Langsung ke konten utama

perbandingan asas acara peradilan tata usaha negara dengan acara lainnya


PERBANDINGAN ASAS-ASAS
·         PERSAMAAN ASAS-ASAS DALAM HAPTUN,HAPIDANA DAN HAPERDATA :
HAPTUN
HAPIDANA
HAPERDATA
“Asas sidang terbuka untuk umum” (putusan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 70 UU PTUN))
Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU(Asas tersebut diatur dalam Pasal 153 ayat (3) dan (4) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak” ayat( 3)“tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 2 dan 3 mengakibatkan batalnya putusan demi hukum”)
Peradilan Terbuka Untuk Umum(sidang pengadilan perdata terbuka untuk umum terdapat pada pasal 19 undang - undang nomor 4 tahun 2004,ini berarti bahwa semua orang boleh hadir , mendengar , menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara perdata itu dipengadilan, akan tetapi untuk kepentingan kesusilaan hakim dapat menyimpang dari asas ini contohnya dalam perkara perceraian karena perzinahan , disini walaupun pemeriksaannya dilakukan secara tertutup , akan tetapi putusannya harus tetap dibacakan dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum . putusan pengadilan yang dibacakan dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum adalah tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan putusan tersebut batal demi hukum.)
“Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)”, para pihak mempunyai kedudukan yang sama;

Equality before the law(Asas ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat(1)Undang-Undang No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman:“Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda bedakan orang” Penjelasan umum KUHAP butir 3a merumuskan asas ini: “perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan”.)

Asas Kesamaan ( Audi et Alteram Partem)( hakim tidak boleh mendengar keterangan hanya dari salah satu pihak sebagai suatu yang benar tanpa mendengar dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk menyampaikan pendapatnya . hal ini berarti dalam pengajuan alat - alat bukti harus di hadiri oleh kedua belah pihak (pasal 121, pasal 132 HIR /pasal 145, dan pasal 157 RBg).. hakim tidak boleh memberikan putusan tanpa memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara.)
“Asas pengadilan berjenjang”
(tingkat pertama (PTUN), banding (PT TUN), dan Kasasi (MA), dimungkinkan pula PK (MA)
“asas pengadilan berjenjang : tingkat pertama(PN), banding(pengadilantinggi), kasasi(MA),PK(MA”
“asas pengadilan berjenjang : tingkat pertama(PN),banding(pengadilan tinggi),kasasi(MA),PK(MA)”
Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
Peradilan dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
“Asas obyektivitas”, lihat Pasal 78 dan 79 UU PTUN
(hakim,hakim anggota dan atau panitera dalam hal ini haruslah adil,dimana haruslah mundur bila menangani kasus yang dimana bila hakim,hakim anggota dan atau panitera memiliki suatu hubungan darah dengan hakim anggota maupun panitera
Fair Trial (pengadilan yang adil dan tidak memihak)
Asas Obyektivitas

Kekhususan yang dimiliki oleh PERATUN :
  • “Asas praduga rechtmatig (benar menurut hukum, presumptio iustea causa), asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986);
·         “Asas pembuktian bebas”. Hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW (lihat Pasal 101, dibatasi ketentun Pasal 100
  • ”Asas keaktifan hakim (dominus litis)”. Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85) à sedangkan di peradilan perdata hakim bersifat pasif
·         ”Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes)”. Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa à dimana dalam peradilan pidana maupun perdata,putusannya hanyalah mengikat bagi orang-orang yang berperkara atau terpidana saja.

·         “Asas pembuktian bebas”. Hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW (lihat Pasal 101, dibatasi ketentun Pasal 100)

  • ”Asas keaktifan hakim (dominus litis)”. Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85)
Jika dilihat dari kekhususan tersebut,maka jelaslah ada perbedaan antara PERATUN dengan peradilan lainnya,walau banyak kesamaan seperti yang dijabarkan pada tabel diatas,namun kekhususan PERATUN disini sangatlah vital,sehingga kekhususan yang disebutkan diatas tidak bisa dilupakan ataupun dilepaskan dari cirri khas PERATUN. Seperti misalnya asas pembuktian bebas,dimana sangatlah berbeda dengan ketentuan BW yang dimana hakim tidak berhak menentukan beban pembuktian berbeda dengan asas pembutian bebas pada PERATUN,selain itu asas keaktifan hakim disini dapat dikatakan bahwa hakim bisa mengitervensi dalam suatu persidangan untuk mengimbangi para pihak,berbeda dengan HAPIDANA DAN HAPERDATA yang dimana hakim tidaklah boleh melakukan intervensi terhadap para pihak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

gimana ya cara membuat footnote??

Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut. Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note. Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki. Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan di...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...