Langsung ke konten utama

Hak-Hak Dari Terpidana Dan Hak-Hak Terpidana Yang Sering Direnggut

NB : TULISAN INI MERUPAKN TULISAN ASLI PENULIS HUKUM-DAN-LAINNYA.BLOGSPOT.COM , DIMANA TULISAN INI MERUPAKAN HASIL DARI TUGAS YANG DIBUAT PENULIS DALAM PERKULIAHAN PENOLOGI, DAN APABILA ADA YANG INGIN MENGGANDAKAN TULISAN INI HARAP DICANTUMKAN ALAMAT BLOGSPOT INI. TERIMAKASI.            

 Hak-Hak Dari Terpidana Dan Hak-Hak Terpidana Yang Sering Direnggut
Dalam proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan tetaplah terdapat hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan didapatkan oleh seorang narapidana. Namun terkadang kedua hal tersebut tidak berjalan secara bersamaan. Dimana terkadang para narapidana sering hanya melakukan kewajiban tanpa diperhatikannya hak mereka sebagai manusia(sering disebut perampasan hak narapidana), dimana menurut Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, hak-hak terpidana  adalah :
a.   melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b.   mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c.   mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d.   mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e.   menyampaikan keluhan;
f.   mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak   dilarang;
g.   mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h.   menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i.    mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j.    mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k.   mendapatkan pembebasan bersyarat;
l.    mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m.  mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


     Salah satu hak yang dimiliki narapidana yang sering tidak didapatkan terdapat dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU Pemasyarakatan, yakni mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999, setiap narapidana berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan.
      Dalam hal pelayanan kesehatan tersebut, para napi sering tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang sesuai, dimana seperti yang dikutip dari hukum.kompasiana.com mengenai 4 alasan ricuhnya atau timbulnya masalah di lapas, diterangkan bahwa dengan penghuni yang melebihi kemampuan lapas, akibat selanjutnya adalah fasilitas dan pelayanan lapas menjadi tidak optimal. Fasilitas dasar seperti air, listrik, hingga makanan menjadi pemicu kerusuhan. Hal itulah yang menjadi pemicu ketika pada 11 Juli 2013, ribuan napi di Lapas Tanjung Gusta mengamuk. Ketika itu, listrik padam sehingga air di lapas tidak ada. Para napi yang hendak mandi dan beribadah kesulitan. Mereka menuangkan kekecewaan mereka dengan cara membuat kerusuhan.[1]
     Selain mengenai masalah pelayanan kesehatan, satu hal lagi hak yang sering direnggut oleh napi adalah mengenai fasilitas serta kapasitas ruang tahanan. Dimana dikutip dari kompasiana, sindonews dan suarapembaruan.com, hal yang sering menyebabkan kericuhan di LP adalah karena para narapidana sering mengeluh mengenai ruang tahanan mereka yang sudah sempit dan tidak ada tempat untuk beristirahat. Seperti yang terjadi di Jambi, dimana Lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas II Kota Jambi semakin tidak layak dijadikan tempat pembinaan narapidana (napi) karena LP tersebut sudah melebihi daya tampung. Jumlah napi yang menjalani masa tahanan di LP tersebut saat ini mencapai 2.242 orang. Sedangkan daya tampung LP itu hanya 1.367 orang. Jadi jumlah penghuni LP Kelas II Jambi sudah lebih 1.057 orang.[2]
Hal ini juga terjadi di Rutan Salemba Jakarta yang berkapasitas 1.500 dihuni 3.500 napi dan tahanan. Sementara Lapas Cipinang yang berkapasitas 880 napi dihuni 2.900 napi. Rata-rata, lapas di Indonesia dihuni para napi dan tahanan yang berjumlah tiga hingga empat kali lipat dari kapasitas awal. Di Lapas Labuhan Ruku misalnya, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, persentase kelebihan kapasitas napi di lapas itu mencapai 400 persen.[3]
       Dua hal tersebut sering memicu terjadinya kericuhan oleh para napi yang kecewa akan pelayanan di lembaga pemasyarakatan, dimana sebagai manusia, para narapidana jugalah memiliki hak-hak yang tidak boleh direnggut dan hak tersebut sebenarnya telah dilindungi sesuai dengan pasal 14 ayat 1 UU Permasyarakatan, sehingga terenggutnya hak mereka merupakan salah satu alasan yang sering menyebabkan ricuhnya atau pemberontakan oleh para narapidana di LP, seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta (Juli 2013) dan Lapas Hulubatu (Agustus 2013). Kejadian itu hanya berselang satu bulan dan kerugian pasti lebih dari satu miliar rupiah. Belum lagi korban-korban dan napi yang melarikan diri, sampai saat ini tidak ada keterangan resmi pemerintah, Kemenhukham, tentang kerugian negara akibat peristiwa tersebut.






[1] Kompasiana, http://hukum.kompasiana.com/2013/08/25/4-alasan-klasik-sumber-penyakit-menular-rusuh-lapas-583960.html, terakhir diakses pada tanggal 17 Desember 2013,pukul : 23.18
[2] Suarapembaruan, http://www.suarapembaruan.com/home/melebihi-daya-tampung-lp-jambi-semakin-tak-layak/19056, terakhir diakses pada tanggal 17 Desember 2013,pukul : 23.18

[3] Kompasiana, loc.cit.

Komentar

  1. wahh makasih informasinya ya. nice artikel. kebetulan saya sedang belajar tentang hukum dan menemukan postingan ini. sangat bermanfaat sekali

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

gimana ya cara membuat footnote??

Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut. Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note. Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki. Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan di...

PERAN GNB(GERAKAN NON BLOK) DALAM PEMBANGUNAN INTERNASIONAL YANG ADIL

             kali ini penulis akan membahas,salah satu materi kuliah penulis mengenai hubungan internasional yang berjudul Peran GNB,harap dimaklumi jika materi ini tidak begitu lengkap selengkap pengetahuan pembaca nantinya. THX A.     Sejarah GNB GNB atau biasa disebut GERAKAN NON BLOK adalah suatu organisasi internasional yang terdiri dari 118 negara dimana dibentuk pada tahun 1961 oleh Jozeph Broz Tito(Presiden Yugoslavia),Soekarno(Presiden Indonesia),Gamal Abdul Nasser(Presiden Mesir),Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India),Kwanw(Presiden Ghana) ,dan Negara-negara lainnya yang tidak mengiginkan untuk beraliansi dengan Negara-negara adidaya serta untuk menunjukkan ketidakberpihakannya Negara-negara tersebut terhadap masing-masing blok yang ada zaman itu,yaitu blok barat dan blok timur. Tujuan dibentuknya GNB sebenarnya adalah : a.        Mendukung perjuangan d...