Langsung ke konten utama

Penerapan Plea Bargain di Indonesia



 *PERHATIAN : tulisan ini merupakan asli buatan penulis hukum-dan-lainnya.blogspot.com, dimana penulisan tulisan ini dikutip dari beberapa buku yang telah dicantumkan dalam footnote, sehingga tulisan ini bukanlah tulisan yang bersifat plagiat. semoga bermanfaat.

Di Indonesia dalam KUHAP tidak ada sama sekali penyebutan maupun pengertian dari Plea Bargain itu sendiri,namun menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Indonesia sebenarnya sudah mengenal konsep plea bargain bila mengacu Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK. “Dasar hukumnya, kita sudah punya,” tegasnya.Hal tersebut dapat disimak pada isi Pasal 10 ayat (2) secara lengkap, Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.Namun, sayangnya, dalam praktik pasal ini tidak berjalan. Ketentuan ini jarang sekali digunakan oleh jaksa dan hakim yang memutus suatu perkara.[1] Artidjo memberi contoh KUHP dan KUHAP yang belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip restorative justice, plea bargaining, crown witness, dan penyelesaian perkara kecil melalui prosedur informal, atau mediasi penal. Akibatnya, yang menjadi korban adalah masyarakat yang lemah secara ekonomi dan politik. Dimana akibatnya kelompok masyarakat yang rentan secara politik dan lemah secara ekonomi menjadi sulit memperoleh keadilan.[2]Sedangkan Plea Bargain sebenarnya telah diterapkan di Negara-negara maju seperti Amerika dan juga telah diterapkan di India. Di pengadilan federal Amerika Serikat, mekanisme Plea bargain diatur oleh sub bagian (e) dari rule 11 dari the Federal Rules of Criminal Procedure. Berdasarkan Rule 11 (e) ini, penuntut umum dan terdakwa dapat menyepakati suatu perjanjian
dimana terdakwa mengakui kesalahannya (pleads guilty) dan penuntut umum menawarkan apakah tuntutannya akan dicabut, merekomendasikan kepada pengadilan usulan vonis tertentu atau sepakat untuk tidak melawan keinginan terdakwa atas vonis ia harapkan. Mekanisme ini harus dilakukan sebelum proses pengadilan dimulai.
Jika melihat statistik dari United States Departement of Justice (2000), 37,188 terdakwa melakukan mekanisme ini, yakni sebanyak total 87,1% sementara hanya 5,2% melanjutkan ke pengadilan. Sebanyak 18, 709 terdakwa yang menggunakan penasihat hukum, 84,6% melakukan mekanisme plea bargain, sedangkan 6,4% meneruskan ke pengadilan.[3]Supreme Court Amerika Serikat telah menyatakan mekanisme plea bargain adalah elemen esensial dan diinginkan dalam sistem peradilan pidananya.[4] Sebanyak 95% dakwaan di Amerika serikat diselesaikan dengan pengakuan bersalah dari terdakwa. Peradilan sendiri merasa diuntungkan dari resiko dan ketidakpastian proses peradilan. Di India mekanisme plea bargain dikenal di India sejak ditegaskan pengaturannya dalam Section 265A dari BAB XXIA Criminal Procedure Code. Aturan ini mengatur tentang penggunaan dari meknaisme plea bargaining. Beberapa persyaratan Plea bargain bervariasi disetipa negara yang mempraktekkan mekanisme ini, di India persyaratan Plea bargain antara lain[5]:
·         Plea Bargaining hanya dapat digunakan dalam perkara yang hukumannya dibawah 7 tahun.
·         Tidak dapat diaplikasikan untuk perkara yang bisa mempengaruhi kondisi sosial-ekonomi negara atau telah didakwa melakukan pidana terhadap seorang perempuan atau seorang anak dibawah 14 tahun
·         Permohonan untuk mengajukan Plea bargain harus secara sukarela oleh terdakwa
Konsep ini tidak berlaku bagi pelaku kriminal yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun, tindak pidana yang mempengaruhi kondisi sosial ekonomi dari negara sebagaimana dinyatakan oleh Central Government, dan tindak  pidana yang korbannya adalah perempuan dan anak-anak dibawah 14 tahun. Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. Dalam section 265L CrPC, disebutkan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai plea bargaining bagi pelaku tindak pidana anak-anak diatur dalam Juvenile Justice (Care and Protection of Children) Act, 2000.[6]



[1] Belajar konsep Plea Bargain dari USA, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e20230dda7eb/belajar-konsep-plea-bargain-dari-usa, diakses tanggal 2 Mei 2013,pukul 9.40 WITA
[2] KUHP dan KUHAP belum ikuti paradigm konstitusi, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50764c855aa72/kuhp-dan-kuhap-belum-ikuti-paradigma-konstitusi, diakses tanggal 2 Mei 2013,pukul 9.40 WITA
[4] Santobello v New York, 404 US 257, dalam artikel berjudul “Plea Bargain: A Unique Remedy, Sidhartha Mohapatra & Hailshree Saksena, indlaw.com, 17 Desember 2009
[6] Santobello v New York ,Op cit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI-TEORI DALAM PERUBAHAN SOSIAL

Menurut Lauer ada dua teori utama perubahan sosial: a. Teori Siklus     Teori siklus melihat perubahan merupakan sesuatu yang berulang – ulang, tidak dapat direncanakan atau diarahkan ke titik tertentu. Tidak ada proses perubahan masyarakat secara bertahap sehingga batas antara pola hidup primitif, tradisional dan modern tidak jelas Menurut beberapa ahli:    - Oswald Spengler , Jerman (1880 –1936) : setiap peradaban besar mengalami proses kelahiran, pertumbuhan dan keruntuhan    - Pitirim Sorokin : semua peradaban besar berada dalam siklus tiga sistem kebudayaan (kebudayaan ideasional, idealistis dan sensasi) yang berputar tanpa akhir.    - Arnold Toynbee : sejarah peradaban adalah rangkaian siklus kemunduran dan pertumbuhan, namun setiap peradaban memiliki kemampuan meminjam kebudayaan lain dan belajar dari kesalahan untuk mencapai peradaban yang lebih tinggi    - Ibnu Kaldun : perubahan msayarakat diwarnai dengan pertumbuha...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

kriminologi dan viktimologi

Kriminologi adalah; Ilmu pengetahuan yang mempelajari atau mencari sebab musabab kejahatan,sebab-sebab terjadinya kejahatan,akibat –akibat yang di timbulkan dari kejahatan untuk menjawab mengapa seseorang melakukan kejahatan . Itiologi adalah: Ilmu yang mempelajari sebab-sebab timbulnya kejahatan Di dalam teori Lombroso di sebutkan bahwa mengidentifikasi suatu kejahatan dapat dilihat dari bentuk tubuh seseorang atau sinyalemen dan tanda-tanda kusus pada sesorang. Pada akirnya teori Lombroso tesebut hancur karena di dalam usaha para ahli mencari sebab-sebab kejahatan maka telah diterima secara umum bahwa tidak akan mungkin di cari hanya satu faktor yang dapat menerangkan sebab kejahatan pada umumnya ataupun suatu kejahatan yang khusus. Apa yang dapat di cari hanyalah faktor-faktor yang dalam hubungan dengan sejumlah faktor lain akan menghasilkan kejahatan. Pemikiran teoritik Kriminologi dapat di bagi secara garis besar yaitu: a. Mashab klasik dengan pelopornya: Cesare Bonesana,Ma...