Langsung ke konten utama

Hak-Hak Dari Terpidana Dan Hak-Hak Terpidana Yang Sering Direnggut

NB : TULISAN INI MERUPAKN TULISAN ASLI PENULIS HUKUM-DAN-LAINNYA.BLOGSPOT.COM , DIMANA TULISAN INI MERUPAKAN HASIL DARI TUGAS YANG DIBUAT PENULIS DALAM PERKULIAHAN PENOLOGI, DAN APABILA ADA YANG INGIN MENGGANDAKAN TULISAN INI HARAP DICANTUMKAN ALAMAT BLOGSPOT INI. TERIMAKASI.            

 Hak-Hak Dari Terpidana Dan Hak-Hak Terpidana Yang Sering Direnggut
Dalam proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan tetaplah terdapat hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan didapatkan oleh seorang narapidana. Namun terkadang kedua hal tersebut tidak berjalan secara bersamaan. Dimana terkadang para narapidana sering hanya melakukan kewajiban tanpa diperhatikannya hak mereka sebagai manusia(sering disebut perampasan hak narapidana), dimana menurut Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, hak-hak terpidana  adalah :
a.   melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b.   mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c.   mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d.   mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e.   menyampaikan keluhan;
f.   mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak   dilarang;
g.   mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h.   menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i.    mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j.    mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k.   mendapatkan pembebasan bersyarat;
l.    mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m.  mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


     Salah satu hak yang dimiliki narapidana yang sering tidak didapatkan terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU Pemasyarakatan, yakni mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999, setiap narapidana berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.
      Dalam hal pelayanan kesehatan tersebut, para napi sering tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang sesuai, dimana seperti yang dikutip dari hukum.kompasiana.com mengenai 4 alasan ricuhnya atau timbulnya masalah di lapas, diterangkan bahwa dengan penghuni yang melebihi kemampuan lapas, akibat selanjutnya adalah fasilitas dan pelayanan lapas menjadi tidak optimal. Fasilitas dasar seperti air, listrik, hingga makanan menjadi pemicu kerusuhan. Hal itulah yang menjadi pemicu ketika pada 11 Juli 2013, ribuan napi di Lapas Tanjung Gusta mengamuk. Ketika itu, listrik padam sehingga air di lapas tidak ada. Para napi yang hendak mandi dan beribadah kesulitan. Mereka menuangkan kekecewaan mereka dengan cara membuat kerusuhan.[1]
     Selain mengenai masalah pelayanan kesehatan, satu hal lagi hak yang sering direnggut oleh napi adalah mengenai fasilitas serta kapasitas ruang tahanan. Dimana dikutip dari kompasiana, sindonews dan suarapembaruan.com, hal yang sering menyebabkan kericuhan di LP adalah karena para narapidana sering mengeluh mengenai ruang tahanan mereka yang sudah sempit dan tidak ada tempat untuk beristirahat. Seperti yang terjadi di Jambi, dimana Lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas II Kota Jambi semakin tidak layak dijadikan tempat pembinaan narapidana (napi) karena LP tersebut sudah melebihi daya tampung. Jumlah napi yang menjalani masa tahanan di LP tersebut saat ini mencapai 2.242 orang. Sedangkan daya tampung LP itu hanya 1.367 orang. Jadi jumlah penghuni LP Kelas II Jambi sudah lebih 1.057 orang.[2]
Hal ini juga terjadi di Rutan Salemba Jakarta yang berkapasitas 1.500 dihuni 3.500 napi dan tahanan. Sementara Lapas Cipinang yang berkapasitas 880 napi dihuni 2.900 napi. Rata-rata, lapas di Indonesia dihuni para napi dan tahanan yang berjumlah tiga hingga empat kali lipat dari kapasitas awal. Di Lapas Labuhan Ruku misalnya, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, persentase kelebihan kapasitas napi di lapas itu mencapai 400 persen.[3]
       Dua hal tersebut sering memicu terjadinya kericuhan oleh para napi yang kecewa akan pelayanan di lembaga pemasyarakatan, dimana sebagai manusia, para narapidana jugalah memiliki hak-hak yang tidak boleh direnggut dan hak tersebut sebenarnya telah dilindungi sesuai dengan pasal 14 ayat 1 UU Permasyarakatan, sehingga terenggutnya hak mereka merupakan salah satu alasan yang sering menyebabkan ricuhnya atau pemberontakan oleh para narapidana di LP, seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta (Juli 2013) dan Lapas Hulubatu (Agustus 2013). Kejadian itu hanya berselang satu bulan dan kerugian pasti lebih dari satu miliar rupiah. Belum lagi korban-korban dan napi yang melarikan diri, sampai saat ini tidak ada keterangan resmi pemerintah, Kemenhukham, tentang kerugian negara akibat peristiwa tersebut.






[1] Kompasiana, http://hukum.kompasiana.com/2013/08/25/4-alasan-klasik-sumber-penyakit-menular-rusuh-lapas-583960.html, terakhir diakses pada tanggal 17 Desember 2013,pukul : 23.18
[2] Suarapembaruan, http://www.suarapembaruan.com/home/melebihi-daya-tampung-lp-jambi-semakin-tak-layak/19056, terakhir diakses pada tanggal 17 Desember 2013,pukul : 23.18

[3] Kompasiana, loc.cit.

Komentar

  1. wahh makasih informasinya ya. nice artikel. kebetulan saya sedang belajar tentang hukum dan menemukan postingan ini. sangat bermanfaat sekali

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

kumpulan beberapa adagium dalam hukum

Inilah beberapa adagium dalam ilmu hukum : HUKUM dan KEADILAN 1.       UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya). 2.       LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat). EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). 3.       LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun). DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE – The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan). 4.       LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak h...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

dewa yunani yang ngetrend!

Chaos Chaos atau Khaos adalah sebuah wujud awal dari mitologi Yunani. Dewa-dewa awal Yunani muncul dari wujud ini Namanya dalam bahasa Yunani adalah Χαος yang kira-kira dibaca "kh-a-oss". Gaia Menurut Hesiod, Gaia muncul dari Chaos seperti Nyx, Eros, Tartarus, dan Erebus. Ia termasuk ke dalam Dewa-Dewa Awal Yunani. Setelah Gaia muncul, ia lalu menciptakan Uranus sebagai langit untuk menutupinya. Uranus menyembunyikan Hecathonchires dan Siklops di dalam Tartarus, sedangkan Tartarus adalah isi perut (usus) dari Gaia, yang menyebabkan Gaia kesakitan. Karena itu, ia membuat sebuah arit dan mengumpulkan anak-anaknya serta meminta mereka menuruti apa katanya. Hanya Kronus yang bersedia menjalankan perintah ibunya untuk mengambil arit tersebut dan mengkastrasi Uranus,ayahnya sendiri. Dari luka Uranus, muncullah Erinyes, Gigantes, dan Meliae sedangkan dari testisnya muncul Afrodit. Dalam mitologi Romawi, Gaia dikenal sebagai Tellus atau Terra. Uranus Uranus ...