Langsung ke konten utama

Legal Rights dan Natural Rights(Hukum dan HAM)


                       Jika dilihat dari pengertian dasar dari legal rights dengan natural rights,maka dapat dikatakan bahwa keduanya berbeda. Penjelasan perbedaan tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
a.       Legal right : legal rights atau bisa disebut hak hokum merupakan suatu hak-hak yang dibuat oleh suatu lembaga Negara,ataupun dunia interasional yang dibukukan dalam suatu bentuk bisa dalam bentuk UU,PP atau lainnya yang dimana berisikan suatu aturan mengenai perlindungan/serta batasan terhadap hak dari seorang individu agar tidak berbenturan dengan hak individu lainnya. Dengan kata lain adalah suatu hak yang terikat dengan suatu hokum,apabila ditaati/atau dilanggar sama-sama menimbulkan akibat hokum.
b.   Natural rights : hak natural/hak alami yang dimiliki oleh setiap orang/individu yang bersifat universal(atau luas) yang maksudnya bersifat umum misalnya hak untuk hidup,berpendapat,bekerja,memiliki sesuatu,dan lainnya. Dimana hak alamiah ini tidaklah dibuat oleh orang lain/oleh suatu Negara serta badan-badannya melainkan lahir dan ada sejak individu tersebut ada.
(dikutip dari pendapat John Locke (1632–1704)  : was another prominent Western philosopher who conceptualized rights as natural and inalienable. Like Hobbes, Locke was a major social contract thinker. He said that man's natural rights are life, liberty, and property.)
                  Legal rights dan natural rights bukanlah dua aspek yang terpisah,dikarenakan keduanya adalah suatu hal yang saling mempengaruhi sama seperti dua sisi mata uang yang berbeda namun satu maksud. Dimana natural rights adalah awal mula munculnya legal rights,dimana legal rights adalah suatu kekuatan nyata dari natural rights itu sendiri(yang tertuang dalam bentuk suatu peraturan tertulis). Dengan adanya legal rights maka natural rights atau hak alami seseorang bisa terlindungi dimata hukum,sehingga meminimalisir terjadinya benturan hak dari setiap orang/individu. Selain itu legal rights juga dapat mempengaruhi natural rights dari seseorang,dimana adanya pembatasan terhadap hak-hak alami seseorang yang tidak boleh bertentangan dengan hokum dann kepentingan orang lain.
Jadi legal rights dan natural rights adalah bertujuan untuk memberikan suatu perlindungan,batasan dan kebebasan terhadap setiap hak yang dimiliki seseorang namun tanpa mengesampingkan hak orang lain.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

kumpulan beberapa adagium dalam hukum

Inilah beberapa adagium dalam ilmu hukum : HUKUM dan KEADILAN 1.       UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya). 2.       LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat). EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). 3.       LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun). DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE – The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan). 4.       LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak h...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

dewa yunani yang ngetrend!

Chaos Chaos atau Khaos adalah sebuah wujud awal dari mitologi Yunani. Dewa-dewa awal Yunani muncul dari wujud ini Namanya dalam bahasa Yunani adalah Χαος yang kira-kira dibaca "kh-a-oss". Gaia Menurut Hesiod, Gaia muncul dari Chaos seperti Nyx, Eros, Tartarus, dan Erebus. Ia termasuk ke dalam Dewa-Dewa Awal Yunani. Setelah Gaia muncul, ia lalu menciptakan Uranus sebagai langit untuk menutupinya. Uranus menyembunyikan Hecathonchires dan Siklops di dalam Tartarus, sedangkan Tartarus adalah isi perut (usus) dari Gaia, yang menyebabkan Gaia kesakitan. Karena itu, ia membuat sebuah arit dan mengumpulkan anak-anaknya serta meminta mereka menuruti apa katanya. Hanya Kronus yang bersedia menjalankan perintah ibunya untuk mengambil arit tersebut dan mengkastrasi Uranus,ayahnya sendiri. Dari luka Uranus, muncullah Erinyes, Gigantes, dan Meliae sedangkan dari testisnya muncul Afrodit. Dalam mitologi Romawi, Gaia dikenal sebagai Tellus atau Terra. Uranus Uranus ...