mahasiswa Fakultas Hukum UNKRIS.
    Terimakasih buat info kenakalan remajanya sangat membantuku untuk menyusun proposal skripsi,.
    Salam kenal..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

kumpulan beberapa adagium dalam hukum

Inilah beberapa adagium dalam ilmu hukum : HUKUM dan KEADILAN 1.       UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya). 2.       LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat). EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). 3.       LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun). DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE – The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan). 4.       LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak h...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

dewa yunani yang ngetrend!

Chaos Chaos atau Khaos adalah sebuah wujud awal dari mitologi Yunani. Dewa-dewa awal Yunani muncul dari wujud ini Namanya dalam bahasa Yunani adalah Χαος yang kira-kira dibaca "kh-a-oss". Gaia Menurut Hesiod, Gaia muncul dari Chaos seperti Nyx, Eros, Tartarus, dan Erebus. Ia termasuk ke dalam Dewa-Dewa Awal Yunani. Setelah Gaia muncul, ia lalu menciptakan Uranus sebagai langit untuk menutupinya. Uranus menyembunyikan Hecathonchires dan Siklops di dalam Tartarus, sedangkan Tartarus adalah isi perut (usus) dari Gaia, yang menyebabkan Gaia kesakitan. Karena itu, ia membuat sebuah arit dan mengumpulkan anak-anaknya serta meminta mereka menuruti apa katanya. Hanya Kronus yang bersedia menjalankan perintah ibunya untuk mengambil arit tersebut dan mengkastrasi Uranus,ayahnya sendiri. Dari luka Uranus, muncullah Erinyes, Gigantes, dan Meliae sedangkan dari testisnya muncul Afrodit. Dalam mitologi Romawi, Gaia dikenal sebagai Tellus atau Terra. Uranus Uranus ...