Langsung ke konten utama

PENGERTIAN ILLEGAL LOGGING


Pengertian dan Dasar Hukum Illegal Logging
Illegal Logging berdasarkan terminologi berasal dari 2 (dua) suku kata, yaitu illegal berarti perbuatan yang tidak sah (melanggar), sedangkan logging berarti kegiatan pembalakan kayu sehingga illegal logging diartikan sebagai perbuatan/kegiatan pembalakan kayu yang tidak sah.
Pengertian Illegal Logging dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (selanjutnya disebut “UU Kehutanan”) tidak didefinisikan secara jelas illegal logging dan hanya menjabarkan tindakan-tindakan illegal logging. Kategori illegal logging menurut Pasal 50, antara lain: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (ilegal), merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan,dll. Dapat dikatakan bahwa pengertian illegal logging walau tidak dijelaskan secara eksklusif dalm UU,namun pengertiannya bukan hanya menyangkut pembalakan kayu melainkan lebih luasnya yaitu perusakan hutan.
Dapat disimpulkan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan illegal logging yaitu sebagai berikut :
(1). Setiap orang pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha
(2). Melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja maupun karena kealpaannya
(3) Menimbulkan kerusakan hutan, dengan cara-cara yakni :
                              1.     Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
                              2.     Kegiatan yang keluar dari ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.
                              3.     Melanggar batas-batas tepi sungai, jurang, dan pantai yang ditentukan                                Undang undang.
                              4.     Menebang pohon tanpa izin.
      5.     Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan,  menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan illegal.
                              6.       Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH.
                              7.       Membawa alat berat dan alat-alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa  izin.
Jadi dapat disimpulkan Illegal Logging adalah suatu tindakan yang dilakukan pribadi ataupun badan hokum dan/ badan usaha baik secara sengaja atau karena kealpaannya yang mengakibatkan rusaknya hutan.

Komentar

  1. Indonesia immense natural wealth enchanting, ocean and mountain country memjadi assets are priceless.
    bandar togel online terpercaya di indonesia

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

gimana ya cara membuat footnote??

Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut. Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note. Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki. Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan di...

PERAN GNB(GERAKAN NON BLOK) DALAM PEMBANGUNAN INTERNASIONAL YANG ADIL

             kali ini penulis akan membahas,salah satu materi kuliah penulis mengenai hubungan internasional yang berjudul Peran GNB,harap dimaklumi jika materi ini tidak begitu lengkap selengkap pengetahuan pembaca nantinya. THX A.     Sejarah GNB GNB atau biasa disebut GERAKAN NON BLOK adalah suatu organisasi internasional yang terdiri dari 118 negara dimana dibentuk pada tahun 1961 oleh Jozeph Broz Tito(Presiden Yugoslavia),Soekarno(Presiden Indonesia),Gamal Abdul Nasser(Presiden Mesir),Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India),Kwanw(Presiden Ghana) ,dan Negara-negara lainnya yang tidak mengiginkan untuk beraliansi dengan Negara-negara adidaya serta untuk menunjukkan ketidakberpihakannya Negara-negara tersebut terhadap masing-masing blok yang ada zaman itu,yaitu blok barat dan blok timur. Tujuan dibentuknya GNB sebenarnya adalah : a.        Mendukung perjuangan d...