a. Aborsi dengan teori penyertaan aborsi sangatlah terkait dengan teori penyertaan karena dengan alasan aborsi sangat sulit dilakukan hanya dengan seorang saja,dimana terdapat beberapa teori penyertaan yang terkait dengan aborsi,yaitu:1. Pasal 55 ayat 1 tentang menyuruhlakukan yang berhubungan dengan mede plegen(melakukan bersama-sama) “mereka yang melakukan,yang menyuruhlakukan,dan turut serta melakukan perbuatan”berkaitan dengan pasal 346 KUHP dan pasal 348 KUHP “ pada pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”Dimana kata menyuruh orang lain pada pasal 346 sudah jelas menjelaskan tentang perbuatan menyuruhlakukan dimana seorang ibu menyuruh dokter untuk melakukan pengguguran,dan kalimat turut serta melakukan dapat dijabarkan bahwa seorang ibu dengan sadar bersedia melakukan dan turut serta dalam proses aborsi anaknya secara sadar. Sedangkan pada pasal 348 bunyinya : “Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Jadi dimana dapat dikatakan bahwa persetujuan seorang ibu berarti menyuruhlakukan orang lain tentang apa yang telah disetujui oleh si ibu tersebut.2. Tentang penganjuran atau biasa disebut uitloking dapat ditemukan pada :§ pasal 55 ayat 2 berkaitan dengan pasal 346,dimana seorang ibu memiliki kuasa untuk menyuruh seorang dokter untuk melakukan aborsi dimana ibu memiliki kuasa dalam hal menyetujui atau tidak perbuatan aborsi itu§ PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. b. Teori pembantuan terkait aborsi Pembantuan disini terkait dengan hubungan bantuan yang dilakukan oleh seorang dokter dimana pasal yang berkitan adalah pasal 56 dan 57 tentang pembantuan dengan pasal 348 dan pasal 349 KUHP :· Dimana bunyi pasal 349 yaitu, Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan. Jadi sudah jelas terlihat bahwa adanya kaitan teori pembantuan pada pasal 56 dan 57 dengan pembantuan yang dilakukan oleh dokter saat aborsi pada pasal 349 KUHP.c. teori kesengajaan terkait aborsi teori ini juga berperan dalam memahami kasus aborsi , walaupun dalam KUHP tidak ada pasal yang menerangkan arti dari kesengajaan dalam aborsi,jika dilihat daripada pasal 346-348,dapat dibedakan ada dua jenis kesengajaan,yaitu :1. Kesengajaan yang berasal dari si pelaku dan si pembantuDimana kesengajaan disini dalam kasus aborsi dilakukan dengan sengaja dalam hal menggugurkan kandungan oleh sang ibu maupun dokter atau orang yang membantu melakukan aborsi,dapat dilihat pada:· pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun· pasal 348 : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.2. Kesengajaan yang berasal dari luar diri pelakuKesengajaan yang saya maksudkan disini adalah kesengajaan yang dimana kasus aborsi tersebut sengaja dilakukan oleh orang lain dan dimana si ibu pemilik kandungan tidak mengetahui atau tidak menyetujui tindakan tersebut,dimana bisa dikatakan aborsi disini adalah kasus pembunuhan berencana oleh orang lain,dimana terdapat pada:· PASAL 299 AYAT 1 : Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.· PASAL 347 AYAT 1 : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.· PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Dari kata yang diperjelas diatas dapat dikatakan bahwa si dokter dengan sengaja memberi saran untuk melakukan aborsi tanpa adanya kemauan dari sang ibu pemilik kandungan.
a. Aborsi dengan teori penyertaan aborsi sangatlah terkait dengan teori penyertaan karena dengan alasan aborsi sangat sulit dilakukan hanya dengan seorang saja,dimana terdapat beberapa teori penyertaan yang terkait dengan aborsi,yaitu:1. Pasal 55 ayat 1 tentang menyuruhlakukan yang berhubungan dengan mede plegen(melakukan bersama-sama) “mereka yang melakukan,yang menyuruhlakukan,dan turut serta melakukan perbuatan”berkaitan dengan pasal 346 KUHP dan pasal 348 KUHP “ pada pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”Dimana kata menyuruh orang lain pada pasal 346 sudah jelas menjelaskan tentang perbuatan menyuruhlakukan dimana seorang ibu menyuruh dokter untuk melakukan pengguguran,dan kalimat turut serta melakukan dapat dijabarkan bahwa seorang ibu dengan sadar bersedia melakukan dan turut serta dalam proses aborsi anaknya secara sadar. Sedangkan pada pasal 348 bunyinya : “Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Jadi dimana dapat dikatakan bahwa persetujuan seorang ibu berarti menyuruhlakukan orang lain tentang apa yang telah disetujui oleh si ibu tersebut.2. Tentang penganjuran atau biasa disebut uitloking dapat ditemukan pada :§ pasal 55 ayat 2 berkaitan dengan pasal 346,dimana seorang ibu memiliki kuasa untuk menyuruh seorang dokter untuk melakukan aborsi dimana ibu memiliki kuasa dalam hal menyetujui atau tidak perbuatan aborsi itu§ PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. b. Teori pembantuan terkait aborsi Pembantuan disini terkait dengan hubungan bantuan yang dilakukan oleh seorang dokter dimana pasal yang berkitan adalah pasal 56 dan 57 tentang pembantuan dengan pasal 348 dan pasal 349 KUHP :· Dimana bunyi pasal 349 yaitu, Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan. Jadi sudah jelas terlihat bahwa adanya kaitan teori pembantuan pada pasal 56 dan 57 dengan pembantuan yang dilakukan oleh dokter saat aborsi pada pasal 349 KUHP.c. teori kesengajaan terkait aborsi teori ini juga berperan dalam memahami kasus aborsi , walaupun dalam KUHP tidak ada pasal yang menerangkan arti dari kesengajaan dalam aborsi,jika dilihat daripada pasal 346-348,dapat dibedakan ada dua jenis kesengajaan,yaitu :1. Kesengajaan yang berasal dari si pelaku dan si pembantuDimana kesengajaan disini dalam kasus aborsi dilakukan dengan sengaja dalam hal menggugurkan kandungan oleh sang ibu maupun dokter atau orang yang membantu melakukan aborsi,dapat dilihat pada:· pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun· pasal 348 : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.2. Kesengajaan yang berasal dari luar diri pelakuKesengajaan yang saya maksudkan disini adalah kesengajaan yang dimana kasus aborsi tersebut sengaja dilakukan oleh orang lain dan dimana si ibu pemilik kandungan tidak mengetahui atau tidak menyetujui tindakan tersebut,dimana bisa dikatakan aborsi disini adalah kasus pembunuhan berencana oleh orang lain,dimana terdapat pada:· PASAL 299 AYAT 1 : Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.· PASAL 347 AYAT 1 : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.· PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Dari kata yang diperjelas diatas dapat dikatakan bahwa si dokter dengan sengaja memberi saran untuk melakukan aborsi tanpa adanya kemauan dari sang ibu pemilik kandungan.
Komentar
Posting Komentar