Langsung ke konten utama

PENGERTIAN ILLEGAL LOGGING


Pengertian dan Dasar Hukum Illegal Logging
Illegal Logging berdasarkan terminologi berasal dari 2 (dua) suku kata, yaitu illegal berarti perbuatan yang tidak sah (melanggar), sedangkan logging berarti kegiatan pembalakan kayu sehingga illegal logging diartikan sebagai perbuatan/kegiatan pembalakan kayu yang tidak sah.
Pengertian Illegal Logging dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (selanjutnya disebut “UU Kehutanan”) tidak didefinisikan secara jelas illegal logging dan hanya menjabarkan tindakan-tindakan illegal logging. Kategori illegal logging menurut Pasal 50, antara lain: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (ilegal), merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan,dll. Dapat dikatakan bahwa pengertian illegal logging walau tidak dijelaskan secara eksklusif dalm UU,namun pengertiannya bukan hanya menyangkut pembalakan kayu melainkan lebih luasnya yaitu perusakan hutan.
Dapat disimpulkan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan illegal logging yaitu sebagai berikut :
(1). Setiap orang pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha
(2). Melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja maupun karena kealpaannya
(3) Menimbulkan kerusakan hutan, dengan cara-cara yakni :
                              1.     Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
                              2.     Kegiatan yang keluar dari ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.
                              3.     Melanggar batas-batas tepi sungai, jurang, dan pantai yang ditentukan                                Undang undang.
                              4.     Menebang pohon tanpa izin.
      5.     Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan,  menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan illegal.
                              6.       Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH.
                              7.       Membawa alat berat dan alat-alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa  izin.
Jadi dapat disimpulkan Illegal Logging adalah suatu tindakan yang dilakukan pribadi ataupun badan hokum dan/ badan usaha baik secara sengaja atau karena kealpaannya yang mengakibatkan rusaknya hutan.

Komentar

  1. Indonesia immense natural wealth enchanting, ocean and mountain country memjadi assets are priceless.
    bandar togel online terpercaya di indonesia

    BalasHapus

Posting Komentar