Langsung ke konten utama

SUBROGASI DALAM HUKUM ASURANSI


Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 BW. Subrogasi artinya, penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian sebagai akibat pembayaran oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur. Tujuan subrogasi adalah untuk memperkuat posisi pihak ketiga yang telah melunasi utang-utang debitur dan atau meminjamkan uang kepada debitur. Yang paling nyata adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dan kedudukan kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 BW). Peralihan kedudukan itu meliputi segala hak dan tuntutan termasuk hak previlegi

Ada dua cara terjadinya subrogasi, yaitu karena (1) perjanjian (subrogasi kontraktual) dan (2) undang-undang. Subrogasi kontraktual dapat dilakukan dengan cara:

1. kreditur menerima pembayaran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya dari pihak ketiga, dan serta merta mengalihkan hak dan tuntutan yang dimilikinya terhadap orang ketiga tersebut terhadap debitur;
2. pihak ketiga membantu debitur. Debitur "meminiamkan" uang dari pihak ketiga yang dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur sekaligus menempatkan pihak ketiga tadi menggantikan kedudukan semula terhadap diri debitur.

Supaya subrogasi kontraktual dianggap sah, harus diikuti tata cara sebagai berikut:

1. pinjaman uang harus ditetapkan dengan akta autentik;
2. dalam akta harus dijelaskan besarnya jumlah pinjaman, dan diperuntukkan melunasi utang debitur;
3. tanda pelunasan harus berisi pernyataan bahwa uang pembayaran utang yang diserahkan kepada kreditur adalah uang yang berasal dari pihak ketiga.

Subrogasi karena undang-undang ini terjadi disebabkan adanya pembayaran yang dilakukan pihak ketiga untuk kepentingannya sendiri dan seorang kreditur melunasi utang kepada kreditur lain yang sifat utangnya mendahului. Contoh A berkedudukan sebagai kreditur kepada B dan B ini masih mempunyai kreditur yang lain bernama C.

Akibat adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 KUH Perdata). Peralihan hak itu, meliputi segala hak dan tuntutan. Misalnya, A telah membeli rumah pada pengembang dengan menggunakan fasilitas KPR BTN, dengan angsuran setup bulannya Rp300.000,00. Namun, dalam perkembangannya A tidak mampu lagi membayar angsuran tersebut. Kemudian A mengalihkan pembayaran rumah itu kepada C. Dengan demikan, akhirnya yang membayar rumah tersebut selanjutnya adalah C kepada BTN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kriminologi dan viktimologi

Kriminologi adalah; Ilmu pengetahuan yang mempelajari atau mencari sebab musabab kejahatan,sebab-sebab terjadinya kejahatan,akibat –akibat yang di timbulkan dari kejahatan untuk menjawab mengapa seseorang melakukan kejahatan . Itiologi adalah: Ilmu yang mempelajari sebab-sebab timbulnya kejahatan Di dalam teori Lombroso di sebutkan bahwa mengidentifikasi suatu kejahatan dapat dilihat dari bentuk tubuh seseorang atau sinyalemen dan tanda-tanda kusus pada sesorang. Pada akirnya teori Lombroso tesebut hancur karena di dalam usaha para ahli mencari sebab-sebab kejahatan maka telah diterima secara umum bahwa tidak akan mungkin di cari hanya satu faktor yang dapat menerangkan sebab kejahatan pada umumnya ataupun suatu kejahatan yang khusus. Apa yang dapat di cari hanyalah faktor-faktor yang dalam hubungan dengan sejumlah faktor lain akan menghasilkan kejahatan. Pemikiran teoritik Kriminologi dapat di bagi secara garis besar yaitu: a. Mashab klasik dengan pelopornya: Cesare Bonesana,Ma...

TEORI-TEORI DALAM PERUBAHAN SOSIAL

Menurut Lauer ada dua teori utama perubahan sosial: a. Teori Siklus     Teori siklus melihat perubahan merupakan sesuatu yang berulang – ulang, tidak dapat direncanakan atau diarahkan ke titik tertentu. Tidak ada proses perubahan masyarakat secara bertahap sehingga batas antara pola hidup primitif, tradisional dan modern tidak jelas Menurut beberapa ahli:    - Oswald Spengler , Jerman (1880 –1936) : setiap peradaban besar mengalami proses kelahiran, pertumbuhan dan keruntuhan    - Pitirim Sorokin : semua peradaban besar berada dalam siklus tiga sistem kebudayaan (kebudayaan ideasional, idealistis dan sensasi) yang berputar tanpa akhir.    - Arnold Toynbee : sejarah peradaban adalah rangkaian siklus kemunduran dan pertumbuhan, namun setiap peradaban memiliki kemampuan meminjam kebudayaan lain dan belajar dari kesalahan untuk mencapai peradaban yang lebih tinggi    - Ibnu Kaldun : perubahan msayarakat diwarnai dengan pertumbuha...