Langsung ke konten utama

pengertian Plea Bargain



*PERHATIAN : tulisan ini merupakan asli buatan penulis hukum-dan-lainnya.blogspot.com, dimana penulisan tulisan ini dikutip dari beberapa buku yang telah dicantumkan dalam footnote, sehingga tulisan ini bukanlah tulisan yang bersifat plagiat. semoga bermanfaat.
 
       Plea Bargain atau negosiasi atas tuntutan adalah suatu mekanisme kesepakatan dalam perkara pidana antara Penuntut Umum dengan Terdakwa, dimana terdakwa harus mengaku bersalah sebagai ganti dari tawaran Penuntut atau ketika Hakim telah menyebut secara informal bahwa Hakim akan mengurangi hukuman jika terdakwa mengaku salah.[1] Atau Plea Bargaining bisa berarti adalah suatu negosiasi antara pihak penuntut umum dengan tertuduh atau pembelanya.[2]Plea Bargain biasanya digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law.
Jenis-jenis Plea Bargain antara lain:

  • Charge Bargaining, negosiasi dakwaan, dapat digunakan dalam tuntutan ganda (dakwaan kumulatif) atau dakwaan gabungan. Dalam tuntutan ganda, beberapa dakwaan bisa dihilangkan jika terdakwa mengaku bersalah atas salah satu dakwaan yang didakwakan kepadanya.
  • Fact Bargaining, negosiasi fakta persidangan, dalam mekanisme ini penuntut umum menegosiasikan fakta mana saja yang disepakati akan diungkapkan atau tidak dalam persidangan. Hasilnya adalah kesepakatan untuk memaparkan fakta-fakta secara selektif sebagai balasan dari pengakuan bersalah dari terdakwa.
  • Specific Fact Bargaining, negosiasi fakta tertentu, dalam negosiasi tipe ini, terdakwa sepakat untuk menerima sanksi tanpa harus mengaku bersalah, atau biasa dikenal “nolo contendere”.
  • Sentence Bargaining, negosiasi hukuman, biasanya majelis hakim, memilih untuk memutus tidak lebih dari yang direkomendasikan oleh penuntut umum atau hal lain yang dapat mengakibatkan terdakwa menarik pengakuan bersalahnya.


[1] Terjemahan bebas dari: Martin Elizabeth A, Oxford dictionary of law. 5th edition, Oxford University Press
[2] Romli Atmasasmita,2011,Sistem Peradilan Pidana Kontemporer ,Kencana Prenada Media Group,Jakarta,hlm.127

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

gimana ya cara membuat footnote??

Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut. Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note. Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki. Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan di...

PERAN GNB(GERAKAN NON BLOK) DALAM PEMBANGUNAN INTERNASIONAL YANG ADIL

             kali ini penulis akan membahas,salah satu materi kuliah penulis mengenai hubungan internasional yang berjudul Peran GNB,harap dimaklumi jika materi ini tidak begitu lengkap selengkap pengetahuan pembaca nantinya. THX A.     Sejarah GNB GNB atau biasa disebut GERAKAN NON BLOK adalah suatu organisasi internasional yang terdiri dari 118 negara dimana dibentuk pada tahun 1961 oleh Jozeph Broz Tito(Presiden Yugoslavia),Soekarno(Presiden Indonesia),Gamal Abdul Nasser(Presiden Mesir),Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India),Kwanw(Presiden Ghana) ,dan Negara-negara lainnya yang tidak mengiginkan untuk beraliansi dengan Negara-negara adidaya serta untuk menunjukkan ketidakberpihakannya Negara-negara tersebut terhadap masing-masing blok yang ada zaman itu,yaitu blok barat dan blok timur. Tujuan dibentuknya GNB sebenarnya adalah : a.        Mendukung perjuangan d...