3. Cara membuat Loc.cit :
Loc.cit adalah kependekan
dari loco citato yang dimana artinya “pada tempat yang telah disebut” dimana
digunakan untuk menunjukkan kutipan pada halaman yang sama dari suatu sumber
yang telah ditulis secara lengkap namun telah disisipi oleh buku karangan
lain,dimana nomor halaman tidak perlu diisi ,dan untuk lebih memudahkan dalam
pencariannya diisi nama pengarang buku tersebut.
CONTOH PENULISAN loc.cit
: “diambil dari buku refleksi sosiologi hukum,rindu pancasila KOMPAS,dan Hukum
Tata Negara Pasca Perubahan UUD 1945”
·
Indonesia adalah Negara Hukum,dengan
landasan kuat berupa Hukum Berupa Civil Law kodifikasi dari Perancis yang
dibawa colonial ke indonesia.Dimana Negara Hukum adalah Negara yang berdiri di
atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Menurut pasal 1 ayat
3 : Negara Indonesia adalah Negara hukum[1]
·
Menurut Lawrence M.Friedman dalam
bukunya yang berjudul The Legal System A Social Science
Persepective,1975;menyebutkan bahwa system hukum terdiri atas perangkat
struktur hukum(berupa lembaga hukum),substansi hukum(peraturan
perundang-undangan)dan kultur hukum atau budaya hukum. Ketiga komponen ini
mendukung berjalannya system hukum di suatu Negara. Secara realitas
social,keberadaan system hukum yang ada pada masyarakat mengalami akibat
perubahan-perubahan sebagai akibat pengaruh,apa yang disebut dengan modernisasi
atau globalisasi baik secara evolusi ataupun revolusi.[2]
·
Dimana disinggung masalah hukuman yang
terlalu ringan bagi seorang koruptor,karena adanya suatu benturan antara
penegakan hukum yang tegas dan adanya HAM. Dapat dilihat pada RUU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi versi agustus 2008 menghilangkan Pasal 2 ayat 2 UU nomor
31 tahun 1999 juncto no. 20/2001. Ayat tersebut secara tegas menyebutkan bahwa koruptor
bisa dihukum mati. Bahkan secara keseluruhan semangat dari RUU yang saat ini
menjadi prioritas Legislasi Nasional 2010 memang memberikan angis surga kepada
para koruptor. Misalnya, pasal 2 ayat 1 UU tipikor yang selama ini cukup
digdaya menjerat koruptor justru dihilangkan,dimana berakibat akan banyak
koruptor diperkirakan akan lolos dari jerat hukum jika pasal ini tidak ada di
RUU,dimana ancaan hukuman maksimal dalam RUU tersebut juga menurun.[3]
·
alenia pertama Preambul UUD 1945 : bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan,karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.[4]
KETERANGAN FOOTNOTE (loc.cit):
[1]
DR.I Made Subawa,SH.,M.H. et .Al. 2005, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan
UUD 1945,wawasan,denpasar, h. 57 (buku
kutipan pertama ditulis secara lengkap)
2
Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum.,2006,Refleksi SOSIOLOGI HUKUM,Refika Aditama,
Semarang, h. 26 (buku sisipan)
3 Mulyawan
Karim,2010,RINDU PANCASILA,KOMPAS,Jakarta, h. 106 (buku sisipan)
4 DR.I Made
Subawa,SH.,M.H. et .Al., loc.cit. (berarti dikutip dari buku DR.I Made
Subawa,SH.,M.H. dan lainnya dimana digunakan kata loc.cit karena telah disisipi
oleh buku lain dan dimana halaman yang dikutip sama dari halaman yang
sebelumnya,yaitu halaman 57)
[1]
DR.I Made Subawa,SH.,M.H. et .Al. 2005, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan
UUD 1945,wawasan,denpasar, h. 57
[2]
Dr.Saifullah,S.H.,M.Hum.,2006,Refleksi SOSIOLOGI HUKUM,Refika Aditama,
Semarang, h. 26
[3]
Mulyawan Karim,2010,RINDU PANCASILA,KOMPAS,Jakarta, h. 106
[4] DR.I
Made Subawa,SH.,M.H. et .Al., loc.cit.
Komentar
Posting Komentar