Langsung ke konten utama

Penerapan Plea Bargain di Indonesia



 *PERHATIAN : tulisan ini merupakan asli buatan penulis hukum-dan-lainnya.blogspot.com, dimana penulisan tulisan ini dikutip dari beberapa buku yang telah dicantumkan dalam footnote, sehingga tulisan ini bukanlah tulisan yang bersifat plagiat. semoga bermanfaat.

Di Indonesia dalam KUHAP tidak ada sama sekali penyebutan maupun pengertian dari Plea Bargain itu sendiri,namun menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Indonesia sebenarnya sudah mengenal konsep plea bargain bila mengacu Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK. “Dasar hukumnya, kita sudah punya,” tegasnya.Hal tersebut dapat disimak pada isi Pasal 10 ayat (2) secara lengkap, Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.Namun, sayangnya, dalam praktik pasal ini tidak berjalan. Ketentuan ini jarang sekali digunakan oleh jaksa dan hakim yang memutus suatu perkara.[1] Artidjo memberi contoh KUHP dan KUHAP yang belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip restorative justice, plea bargaining, crown witness, dan penyelesaian perkara kecil melalui prosedur informal, atau mediasi penal. Akibatnya, yang menjadi korban adalah masyarakat yang lemah secara ekonomi dan politik. Dimana akibatnya kelompok masyarakat yang rentan secara politik dan lemah secara ekonomi menjadi sulit memperoleh keadilan.[2]Sedangkan Plea Bargain sebenarnya telah diterapkan di Negara-negara maju seperti Amerika dan juga telah diterapkan di India. Di pengadilan federal Amerika Serikat, mekanisme Plea bargain diatur oleh sub bagian (e) dari rule 11 dari the Federal Rules of Criminal Procedure. Berdasarkan Rule 11 (e) ini, penuntut umum dan terdakwa dapat menyepakati suatu perjanjian
dimana terdakwa mengakui kesalahannya (pleads guilty) dan penuntut umum menawarkan apakah tuntutannya akan dicabut, merekomendasikan kepada pengadilan usulan vonis tertentu atau sepakat untuk tidak melawan keinginan terdakwa atas vonis ia harapkan. Mekanisme ini harus dilakukan sebelum proses pengadilan dimulai.
Jika melihat statistik dari United States Departement of Justice (2000), 37,188 terdakwa melakukan mekanisme ini, yakni sebanyak total 87,1% sementara hanya 5,2% melanjutkan ke pengadilan. Sebanyak 18, 709 terdakwa yang menggunakan penasihat hukum, 84,6% melakukan mekanisme plea bargain, sedangkan 6,4% meneruskan ke pengadilan.[3]Supreme Court Amerika Serikat telah menyatakan mekanisme plea bargain adalah elemen esensial dan diinginkan dalam sistem peradilan pidananya.[4] Sebanyak 95% dakwaan di Amerika serikat diselesaikan dengan pengakuan bersalah dari terdakwa. Peradilan sendiri merasa diuntungkan dari resiko dan ketidakpastian proses peradilan. Di India mekanisme plea bargain dikenal di India sejak ditegaskan pengaturannya dalam Section 265A dari BAB XXIA Criminal Procedure Code. Aturan ini mengatur tentang penggunaan dari meknaisme plea bargaining. Beberapa persyaratan Plea bargain bervariasi disetipa negara yang mempraktekkan mekanisme ini, di India persyaratan Plea bargain antara lain[5]:
·         Plea Bargaining hanya dapat digunakan dalam perkara yang hukumannya dibawah 7 tahun.
·         Tidak dapat diaplikasikan untuk perkara yang bisa mempengaruhi kondisi sosial-ekonomi negara atau telah didakwa melakukan pidana terhadap seorang perempuan atau seorang anak dibawah 14 tahun
·         Permohonan untuk mengajukan Plea bargain harus secara sukarela oleh terdakwa
Konsep ini tidak berlaku bagi pelaku kriminal yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun, tindak pidana yang mempengaruhi kondisi sosial ekonomi dari negara sebagaimana dinyatakan oleh Central Government, dan tindak  pidana yang korbannya adalah perempuan dan anak-anak dibawah 14 tahun. Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. Dalam section 265L CrPC, disebutkan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai plea bargaining bagi pelaku tindak pidana anak-anak diatur dalam Juvenile Justice (Care and Protection of Children) Act, 2000.[6]



[1] Belajar konsep Plea Bargain dari USA, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e20230dda7eb/belajar-konsep-plea-bargain-dari-usa, diakses tanggal 2 Mei 2013,pukul 9.40 WITA
[2] KUHP dan KUHAP belum ikuti paradigm konstitusi, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50764c855aa72/kuhp-dan-kuhap-belum-ikuti-paradigma-konstitusi, diakses tanggal 2 Mei 2013,pukul 9.40 WITA
[4] Santobello v New York, 404 US 257, dalam artikel berjudul “Plea Bargain: A Unique Remedy, Sidhartha Mohapatra & Hailshree Saksena, indlaw.com, 17 Desember 2009
[6] Santobello v New York ,Op cit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

gimana ya cara membuat footnote??

Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut. Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note. Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki. Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan di...

Pengertian umum pancasila sebagai ideology terbuka

                Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya.             Jika dasar negara bersifat tertutup maka bangsa Indonesia akan tertinggal dari perkembangan zaman dan peradaban dunia. Akibatnya Indonesia akan terkucilkan dari pergaulan internasional.             Arti “terbuka” dari ideologi ditentukan oleh dua hal, pertama bersifat konseptual (struktur ideologi) dan kedua bersifat dinamik (sikap para penganutnya). 1. Bersifat Konseptual, yaitu Struktur Ideologi Menurut Corbett , struktur ideologi tersusun oleh : pandangan filsafat tentang alam semesta dan manusia...