A.
SEJARAH
SPP
SPP diperkenalkan pertama
kali oleh sarjana AS diakarenakan adanya suatu ketidak puasan dengan kinerja
para penegak hokum dan institusi hokum yang terjadi tahun 1960. Dimana tahun 1960
tersebut digunakan pendekatan hokum dan ketertiban meniitikberatkan kepada penegakan
hokum yang harus ditegakkan oleh kepolisian pada saat itu.
Akhirnya FRANK REMINGTON
memperkenalkan rekayasa administrasi peradilan pidana yang diletakkan pada
CJS,dan akhirnya 1970 CJS mengganti LAW ENFORCEMENT atau POLICE STUDYS. Dimana
Inti dari CJS adalah menitikberatkan 3 komponen yang harus ada dalam SPP,yaitu
:
-
Penegak hokum(kepolisian)
-
Pengadilan(hakim dan jaksa)
-
Pemasyarakatan (petugas lembaga pemasyarakatan)
B.
PROSES BEKERJANYA SPP
1.KOMPONEN PENEGAK
HUKUM
ROBERT D PURSLEY : SPP terdiri dari 3 komponen,yaitu : PENEGAK
HUKUM, PENGADILAN DAN PEMASYARAKATAN
2. PROSES PENEGAKAN
HUKUM à masing-masing
komponen penegak hukum memiliki fungsi yang berbeda – beda,namun memiliki
tujuan yang sama
3. HUBUNGAN ANTAR KOMPONEN: komponen satu dengan lainnya bergerak secara
bersamaan, saling berkaitan.jika terjadi hubungan yang tidak sinkron dapat berakibat terhambatnya pekerjaan
SPP itu.
C.
CIRI-CIRI
SPP
SPP MEMILIKI 4 CIRI UTAMA,YAITU :
1. MAMPU MEMENUHI KRITIK THD METODALOGI
2. MAMPU MELUKISKAN KEKHUSUSAN DLM SISTEM
3. MAMPU MENJELASKAN KEKHUSUSAN DLM SISTEM
4. MERUPAKAN TIORI ILMIAH.
TEORI sistem digunakan ilmuan hokum untuk
menjelaskan fenomena hukum, hal yang paling terpenting dalam sistem adalaah keseimbangan potensi dan fungsi
masing – masing komponen.
D.
TOLAK UKUR SPP DIKATAKAN SEBAGAI SUATU
SISTEM HUKUM
1. MENGANDUNG ATURAN TIDAK BERSIFAT SEMENTARA
2. HARUS DIUMUMKAN
3. BERLAKU ASAS FIKSI => SETIAP ORANG DIANGAP TAHU TTG HUKUM
4. TIDAK
BERLAKU SURUT
5. DISUSUN DENGAN KALIMAT YG MUDAH DIMENGERTI
6. TIDAK BOLEH MENGANDUNG TUNTUTAN MELEBIHI DARI APA
YG DILAKUKAN
7. TIDAK BOLEH MELAKUKAN PERUBAHAN TERLALU SERING
8. TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DG ATURAN YANG LAIN.
Sistem hokum oleh Lawrence M Friedman,mengakatan
bahwa system hokum terdiri dari beberapa sub system,yaitu :
-
SUB STANSI
HUKUM, MENYANGKUT ASPEK PENGATURAN HK
-
STRUKTUR HUKUM
MENGATUR SARANA DAN PRASARANA HUKUM
-
BUDAYA HUKUM MENYANGKUT PERILAKU MASYARAKAT.
E.
PENDEKATAN
DALAM SPP
1. PENDEKATAN
NOR MATIF è lembaga penegak hokum,dimana lembaga institusi
pelaksana peraturan perundang-undangan
yang berlaku tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya
2. PENDEKATAN
ADMINISTERASI è keempat penegak hukum tersebut memiliki mekanisme
kerja baik berupa garis vertical ataupun horisontal
3. PENDEKATAN
SOSIAL à pendekatan
yang menekankan ikut sertanya peran masyarakat dalam SPP
F.
MODEL PENDEKATAN PADA SPP
1. PACKER :
1. THE DUE PROCESS MODEL /DPM è menekankan pada kesusilaan dan kegunaan sanksi serta landasannya :
- kemungkinan
adanya factor kelalaian yang bersifat manusiawi. Dimana setiap orang harus
diajukan ke pengadilan yang tidak memihak.
- lebih menekankan pada pencegahan,menghapus
mekanisme administrasi pengadilan.
- bertitik tolak dari nilai anti terhadap kekuasaan.
MEMEGANG TEGUH DOKTRIN LEGAL GUILT.
- persamaan di
depan hukum / EQUALITY OF BEFORE THE LAW.
- mengutamakan
kegunaan dan kesusilaan sanksi.
2.THE CRIME CONTROL MODEL/ CCM
- menekankan kepada tindakan represif
terhadap tindak pidana
- efisiensi terhadap
penyelesaian perkara,menyeleksi perkara dan menjamin perlindungan tersangka.
- proses harus
cepat dan tuntas.model yang mendukung adalah administrative dan managerial.
- asas praduga
bersalah.
- titk
beratnya pada penemuan fakta administrative.
2. FAMILY MODEL(JOHN GRIFFITS)
-model ini
diperkenalkan dengan mendasarkan kepada cinta kasih sesame hidup dan saling
menguntungkan.
-setiap orang
yang bersalah selalu dianggap sebagai mahluk yang sama dan saling cinta dan
kasih.
