Jika dilihat dari pengertian dasar dari legal
rights dengan natural rights,maka dapat dikatakan bahwa keduanya berbeda.
Penjelasan perbedaan tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
a.
Legal right : legal rights atau bisa disebut hak
hokum merupakan suatu hak-hak yang
dibuat oleh suatu lembaga Negara,ataupun dunia interasional yang dibukukan
dalam suatu bentuk bisa dalam bentuk UU,PP atau lainnya yang dimana
berisikan suatu aturan mengenai perlindungan/serta batasan terhadap hak dari
seorang individu agar tidak berbenturan dengan hak individu lainnya. Dengan
kata lain adalah suatu hak yang terikat dengan suatu hokum,apabila ditaati/atau
dilanggar sama-sama menimbulkan akibat hokum.
b. Natural rights : hak natural/hak alami yang
dimiliki oleh setiap orang/individu yang bersifat
universal(atau luas) yang maksudnya bersifat umum misalnya hak untuk
hidup,berpendapat,bekerja,memiliki sesuatu,dan lainnya. Dimana hak alamiah
ini tidaklah dibuat oleh orang lain/oleh suatu Negara serta badan-badannya
melainkan lahir dan ada sejak individu tersebut ada.
(dikutip dari
pendapat John Locke (1632–1704) : was
another prominent Western philosopher who conceptualized rights as natural and
inalienable. Like Hobbes, Locke was a major social contract thinker. He said
that man's natural rights are life, liberty, and property.)
Legal rights dan natural rights bukanlah
dua aspek yang terpisah,dikarenakan keduanya adalah suatu hal yang saling
mempengaruhi sama seperti dua sisi mata uang yang berbeda namun satu maksud.
Dimana natural rights adalah awal mula munculnya legal rights,dimana legal
rights adalah suatu kekuatan nyata dari natural rights itu sendiri(yang
tertuang dalam bentuk suatu peraturan tertulis). Dengan adanya legal rights
maka natural rights atau hak alami seseorang bisa terlindungi dimata
hukum,sehingga meminimalisir terjadinya benturan hak dari setiap
orang/individu. Selain itu legal rights juga dapat mempengaruhi natural rights
dari seseorang,dimana adanya pembatasan terhadap hak-hak alami seseorang yang
tidak boleh bertentangan dengan hokum dann kepentingan orang lain.
Jadi legal rights dan natural rights adalah
bertujuan untuk memberikan suatu perlindungan,batasan dan kebebasan terhadap
setiap hak yang dimiliki seseorang namun tanpa mengesampingkan hak orang lain.
Sangat membantu
BalasHapusTerimakasih @sungai tarab :)
BalasHapus