RESUME SISTEM PERADILAN PIDANA
A.
PENGERTIAN
SPP
1. PENGERTIAN
SISTEM
} SISTEM : Susatu
susunan tertentu yang memiliki komponen-komponen yang merupakan satu bagian tak
terpisahkan
} SAMODRA WIBAWA : Sistem adalah gabungan beberapa
unsure yang saling tergantung satu
dengan lainnya. Jika salah satu unsure hilang, maka system tidak bisa berjalan.
2. PENGERTIAN
PERADILAN
Peradilan berasal dari
kata adil,yang artinya tidak memihak atau tidak berat sebelah(seimbang). Dengan
kata lain,Peradilan adalah proses untuk menciptakan keseimbangan tanpe
keberpihakan
3. PENGERTIAN
PIDANA :
Hukuman,sanksi
atau derita yang diberikan , terkait dengan pemberian penderitaan fisik dan
psikis kepada orang yang terkena.
4. PENGERTIAN
SISTEM PERADILAN PIDANA
· ROMLI ROMLI AT : SPP merupakan managemen untuk mengendalikan/
mengawasi atau melakukan pengekangan atau dapat diaktakan sebagai aspek manajemen
dalam upaya penanggulangan kejahatan.
· SPP menurut
M REKSODIPUTRO : SISTEM PENGENDALIAN KEJAHATAN TERDIRI ATAS :
1. LEMBAGA KEPOLISIAN
2. LEMBAGA KEJAKSAAN
3. LEMBAGA PENGADILAN
4. LEMBAGA PEMASYARAKATAN
} Dimana SPP bersifat penal yaitu menggunakan hokum pidana
sebagai sarana utama terkait Hukum Acara Pidana Materiil dan Formal termasuk pelaksanaannya.
Dimana pelaksananya adalah POLISI,
KEJAKSAAN, PENGADILAN/ HAKIM, LP DAN ADVOKAT. Dimana lembaga ini bergerak
secara terpadu dan tidak bisa hanya bergerak sendiri dalam menangani kejahatan.
B.
FUNGSI
DAN TUJUAN SPP
1.
FUNGSI SPP
·
Mencegah kejahatan
·
Menindak pelaku tindak pidana,member pengertian pelaku tindak pidana dikarenakan
pencegahan pidana yang tidak efektif
·
Peninjauan ulang terhadap legalitas,terkait denganukuran pencegahan dan
penindakan
·
Terkait membantu dalam Putusan pengadilan(BERSALAH/ TIDAK TERDAKWA)
·
Diposisi terhadap orang yang bersalah
·
Koreksi terhadap alat Negara yang disetujui masyarakat
2.
TUJUAN SPP
·
Melindungi masyarakat dari suatu kejahatan
·
Penegakan hokum oleh aparat penegak hukum
C.
PEMAHAMAN
APA ITU CJS DAN CJP
àCJS / CRIMINAL JUSTICE SYSTEM : interkoneksi antarakeputusan dari setiap
instansi yang terlibat dalam proses peradilan
pidana
àCJP/ CRIMINAL JUSTICE PROSES : bagian
yang tidak terpisahkan dari CJS.berisikan keterkaitan antara lemabag yang satu
dengan yang lainnya.
Komentar
Posting Komentar