Langsung ke konten utama

PENGERTIAN ILLEGAL LOGGING


Pengertian dan Dasar Hukum Illegal Logging
Illegal Logging berdasarkan terminologi berasal dari 2 (dua) suku kata, yaitu illegal berarti perbuatan yang tidak sah (melanggar), sedangkan logging berarti kegiatan pembalakan kayu sehingga illegal logging diartikan sebagai perbuatan/kegiatan pembalakan kayu yang tidak sah.
Pengertian Illegal Logging dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (selanjutnya disebut “UU Kehutanan”) tidak didefinisikan secara jelas illegal logging dan hanya menjabarkan tindakan-tindakan illegal logging. Kategori illegal logging menurut Pasal 50, antara lain: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (ilegal), merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan,dll. Dapat dikatakan bahwa pengertian illegal logging walau tidak dijelaskan secara eksklusif dalm UU,namun pengertiannya bukan hanya menyangkut pembalakan kayu melainkan lebih luasnya yaitu perusakan hutan.
Dapat disimpulkan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan illegal logging yaitu sebagai berikut :
(1). Setiap orang pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha
(2). Melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja maupun karena kealpaannya
(3) Menimbulkan kerusakan hutan, dengan cara-cara yakni :
                              1.     Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
                              2.     Kegiatan yang keluar dari ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.
                              3.     Melanggar batas-batas tepi sungai, jurang, dan pantai yang ditentukan                                Undang undang.
                              4.     Menebang pohon tanpa izin.
      5.     Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan,  menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan illegal.
                              6.       Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH.
                              7.       Membawa alat berat dan alat-alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa  izin.
Jadi dapat disimpulkan Illegal Logging adalah suatu tindakan yang dilakukan pribadi ataupun badan hokum dan/ badan usaha baik secara sengaja atau karena kealpaannya yang mengakibatkan rusaknya hutan.

Komentar

  1. Indonesia immense natural wealth enchanting, ocean and mountain country memjadi assets are priceless.
    bandar togel online terpercaya di indonesia

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...

pembagian oitloking

I .     Perbedaan bentuk penyertaan seperti KUHP Jerman antara pelaku ( Tater ), penganjur ( Anstifter ) dan pembantu ( Gehilfe ), titik berat diletakkan pada sikap batin para peserta. Dalam teori hukum pidana perbedaan antara ketiga bentuk penyertaan yang dititik beratkan kepada sikap batin masing –masing peserta dinamakan ajaran penyertaan yang subyektif ( subjectieve deelnemingsleer ). Orang yang digolongkan sebagai Tater harus mempunyai Taterwille (niat) untuk melakukan perbuatan sebagai perbuatan sendiri. II . Terhadap orang penganjur, berdasarkan pasal 55 ayat (2) KUHP, dapat dipertanggungjawabkan kepadanya hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan serta akibat perbuatan itu. III. Menurut peraturan KUHP , bentuk penganjuran itu terdapat 4 isi ketentuan sebagai     syarat yaitu : ada orang yang menggerakkan orang lain, ada orang yang dapat digerakkan, cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu, dan orang yang dig...