2. Cara membuat Op.cit :
Op.cit
adalah kependekan dari opera citato yang artinya adalah “dalam karya yang telah
disebut”,dipakai untuk menunjuk kepada sumber yang sudah disebut sebelumnya
secara lengkap tetapi telah diselingi oleh sumber lain. Pemakaian dari Op.cit
harus diikuti oleh nomor halaman yang berbeda,dimana disebutkan juga nama
pengarang bukunya sehingga tidak menyebabkan kekeliruan dalam memahaminya
nanti.
CONTOH PENULISAN
Op.cit : “diambil dari buku refleksi sosiologi hukum,dan rindu pancasila
KOMPAS”
·
Menurut Lawrence M.Friedman dalam
bukunya yang berjudul The Legal System A Social Science
Persepective,1975;menyebutkan bahwa system hukum terdiri atas perangkat
struktur hukum(berupa lembaga hukum),substansi hukum(peraturan
perundang-undangan)dan kultur hukum atau budaya hukum. Ketiga komponen ini
mendukung berjalannya system hukum di suatu Negara. Secara realitas
social,keberadaan system hukum yang ada pada masyarakat mengalami akibat
perubahan-perubahan sebagai akibat pengaruh,apa yang disebut dengan modernisasi
atau globalisasi baik secara evolusi ataupun revolusi.[1]
·
Dalam bentuk kejahatan kemanusiaan,salah
satu contohnya adalah UU tipikor (Tindak Pidana Korupsi),dimana almarhum Prof.
Mubyarto dalam jurnal ekonomi rakyat,1 september 2004,pernah mengatakan,kunci
dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada
keadilan.“korupsi harus dianggap menghambat perwujudan keadilan
social,pembangunan social, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah
menghinggapi anggota-anggota legislative di pusat dan di daerah,bahayanya harus
dianggap jauh lebih parah karena mereka(anggota DPR/DPRD) adalah wakil
rakyat,”kata Prof. Mubyarto.[2]
·
denda dan sanksi yang terlalu
memberatkan masyarakat menyebabkan terjadinya konflik terhadap hukum itu sendiri,dimana
UU tersebut dibuat untuk mengantisipasi suatu perubahan social yang akan
terjadi namun tidak disetujui oleh masyarakat itu sendiri karena denda dan
sanksi penjara yang tergolong sangat tinggi,yaitu UULLAJR(undang-Undang lalu
lintas angkutan jalan raya),hingga mengakibatkan pemerintah menunda keberlakuan
UU ini.[3]
KETERANGAN FOOTNOTE (op.cit):
[1]
Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum.,2006,Refleksi SOSIOLOGI HUKUM,Refika Aditama,
Semarang, h. 26.
2 Mulyawan
Karim,2010,RINDU PANCASILA,KOMPAS,Jakarta, h. 70. (buku selingan / sisipan dari
buku pertama)
3
Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum., op.cit, h. 33. (berarti diambil dan dikutip dari buku
pertama yaitu buku dari Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum. yang berbeda halaman dan
dimana digunakan op.cit karena telah disisipi oleh buku lain)
Komentar
Posting Komentar