-sanksi yang
dijatuhkan bukan mengasungkan,tetapi mengingatkan pelaku. Dimana di belanda
dikenal dengan lembaga pelayanan social.
3. INTEGRITED MODEL(MODEL TERPADU)
1. sistem
pendidikan para penegak hokum dan diseleksi oleh tim pengacara dengan
berkoordinasi ke MA Jepang.
2. para
penegak hokum professional,dilatih secara baik dan disiplin tinggi.
3. keadilan
yang tepat (SEITMITSU SHIHO : ARTNYI
EFISIEN, CEPAT DAN ADIL)
4. partisipasi
masyarakat yang tinggi
G. SPP
DI INDONESIA
Di Indonesia diterapkan berupa penggabungan teori-teori
yang ada,yaitu :
1. Dalam pemeriksaan
pendahuluanàasas inquisitor yang
lunak àefisiensi à pengakuan tersangka(peran hakim pasif/hanya
sebagai wasit saja/tidak bisa mengintervensi)
2. model
kekeluargaan(family model) à pembinaan
narapidana à SEMA 7/ 1985 JUKLAK TUGAS HAKIM WASMAT à persuasive à kekeluargaan,juga dalam pedoman pelaksanaan
KUHAP àdalam bidang penyidikan
dimana adanya perlindungan HAM dalam hal member bantuan hokum terhadap
tersangka/terdakwa yang kurang mampu dengan Cuma-cuma.
3. MODEL INTEGRITED è koordinasi antra lembga
penegak hokum haruslah berjalan semua(POLISI, JAKSA , HAKIM, PETUGAS LP)
H. KELEMAHAN
TEORI SPP DI INDONESIA
Muladi : muladi mengatakan bahwa CCM,DPM dan Family Model
dikatakan tidak cocok dikarenakan memiliki kelemahan dalam masing-masing
teorinya. Muladi menyatakan bahwa dia menemukan teori yang benar-benar cocok di
Indonesia,yaitu teori MODEL KESEIMBANGAN / DAAD DARDER STRAFRECHT,yang dimana
teori ini menekankan pada keseimbangan perlindungan terhadap masing-masing
kepentingan dari Hukum Pidana itu sendiri.
I.
HUBUNGAN BADAN-BADAN PENGADILAN SPP
MENURUT UNDANG-UNDANG
1.
POLRI
DAN PPNS
1. PS 7 ( 2
) => DLM PELAKSANAAN TUGAS PPNS => DIBAWAH PENYIDIK POLRI;
2. PS 107
(2) èPENYIDIK MEMBERI PETUNJUK KPD PPNS ;
3. PS 107
(2) èPPNS MELAKUKAN TP YANG SEDANG DISIDIK KPD PENYIDIK PORI;
4. PS 107 (3) è PPNS MENYERAHKAN HASIL PENYIDIKAN KE PU MELALUI
PENYIDIK POLRI
5. PS 109
(3) è PPNS MENGHETIKAN PENYIDIKAN è MELAPOR KE PENYIDIK POLRI DAN PU.
2.
POLRI
DAN PU
1. PENYIDIK
MENYERAHKAN BERKAS PERKARA KE PU ( PS 8, 14 A, 110 (1);
2. PU MEMBERI
PERPANJANGAN PENAHANAN ( PS 14 C, 24 (2);
3. PU
MENGEMBALIKAN HASIL PENYIDIKAN DENGAN PETUNJUK JIKA KURANG LENGKAP (PS 14 B,
110 ( 2 , 3 );
4. PS 109
(1) è PENYIDIK MULAI MELAKUKAN PENYIDIKAN
è MELAPOR KE PU;
5. PS 109
(2) è PENYIDIK MENGHENTIKAN PENYIDIKAN
MEMBERITAHUKAN KE PU DAN SEBALIKNYA;
6. PS 143
(4) è PU MEMBERI TURUNAN SURAT PELIMPAHAN PERKARA JUGA PERUBAHAN DAKWAAN
7. DALAM ACARA
PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT,PENYIDIK ATAS KUASA PU, MENGHADAPKAN TERDAKWA,
SAKSI, AKHLI, BB.
8. PENYIDIK
MEMBERITAHUKAN PUTUSAN PENGADILAN DAN , HARI SIDANG.
3.
PENYIDIK
DENGAN HAKIM
1. PS 29 è KPN MEMBERI PERPANJANGAN PENAHANAN ;
2. PS 33 (1),
38 (1), 43, 47 (1) è KPN MEMBERI
SURAT IJIN PENGGELEDAHAN, PENYITAAN, PEMERIKSAAN SURAT;
3. PS 34 (2),
38 (2), PENYIDIK MEMBERI LAPORAN KE KPN ATAS PELAKSANAAN DIATAS( NO 2. ). PS
214 (7) PANITRA PN MEMBERI TAHU KEPADA PENYIDIK TTG ADANYA PERLAWANAN
4.
HAKIM,JAKSA
DAN LP
HAL INI DAPAT DILIHAT DALAM UU KEKUASAAN KEHAKIMAM è HAKIM WASMAT , 10 HARI SEBELUMNYA JAKSA SELAKU
EKSEKUTOR MENYAMPAIKAN ISI PUTUSAN PENGADILAN KE TERPIDANA DAN KEPALA LAPAS
catatan : resume ini adalah merupakan resume asli dari penulis,sehingga jika ada yang ingin mengutipnya,harap cantumkan link penulis blog ini(a.n. Yogi Nata)
Komentar
Posting Komentar