Langsung ke konten utama

pengertian Plea Bargain



*PERHATIAN : tulisan ini merupakan asli buatan penulis hukum-dan-lainnya.blogspot.com, dimana penulisan tulisan ini dikutip dari beberapa buku yang telah dicantumkan dalam footnote, sehingga tulisan ini bukanlah tulisan yang bersifat plagiat. semoga bermanfaat.
 
       Plea Bargain atau negosiasi atas tuntutan adalah suatu mekanisme kesepakatan dalam perkara pidana antara Penuntut Umum dengan Terdakwa, dimana terdakwa harus mengaku bersalah sebagai ganti dari tawaran Penuntut atau ketika Hakim telah menyebut secara informal bahwa Hakim akan mengurangi hukuman jika terdakwa mengaku salah.[1] Atau Plea Bargaining bisa berarti adalah suatu negosiasi antara pihak penuntut umum dengan tertuduh atau pembelanya.[2]Plea Bargain biasanya digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law.
Jenis-jenis Plea Bargain antara lain:

  • Charge Bargaining, negosiasi dakwaan, dapat digunakan dalam tuntutan ganda (dakwaan kumulatif) atau dakwaan gabungan. Dalam tuntutan ganda, beberapa dakwaan bisa dihilangkan jika terdakwa mengaku bersalah atas salah satu dakwaan yang didakwakan kepadanya.
  • Fact Bargaining, negosiasi fakta persidangan, dalam mekanisme ini penuntut umum menegosiasikan fakta mana saja yang disepakati akan diungkapkan atau tidak dalam persidangan. Hasilnya adalah kesepakatan untuk memaparkan fakta-fakta secara selektif sebagai balasan dari pengakuan bersalah dari terdakwa.
  • Specific Fact Bargaining, negosiasi fakta tertentu, dalam negosiasi tipe ini, terdakwa sepakat untuk menerima sanksi tanpa harus mengaku bersalah, atau biasa dikenal “nolo contendere”.
  • Sentence Bargaining, negosiasi hukuman, biasanya majelis hakim, memilih untuk memutus tidak lebih dari yang direkomendasikan oleh penuntut umum atau hal lain yang dapat mengakibatkan terdakwa menarik pengakuan bersalahnya.


[1] Terjemahan bebas dari: Martin Elizabeth A, Oxford dictionary of law. 5th edition, Oxford University Press
[2] Romli Atmasasmita,2011,Sistem Peradilan Pidana Kontemporer ,Kencana Prenada Media Group,Jakarta,hlm.127

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...

pembagian oitloking

I .     Perbedaan bentuk penyertaan seperti KUHP Jerman antara pelaku ( Tater ), penganjur ( Anstifter ) dan pembantu ( Gehilfe ), titik berat diletakkan pada sikap batin para peserta. Dalam teori hukum pidana perbedaan antara ketiga bentuk penyertaan yang dititik beratkan kepada sikap batin masing –masing peserta dinamakan ajaran penyertaan yang subyektif ( subjectieve deelnemingsleer ). Orang yang digolongkan sebagai Tater harus mempunyai Taterwille (niat) untuk melakukan perbuatan sebagai perbuatan sendiri. II . Terhadap orang penganjur, berdasarkan pasal 55 ayat (2) KUHP, dapat dipertanggungjawabkan kepadanya hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan serta akibat perbuatan itu. III. Menurut peraturan KUHP , bentuk penganjuran itu terdapat 4 isi ketentuan sebagai     syarat yaitu : ada orang yang menggerakkan orang lain, ada orang yang dapat digerakkan, cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu, dan orang yang dig...