Langsung ke konten utama

Kaitan aborsi dengan teori-teori dalam KUHP


         a.         Aborsi dengan teori penyertaan                        aborsi sangatlah terkait dengan teori penyertaan karena dengan alasan aborsi sangat sulit dilakukan hanya dengan seorang saja,dimana terdapat beberapa teori penyertaan yang terkait dengan aborsi,yaitu:1.      Pasal 55 ayat 1 tentang menyuruhlakukan yang berhubungan dengan mede plegen(melakukan bersama-sama) “mereka yang melakukan,yang menyuruhlakukan,dan turut serta melakukan perbuatan”berkaitan dengan pasal 346 KUHP dan pasal 348 KUHP “ pada pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”Dimana kata menyuruh orang lain pada pasal 346 sudah jelas menjelaskan tentang perbuatan menyuruhlakukan dimana seorang ibu menyuruh dokter untuk melakukan pengguguran,dan kalimat turut serta melakukan dapat dijabarkan bahwa seorang ibu dengan sadar bersedia melakukan dan turut serta dalam proses aborsi anaknya secara sadar. Sedangkan pada pasal 348 bunyinya : “Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Jadi dimana dapat dikatakan bahwa persetujuan seorang ibu berarti menyuruhlakukan orang lain tentang apa yang telah disetujui oleh si ibu tersebut.2.      Tentang  penganjuran atau biasa disebut uitloking dapat ditemukan pada :§  pasal 55 ayat 2 berkaitan dengan pasal 346,dimana seorang ibu memiliki kuasa untuk menyuruh seorang dokter untuk melakukan aborsi dimana ibu memiliki kuasa dalam hal menyetujui atau tidak perbuatan aborsi itu§  PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. b.            Teori pembantuan terkait aborsi            Pembantuan disini terkait dengan hubungan bantuan yang dilakukan oleh seorang dokter dimana pasal yang berkitan adalah pasal 56 dan 57 tentang pembantuan dengan pasal 348 dan pasal 349 KUHP :·         Dimana bunyi pasal 349 yaitu, Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan. Jadi sudah jelas terlihat bahwa adanya kaitan teori pembantuan pada pasal 56 dan 57 dengan pembantuan yang dilakukan oleh dokter saat aborsi pada pasal 349 KUHP.c.         teori kesengajaan terkait aborsi            teori ini juga berperan dalam memahami kasus aborsi , walaupun dalam KUHP tidak ada pasal yang menerangkan arti dari kesengajaan dalam aborsi,jika dilihat daripada pasal 346-348,dapat dibedakan ada dua jenis kesengajaan,yaitu :1.      Kesengajaan yang berasal dari si pelaku dan si pembantuDimana kesengajaan disini dalam kasus aborsi dilakukan dengan sengaja dalam hal menggugurkan kandungan oleh sang ibu maupun dokter atau orang yang membantu melakukan aborsi,dapat dilihat pada:·         pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun·         pasal 348 : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.2.      Kesengajaan yang berasal dari luar diri pelakuKesengajaan yang saya maksudkan disini adalah kesengajaan yang dimana kasus aborsi tersebut sengaja dilakukan oleh orang lain dan dimana si ibu pemilik kandungan tidak mengetahui atau tidak menyetujui tindakan tersebut,dimana bisa dikatakan aborsi disini adalah kasus pembunuhan berencana oleh orang lain,dimana terdapat pada:·         PASAL 299 AYAT 1 : Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.·         PASAL 347 AYAT 1 : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.·         PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Dari kata yang diperjelas diatas dapat dikatakan bahwa si dokter dengan sengaja memberi saran untuk melakukan aborsi tanpa adanya kemauan dari sang ibu pemilik kandungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kumpulan beberapa adagium dalam hukum

Inilah beberapa adagium dalam ilmu hukum : HUKUM dan KEADILAN 1.       UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya). 2.       LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat). EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). 3.       LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun). DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE – The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan). 4.       LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak h...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

dewa yunani yang ngetrend!

Chaos Chaos atau Khaos adalah sebuah wujud awal dari mitologi Yunani. Dewa-dewa awal Yunani muncul dari wujud ini Namanya dalam bahasa Yunani adalah Χαος yang kira-kira dibaca "kh-a-oss". Gaia Menurut Hesiod, Gaia muncul dari Chaos seperti Nyx, Eros, Tartarus, dan Erebus. Ia termasuk ke dalam Dewa-Dewa Awal Yunani. Setelah Gaia muncul, ia lalu menciptakan Uranus sebagai langit untuk menutupinya. Uranus menyembunyikan Hecathonchires dan Siklops di dalam Tartarus, sedangkan Tartarus adalah isi perut (usus) dari Gaia, yang menyebabkan Gaia kesakitan. Karena itu, ia membuat sebuah arit dan mengumpulkan anak-anaknya serta meminta mereka menuruti apa katanya. Hanya Kronus yang bersedia menjalankan perintah ibunya untuk mengambil arit tersebut dan mengkastrasi Uranus,ayahnya sendiri. Dari luka Uranus, muncullah Erinyes, Gigantes, dan Meliae sedangkan dari testisnya muncul Afrodit. Dalam mitologi Romawi, Gaia dikenal sebagai Tellus atau Terra. Uranus Uranus ...