jenis-jenis pemeriksaan pidana menurut hukum acara pidana dapt dijabarkan sebagai berikut,yaitu :
1.
Acara Pemeriksaan Biasa
Pemeriksaan dalam acara pemeriksaan biasa,terkait dengan
perbuatan pidana yang sulit pembuktiannya. Dimana dalam pembuktian dalam
pemeriksaan biasa dianggap sah apabila sesuai dengan isi ketentuan pasal 184
KUHAP yang berisi :
a.
Keterangan saksi
b.
Keterangan ahli
c.
Surat
d.
Petunjuk
e.
Keterangan terdakwa
Dimana alat bukti pun harus memenuhi syarat yaitu minimal
harus dua sehingga bisa dijatuhkan suatu pidana kepada terdakwa oleh
hakim(pasal 183 KUHAP)
Sistem menurut undang-undang tersebut mempunyai maksud:
a.
Supaya terdakwa dapat dinyatakan salah diperlukan bukti minimum yang ditetapkan
oleh undang-undang (pasal 183 KUHAP)
b.
Namun demikian biarpun alat bukti melebihi minimum yang ditetapkan
undang-undang apabila hakim tidak yakin tentang kesalahn terdakwa ia tidak
boleh menjatukan pidana.
Dalam hal memutuskan perkara di sidang pengadilan peranan
hakim besar sekali, sebab meskipun alat bukti yang diajukan penuntut umum
berlebih dari bukti minimum apabila hakim tidak yakin bahwa terdakwa salah ia
harus dibebaskan.
2.
Acara Pemeriksaan Singkat
Pada dasarnya pengertian tentang acara pemeriksaan singkat
dapat disimpulkan dari pasal 203 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“Yang
diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau
pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum
pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana”
Berdasarkan rumusan di atas maka acara pemeriksaan singkat
adalah pemeriksaan perkara yang oleh penuntut umum pembuktian dan penerapan
hukum mudah dan sifatnya dan sifatnya sederhana serta bukan serta bukan tindak
pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Dengan rumusan di
atas, perlu pengamatan cermat tentang pembuktian dan penerapan hukum mudah.
Kata “mudah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dikeluarkan Departemen
pendidikan dan kebudayaan tercantum artinya:”tidak memerlukan banyak tenaga
atau pikiran dalam mengerjakan; tidak sukar, tidak berat, gampang.”
Dengan demikian, pembuktian dan penerapan hukum gampang,
tidak sukar, tidak memerlukan banyak pikiran dalam mengerjakannya.
Dimana dalam putusan,tidak dibuat secara khusus melainkan
dicatat langsung dalam berita acara siding(pasal 203(d)),dan surat tersebut
memiliki kekuatan hokum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara
biasa(pasal 203(f))
Pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat tanpa
disertai surat dakwaan hanya dicatat dalam berita acara dan dalam berita acara
tindak pidana yang didakwakan antara lain:
a. Unsur tindak pidana
yang didakwakan
b. Menyebut tempat dan waktu tindak pidana
dilakukan
c. Perbuatan materiil
yang dilakukan terdakwa
Bahwa catatan tentang dakwaan dalam acara pemeriksaan
singkat tersebut, diatur dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang berbunyi:
“Uraian
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”
Setelah hakim menyatakan sidang dibuka untuk umum lalu
menanyakan identitas terdakwa, seterusnya penuntut umum menyampaikan kepada
hakim tentang tindak pidana yang didakwakan yang diucapkan secara lisan dan
panitera mencatat dakwaan yang diucapkan oleh jaksa atau penuntut umum yang
fungsinya sebagai pengganti surat dakwaan seperti dalam acara pemeriksaan
biasa.
Melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat
mempunyai tujuan agar perkara hari itu juga dapat diselesaikan dengan cepat dan
biaya murah.
3.
Acara Pemeriksaan Cepat.
Pemeriksaan acara pemeriksaan cepat diatur dalam bagian
keenam Bab XVI terdiri dari:
a.
Paragraf I : Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b.
Paragraf II: Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu Lintas Jalan
a.
Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Menurut pasal 205 ayat (1), ialah perkara yang diancam
dendan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan
dalam paragraph II (pelangaran Lalu Lintas jalan)
Bahwa setiap pengadilan negeri telah menetapkan jadwal dalam
memeriksa perkara tindak pidana ringan pada hari ynag telah ditentukan dalam
satu bulan dan frekuensinya tergantung banyak sedikitnya perkara yang
dilimpahkan ke pengadilan negeri. Dalam pasal 206 KUHAP, berbunyi: “Pengadilan
menetapka hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara
pemeriksaan tindak pidana ringan.”
Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa
tentang hari tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan
hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama
berkas dikirim ke pengadilan.
Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat
memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, jam,
tanggal, dan tempat yang ditentukan.
Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang
di terima harus segera disidangkan hari itu juga.
Pemeriksaan perkara tanpa berita acara pemeriksaan sidang
dan dakwaan cukup dicatat dalam buku register yang sekaligus dianggap dan
dijadilkan berita acara pemeriksaan sidang.
Dalam pasal 205 ayat (3) yang berbunyi:
“Dalam
Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10, pengadilan mengadili
dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal
dijatuhkan pidana perampasan kemerdekan terdakwa dapat minta banding.”
Dari
bunyi pasal 205 ayat (3) KUHAP, maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu;
1. Sidang perkara dengan acara
pemeriksaan ringan dengan hakim tunggal.
2. Keputusan hakim terdiri dari
2 macam:
a.Keputusan
berupa pidana denda dan atas keputusan tersebut terhukum tidak dapat naik
banding.
b.Keputusan
yang berupa perampasan kemerdekaan, terhukum diberi hak untuk naik banding ke
pengadilan tinggi.
b.
Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu lintas Jalan
Acara pemeriksaan cepat yang kedua ialah acara pemeriksaan
perkara lalu lintas jalan yang diatur dalam pasal 211 KUHAP yang berbunyi:
“Yang
diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah perkara
pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu lintas jalan.”
Jika dibandingkan dengan acara pemeriksaan tindak pidana
ringan maka acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, lebih
mudah. Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita
acara pemeriksaan. Hal tersebut diatur dalam pasal 207 ayat (1) KUHAP, yang
berbunyi:
a.
Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal,
jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat
dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke
pengadilan.
b.
Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus
segera di sidangkan pada hari itu juga.
Dalam acara pemeriksaan tindak pidana pelangaran lalu lintas
tidak perlu dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat berita acara
pemeriksaan cukup dibuat catatan dalam catatan pemeriksaan memuat dakwaan dan
pemberitahuan yang harus segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambanya
pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Dalam pemeriksaan sidang pengadilan apabila terdakwa tidak
hadir karena suatu halangan, maka terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan
surat kuasa untuk mewakili di sidang pengadilan. Hal tersebut diatur dalam
pasal 213 KUHAP yang berbunyi: “Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat
untuk mewakilinya di sidang.”
Komentar
Posting Komentar