Langsung ke konten utama

cara membuat "op.cit"


2.            Cara membuat Op.cit :
                Op.cit adalah kependekan dari opera citato yang artinya adalah “dalam karya yang telah disebut”,dipakai untuk menunjuk kepada sumber yang sudah disebut sebelumnya secara lengkap tetapi telah diselingi oleh sumber lain. Pemakaian dari Op.cit harus diikuti oleh nomor halaman yang berbeda,dimana disebutkan juga nama pengarang bukunya sehingga tidak menyebabkan kekeliruan dalam memahaminya nanti.
CONTOH PENULISAN Op.cit : “diambil dari buku refleksi sosiologi hukum,dan rindu pancasila KOMPAS”
·         Menurut Lawrence M.Friedman dalam bukunya yang berjudul The Legal System A Social Science Persepective,1975;menyebutkan bahwa system hukum terdiri atas perangkat struktur hukum(berupa lembaga hukum),substansi hukum(peraturan perundang-undangan)dan kultur hukum atau budaya hukum. Ketiga komponen ini mendukung berjalannya system hukum di suatu Negara. Secara realitas social,keberadaan system hukum yang ada pada masyarakat mengalami akibat perubahan-perubahan sebagai akibat pengaruh,apa yang disebut dengan modernisasi atau globalisasi baik secara evolusi ataupun revolusi.[1]
·         Dalam bentuk kejahatan kemanusiaan,salah satu contohnya adalah UU tipikor (Tindak Pidana Korupsi),dimana almarhum Prof. Mubyarto dalam jurnal ekonomi rakyat,1 september 2004,pernah mengatakan,kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan.“korupsi harus dianggap menghambat perwujudan keadilan social,pembangunan social, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislative di pusat dan di daerah,bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka(anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat,”kata Prof. Mubyarto.[2]
·         denda dan sanksi yang terlalu memberatkan masyarakat menyebabkan terjadinya konflik terhadap hukum itu sendiri,dimana UU tersebut dibuat untuk mengantisipasi suatu perubahan social yang akan terjadi namun tidak disetujui oleh masyarakat itu sendiri karena denda dan sanksi penjara yang tergolong sangat tinggi,yaitu UULLAJR(undang-Undang lalu lintas angkutan jalan raya),hingga mengakibatkan pemerintah menunda keberlakuan UU ini.[3]




KETERANGAN FOOTNOTE (op.cit):
[1] Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum.,2006,Refleksi SOSIOLOGI HUKUM,Refika Aditama, Semarang, h. 26.

2 Mulyawan Karim,2010,RINDU PANCASILA,KOMPAS,Jakarta, h. 70. (buku selingan / sisipan dari buku pertama)

3 Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum., op.cit, h. 33.      (berarti diambil dan dikutip dari buku pertama yaitu buku dari Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum. yang berbeda halaman dan dimana digunakan op.cit karena telah disisipi oleh buku lain)




[1] Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum.,2006,Refleksi SOSIOLOGI HUKUM,Refika Aditama, Semarang, h. 26.
[2] Mulyawan Karim,2010,RINDU PANCASILA,KOMPAS,Jakarta, h. 70.
[3] Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum., op.cit, h. 33.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kumpulan beberapa adagium dalam hukum

Inilah beberapa adagium dalam ilmu hukum : HUKUM dan KEADILAN 1.       UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya). 2.       LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat). EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). 3.       LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun). DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE – The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan). 4.       LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak h...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

dewa yunani yang ngetrend!

Chaos Chaos atau Khaos adalah sebuah wujud awal dari mitologi Yunani. Dewa-dewa awal Yunani muncul dari wujud ini Namanya dalam bahasa Yunani adalah Χαος yang kira-kira dibaca "kh-a-oss". Gaia Menurut Hesiod, Gaia muncul dari Chaos seperti Nyx, Eros, Tartarus, dan Erebus. Ia termasuk ke dalam Dewa-Dewa Awal Yunani. Setelah Gaia muncul, ia lalu menciptakan Uranus sebagai langit untuk menutupinya. Uranus menyembunyikan Hecathonchires dan Siklops di dalam Tartarus, sedangkan Tartarus adalah isi perut (usus) dari Gaia, yang menyebabkan Gaia kesakitan. Karena itu, ia membuat sebuah arit dan mengumpulkan anak-anaknya serta meminta mereka menuruti apa katanya. Hanya Kronus yang bersedia menjalankan perintah ibunya untuk mengambil arit tersebut dan mengkastrasi Uranus,ayahnya sendiri. Dari luka Uranus, muncullah Erinyes, Gigantes, dan Meliae sedangkan dari testisnya muncul Afrodit. Dalam mitologi Romawi, Gaia dikenal sebagai Tellus atau Terra. Uranus Uranus ...