Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

Aktualisasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka di Indonesia

Pancasila sebagai ideologi terbuka, sangat mungkin mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang  dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun demikian faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya, sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyekesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, hanyalah utopia atau angan-angan belaka. Implementasi ideologi Pancasila bersifat fleksibel dan interaktif (bukan doktriner ). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideologi Pancasila yang  memang semenjak digulirkan oleh para founding fathers (pendiri negara) telah melalui pemikiran-pemikiran yang  mendalam sebagai kristalisasi yang  digali dari nilai-nilai sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri. Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut: 1) Nilai Dasar Merupakan nilai-nilai  dasar yang  relatif tetap (tidak berubah) yang  terdapat di d...

Pengertian umum pancasila sebagai ideology terbuka

                Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya.             Jika dasar negara bersifat tertutup maka bangsa Indonesia akan tertinggal dari perkembangan zaman dan peradaban dunia. Akibatnya Indonesia akan terkucilkan dari pergaulan internasional.             Arti “terbuka” dari ideologi ditentukan oleh dua hal, pertama bersifat konseptual (struktur ideologi) dan kedua bersifat dinamik (sikap para penganutnya). 1. Bersifat Konseptual, yaitu Struktur Ideologi Menurut Corbett , struktur ideologi tersusun oleh : pandangan filsafat tentang alam semesta dan manusia...

pembagian oitloking

I .     Perbedaan bentuk penyertaan seperti KUHP Jerman antara pelaku ( Tater ), penganjur ( Anstifter ) dan pembantu ( Gehilfe ), titik berat diletakkan pada sikap batin para peserta. Dalam teori hukum pidana perbedaan antara ketiga bentuk penyertaan yang dititik beratkan kepada sikap batin masing –masing peserta dinamakan ajaran penyertaan yang subyektif ( subjectieve deelnemingsleer ). Orang yang digolongkan sebagai Tater harus mempunyai Taterwille (niat) untuk melakukan perbuatan sebagai perbuatan sendiri. II . Terhadap orang penganjur, berdasarkan pasal 55 ayat (2) KUHP, dapat dipertanggungjawabkan kepadanya hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan serta akibat perbuatan itu. III. Menurut peraturan KUHP , bentuk penganjuran itu terdapat 4 isi ketentuan sebagai     syarat yaitu : ada orang yang menggerakkan orang lain, ada orang yang dapat digerakkan, cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu, dan orang yang di...

akibat hukum kenakalan remaja(vol.2)

DAMPAK HUKUM KENAKALAN REMAJA 1. Penyalahgunaan Narkoba Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa (1) Setiap Penyalah guna: a. Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; c. Narkotika Golongan III bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 2. Seks Bebas Secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu, seperti: a. Melanggar kesusilaan didepan umum Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah: Ke-1 barangsiapa dengan sengaja merusak kesusilaan dihadapan umum; Ke-2 barangsiapa dengan sengaja merusak kesu...

PENGERTIAN HAM(HAK ASASI MANUSIA)

Pengertian HAM Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999) “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Pelanggaran Hak Asasi Manusia  adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatk...