Langsung ke konten utama

RESUME SPP (PART II)


A.    SEJARAH SPP
SPP diperkenalkan pertama kali oleh sarjana AS diakarenakan adanya suatu ketidak puasan dengan kinerja para penegak hokum dan institusi hokum yang terjadi tahun 1960. Dimana tahun 1960 tersebut digunakan pendekatan hokum dan ketertiban meniitikberatkan kepada penegakan hokum yang harus ditegakkan oleh kepolisian pada saat itu.
Akhirnya FRANK REMINGTON memperkenalkan rekayasa administrasi peradilan pidana yang diletakkan pada CJS,dan akhirnya 1970 CJS mengganti LAW ENFORCEMENT atau POLICE STUDYS. Dimana Inti dari CJS adalah menitikberatkan 3 komponen yang harus ada dalam SPP,yaitu :
-          Penegak hokum(kepolisian)
-          Pengadilan(hakim dan jaksa)
-          Pemasyarakatan (petugas lembaga pemasyarakatan)

B.     PROSES BEKERJANYA SPP
1.KOMPONEN  PENEGAK  HUKUM
ROBERT  D PURSLEY :  SPP terdiri dari 3 komponen,yaitu : PENEGAK HUKUM, PENGADILAN DAN PEMASYARAKATAN

2. PROSES  PENEGAKAN  HUKUM  à  masing-masing komponen penegak hukum memiliki fungsi yang berbeda – beda,namun memiliki tujuan yang sama

3. HUBUNGAN  ANTAR  KOMPONEN:  komponen satu dengan lainnya bergerak secara bersamaan, saling berkaitan.jika terjadi hubungan yang tidak  sinkron dapat berakibat terhambatnya pekerjaan SPP itu.


C.     CIRI-CIRI SPP
SPP MEMILIKI 4 CIRI UTAMA,YAITU :
1. MAMPU MEMENUHI KRITIK THD METODALOGI
2. MAMPU MELUKISKAN KEKHUSUSAN DLM SISTEM
3. MAMPU MENJELASKAN KEKHUSUSAN DLM SISTEM
4. MERUPAKAN TIORI ILMIAH.

TEORI sistem digunakan ilmuan hokum untuk menjelaskan fenomena hukum, hal yang paling terpenting  dalam sistem adalaah keseimbangan potensi dan fungsi masing – masing komponen.

D.    TOLAK UKUR SPP DIKATAKAN SEBAGAI SUATU SISTEM HUKUM
1. MENGANDUNG ATURAN TIDAK BERSIFAT SEMENTARA
2. HARUS DIUMUMKAN
3. BERLAKU ASAS FIKSI  => SETIAP ORANG DIANGAP TAHU TTG HUKUM
4. TIDAK  BERLAKU  SURUT
5. DISUSUN DENGAN KALIMAT YG MUDAH DIMENGERTI
6. TIDAK BOLEH MENGANDUNG TUNTUTAN MELEBIHI DARI APA YG DILAKUKAN
7. TIDAK BOLEH MELAKUKAN PERUBAHAN TERLALU SERING
8. TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DG ATURAN YANG LAIN.

Sistem hokum oleh Lawrence M Friedman,mengakatan bahwa system hokum terdiri dari beberapa sub system,yaitu :
-          SUB STANSI HUKUM, MENYANGKUT ASPEK PENGATURAN HK
-          STRUKTUR HUKUM MENGATUR SARANA DAN PRASARANA HUKUM
-          BUDAYA  HUKUM MENYANGKUT PERILAKU  MASYARAKAT.

E.     PENDEKATAN DALAM SPP
1. PENDEKATAN  NOR MATIF  è lembaga penegak hokum,dimana lembaga institusi pelaksana  peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya
2. PENDEKATAN  ADMINISTERASI  è keempat penegak hukum tersebut memiliki mekanisme kerja baik berupa garis vertical ataupun horisontal
3. PENDEKATAN  SOSIAL  à pendekatan yang menekankan ikut sertanya peran masyarakat dalam SPP




F.      MODEL PENDEKATAN PADA SPP
1.         PACKER   :
1. THE DUE PROCESS MODEL /DPM  è menekankan pada kesusilaan dan kegunaan sanksi serta landasannya :
- kemungkinan adanya factor kelalaian yang bersifat manusiawi. Dimana setiap orang harus diajukan ke pengadilan yang tidak memihak.
 - lebih menekankan pada pencegahan,menghapus mekanisme administrasi pengadilan.
 - bertitik tolak dari nilai anti terhadap kekuasaan. MEMEGANG TEGUH DOKTRIN LEGAL  GUILT.
- persamaan di depan hukum / EQUALITY OF BEFORE THE LAW.
- mengutamakan kegunaan dan kesusilaan sanksi.
 2.THE CRIME CONTROL MODEL/ CCM
- menekankan kepada tindakan represif terhadap tindak pidana
- efisiensi terhadap penyelesaian perkara,menyeleksi perkara dan menjamin perlindungan tersangka.
- proses harus cepat dan tuntas.model yang mendukung adalah administrative dan managerial.
- asas praduga bersalah.
- titk beratnya pada penemuan fakta administrative.
2. FAMILY MODEL(JOHN GRIFFITS)
-model ini diperkenalkan dengan mendasarkan kepada cinta kasih sesame hidup dan saling menguntungkan.
-setiap orang yang bersalah selalu dianggap sebagai mahluk yang sama dan saling cinta dan kasih.
-sanksi yang dijatuhkan bukan mengasungkan,tetapi mengingatkan pelaku. Dimana di belanda dikenal dengan lembaga pelayanan social.
3. INTEGRITED MODEL(MODEL TERPADU)
1. sistem pendidikan para penegak hokum dan diseleksi oleh tim pengacara dengan berkoordinasi ke MA Jepang.
2. para penegak hokum professional,dilatih secara baik dan disiplin tinggi.
3. keadilan yang tepat (SEITMITSU SHIHO  : ARTNYI EFISIEN, CEPAT DAN ADIL)
4. partisipasi masyarakat yang tinggi

G.    SPP DI INDONESIA
Di Indonesia  diterapkan berupa penggabungan teori-teori yang ada,yaitu :
1. Dalam pemeriksaan pendahuluanàasas inquisitor yang lunak àefisiensi à pengakuan tersangka(peran hakim pasif/hanya sebagai wasit saja/tidak bisa mengintervensi)
2. model kekeluargaan(family model)  à pembinaan narapidana à SEMA 7/ 1985 JUKLAK TUGAS HAKIM WASMAT  à persuasive à  kekeluargaan,juga dalam pedoman pelaksanaan KUHAP àdalam bidang penyidikan dimana adanya perlindungan HAM dalam hal member bantuan hokum terhadap tersangka/terdakwa yang kurang mampu dengan Cuma-cuma.
3. MODEL INTEGRITED  è koordinasi antra lembga penegak hokum haruslah berjalan semua(POLISI, JAKSA , HAKIM, PETUGAS  LP)

H.    KELEMAHAN TEORI SPP DI INDONESIA
Muladi : muladi mengatakan bahwa CCM,DPM dan Family Model dikatakan tidak cocok dikarenakan memiliki kelemahan dalam masing-masing teorinya. Muladi menyatakan bahwa dia menemukan teori yang benar-benar cocok di Indonesia,yaitu teori MODEL KESEIMBANGAN / DAAD DARDER STRAFRECHT,yang dimana teori ini menekankan pada keseimbangan perlindungan terhadap masing-masing kepentingan dari Hukum Pidana itu sendiri.

I.       HUBUNGAN BADAN-BADAN PENGADILAN SPP MENURUT UNDANG-UNDANG
1.      POLRI DAN PPNS
1. PS 7 ( 2 )  => DLM PELAKSANAAN TUGAS PPNS  => DIBAWAH PENYIDIK POLRI;
2. PS 107 (2)  èPENYIDIK MEMBERI PETUNJUK KPD PPNS ;
3. PS 107 (2)  èPPNS MELAKUKAN TP YANG SEDANG DISIDIK KPD PENYIDIK PORI;
4. PS 107 (3) è PPNS MENYERAHKAN HASIL PENYIDIKAN KE PU MELALUI PENYIDIK POLRI
5. PS 109 (3)  è PPNS MENGHETIKAN PENYIDIKAN  è MELAPOR KE PENYIDIK POLRI DAN PU.
2.      POLRI DAN PU
1. PENYIDIK MENYERAHKAN BERKAS PERKARA KE PU ( PS 8, 14 A, 110 (1);
2. PU MEMBERI PERPANJANGAN PENAHANAN ( PS 14 C, 24 (2);
3. PU MENGEMBALIKAN HASIL PENYIDIKAN DENGAN PETUNJUK JIKA KURANG LENGKAP (PS 14 B, 110 ( 2 , 3 );
4. PS 109 (1)  è PENYIDIK MULAI MELAKUKAN PENYIDIKAN  è MELAPOR KE PU;
5. PS 109 (2)  è PENYIDIK MENGHENTIKAN PENYIDIKAN  MEMBERITAHUKAN KE PU DAN SEBALIKNYA;
6. PS 143 (4)  è PU MEMBERI TURUNAN SURAT PELIMPAHAN PERKARA JUGA PERUBAHAN DAKWAAN
7. DALAM ACARA PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT,PENYIDIK ATAS KUASA PU, MENGHADAPKAN TERDAKWA, SAKSI, AKHLI, BB.
8. PENYIDIK MEMBERITAHUKAN PUTUSAN PENGADILAN DAN , HARI SIDANG.
3.      PENYIDIK DENGAN HAKIM
1. PS 29  è KPN MEMBERI PERPANJANGAN PENAHANAN ;
2. PS 33 (1), 38 (1), 43, 47 (1) è KPN MEMBERI SURAT IJIN PENGGELEDAHAN, PENYITAAN, PEMERIKSAAN SURAT;
3. PS 34 (2), 38 (2), PENYIDIK MEMBERI LAPORAN KE KPN ATAS PELAKSANAAN DIATAS( NO 2. ). PS 214 (7) PANITRA PN MEMBERI TAHU KEPADA PENYIDIK TTG ADANYA PERLAWANAN
4.      HAKIM,JAKSA DAN LP 
      HAL INI DAPAT DILIHAT DALAM UU KEKUASAAN KEHAKIMAM  è HAKIM  WASMAT , 10 HARI SEBELUMNYA JAKSA SELAKU EKSEKUTOR MENYAMPAIKAN ISI PUTUSAN PENGADILAN KE TERPIDANA DAN KEPALA LAPAS

      catatan : resume ini adalah merupakan resume asli dari penulis,sehingga jika ada yang ingin mengutipnya,harap cantumkan link penulis blog ini(a.n. Yogi Nata)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kumpulan beberapa adagium dalam hukum

Inilah beberapa adagium dalam ilmu hukum : HUKUM dan KEADILAN 1.       UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya). 2.       LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat). EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). 3.       LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun). DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE – The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan). 4.       LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak h...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

dewa yunani yang ngetrend!

Chaos Chaos atau Khaos adalah sebuah wujud awal dari mitologi Yunani. Dewa-dewa awal Yunani muncul dari wujud ini Namanya dalam bahasa Yunani adalah Χαος yang kira-kira dibaca "kh-a-oss". Gaia Menurut Hesiod, Gaia muncul dari Chaos seperti Nyx, Eros, Tartarus, dan Erebus. Ia termasuk ke dalam Dewa-Dewa Awal Yunani. Setelah Gaia muncul, ia lalu menciptakan Uranus sebagai langit untuk menutupinya. Uranus menyembunyikan Hecathonchires dan Siklops di dalam Tartarus, sedangkan Tartarus adalah isi perut (usus) dari Gaia, yang menyebabkan Gaia kesakitan. Karena itu, ia membuat sebuah arit dan mengumpulkan anak-anaknya serta meminta mereka menuruti apa katanya. Hanya Kronus yang bersedia menjalankan perintah ibunya untuk mengambil arit tersebut dan mengkastrasi Uranus,ayahnya sendiri. Dari luka Uranus, muncullah Erinyes, Gigantes, dan Meliae sedangkan dari testisnya muncul Afrodit. Dalam mitologi Romawi, Gaia dikenal sebagai Tellus atau Terra. Uranus Uranus ...