Langsung ke konten utama

RESUME SPP (PART I)


RESUME SISTEM PERADILAN PIDANA
A.    PENGERTIAN SPP
1.      PENGERTIAN SISTEM
}  SISTEM  : Susatu susunan tertentu yang memiliki komponen-komponen yang merupakan satu bagian tak terpisahkan
}  SAMODRA WIBAWA  : Sistem adalah gabungan beberapa unsure yang saling tergantung  satu dengan lainnya. Jika salah satu unsure hilang, maka system tidak bisa berjalan.
2.      PENGERTIAN PERADILAN
Peradilan berasal dari kata adil,yang artinya tidak memihak atau tidak berat sebelah(seimbang). Dengan kata lain,Peradilan adalah proses untuk menciptakan keseimbangan tanpe keberpihakan
3.      PENGERTIAN PIDANA :
Hukuman,sanksi atau derita yang diberikan , terkait dengan pemberian penderitaan fisik dan psikis kepada orang yang terkena.
4.      PENGERTIAN SISTEM PERADILAN PIDANA
·   ROMLI ROMLI AT : SPP merupakan managemen untuk mengendalikan/ mengawasi atau melakukan pengekangan atau dapat diaktakan sebagai aspek manajemen dalam upaya penanggulangan kejahatan.
·   SPP  menurut  M REKSODIPUTRO : SISTEM PENGENDALIAN KEJAHATAN TERDIRI ATAS :
1. LEMBAGA KEPOLISIAN
2. LEMBAGA KEJAKSAAN
3. LEMBAGA PENGADILAN
4. LEMBAGA PEMASYARAKATAN

}  Dimana SPP  bersifat penal yaitu menggunakan hokum pidana sebagai sarana utama terkait Hukum Acara Pidana  Materiil dan Formal termasuk pelaksanaannya. Dimana  pelaksananya adalah POLISI, KEJAKSAAN, PENGADILAN/ HAKIM, LP DAN ADVOKAT. Dimana lembaga ini bergerak secara terpadu dan tidak bisa hanya bergerak sendiri dalam menangani kejahatan.


B.     FUNGSI DAN TUJUAN SPP
1.      FUNGSI SPP
·         Mencegah kejahatan
·         Menindak pelaku tindak pidana,member pengertian pelaku tindak pidana dikarenakan pencegahan pidana yang tidak efektif
·         Peninjauan ulang terhadap legalitas,terkait denganukuran pencegahan dan penindakan
·         Terkait membantu dalam Putusan pengadilan(BERSALAH/ TIDAK TERDAKWA)
·         Diposisi terhadap orang yang bersalah
·         Koreksi terhadap alat Negara yang disetujui masyarakat
2.      TUJUAN SPP
·   Melindungi masyarakat dari suatu kejahatan
·   Penegakan hokum oleh aparat penegak hukum

C.     PEMAHAMAN APA ITU CJS DAN CJP
àCJS / CRIMINAL JUSTICE SYSTEM  : interkoneksi antarakeputusan dari setiap instansi yang  terlibat dalam proses  peradilan  pidana
àCJP/ CRIMINAL JUSTICE PROSES  :  bagian yang tidak terpisahkan dari CJS.berisikan keterkaitan antara lemabag yang satu dengan yang lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kumpulan beberapa adagium dalam hukum

Inilah beberapa adagium dalam ilmu hukum : HUKUM dan KEADILAN 1.       UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya). 2.       LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat). EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). 3.       LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun). DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE – The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan). 4.       LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak h...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

dewa yunani yang ngetrend!

Chaos Chaos atau Khaos adalah sebuah wujud awal dari mitologi Yunani. Dewa-dewa awal Yunani muncul dari wujud ini Namanya dalam bahasa Yunani adalah Χαος yang kira-kira dibaca "kh-a-oss". Gaia Menurut Hesiod, Gaia muncul dari Chaos seperti Nyx, Eros, Tartarus, dan Erebus. Ia termasuk ke dalam Dewa-Dewa Awal Yunani. Setelah Gaia muncul, ia lalu menciptakan Uranus sebagai langit untuk menutupinya. Uranus menyembunyikan Hecathonchires dan Siklops di dalam Tartarus, sedangkan Tartarus adalah isi perut (usus) dari Gaia, yang menyebabkan Gaia kesakitan. Karena itu, ia membuat sebuah arit dan mengumpulkan anak-anaknya serta meminta mereka menuruti apa katanya. Hanya Kronus yang bersedia menjalankan perintah ibunya untuk mengambil arit tersebut dan mengkastrasi Uranus,ayahnya sendiri. Dari luka Uranus, muncullah Erinyes, Gigantes, dan Meliae sedangkan dari testisnya muncul Afrodit. Dalam mitologi Romawi, Gaia dikenal sebagai Tellus atau Terra. Uranus Uranus ...