3. Cara membuat Loc.cit : Loc.cit adalah kependekan dari loco citato yang dimana artinya “pada tempat yang telah disebut” dimana digunakan untuk menunjukkan kutipan pada halaman yang sama dari suatu sumber yang telah ditulis secara lengkap namun telah disisipi oleh buku karangan lain,dimana nomor halaman tidak perlu diisi ,dan untuk lebih memudahkan dalam pencariannya diisi nama pengarang buku tersebut. CONTOH PENULISAN loc.cit : “diambil dari buku refleksi sosiologi hukum,rindu pancasila KOMPAS,dan Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD 1945” · Indonesia adalah Negara Hukum,dengan landasan kuat berupa Hukum Berupa Civil Law kodifikasi dari Perancis yang dibawa colonial ke indonesia.Dimana Negara Hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada w...
Masyarakat saat ini haruslah cermat atas hukum yang ada saat ini. Jangan ragu dan jangan takut, tegakkan kebenaran melalui pemahaman hukum