Beberapa orang yang tidak mempelajari ilmu hukum secara khusus tentunya akan sulit membedakan antara penipuan dan penggelapan.
Bahwa untuk memberikan kemudahan pemahaman terhadap pembaca, saya sebagai praktisi hukum yang dalam hal ini berprofesi sebagai advokat, akan memberikan sedikit pemahaman ringan tentang perbedaan penggelapan dan penipuan.
Sebelum menjelaskan perbedaan penggelapan, penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebelumnya saya akan menjabarkan pengertian dari hal-hal tersebut diatas.
Pengertian Penggelapan
Negara Republik Indonesia telah mengatur secara khusus mengenai pengertian penggelapan dalam ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Pasal 372 KUHP tertulis:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 372 KUHP yakni adalah:
1. Barangsiapa
2. Dengan Sengaja dan Melawan Hukum
3. memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Pengertian Penipuan
Negara Republik Indonesia telah mengatur secara khusus mengenai penipuan, namun dalam KUHP tidak dapat ditemukan bab yang menuliskan kata Penipuan, tetapi dalam ketentuan Pasal 378 KUHP jelas dalam isi pasalnya menyebutkan kata penipuan, sehingga dengan begitu, dapat dikategorikan bahwa penipuan merupakan bagian atau sama dengan pengertian dari perbuatan tindak pidana Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam BAB XXV KUHP tentang Perbuatan Curang.
Pasal 378 KUHP tertulis:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Penipuan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 378 KUHP yakni adalah:
1. Barangsiapa
2. menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
3. memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan
4. menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
berdasarkan penjelasan diatas, dapat dipahami terdapat perbedaan mendasar dari apa yang disebut dengan penggelapan dan penipuan, yakni sebagai berikut:
1. Penggelapan : terjadi bukan karena kejahatan
Penipuan : terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum
2. Penggelapan : tidak ada rangkaian kebohongan dalam memperoleh barang
Penipuan : ada rangkaian kebohongan dalam memperoleh barang
Contoh kasus:
1. Penggelapan : A meminjam pulpen dari B karena A tidak membawa pulpen, lalu B meminjamkan pulpennya kepada A, namun setelah A selesai menggunakan pulpen tersebut, ternyata A tidak mengembalikan pulpen tersebut kepada B, malah menyimpan pulpen milik B;
2. Penipuan : A memilki pulpen yang bisa dia pakai, B juga memiliki pulpen, namun A menginginkan pulpen milik B untuk dimilikinya, A lalu berbohong mengatakan dirinya tidak memiliki pulpen, sehingga B iba kepada A, dan B meminjamkan pulpennya kepada A, namun A tidak mengembalikan pulpen milik B dan akhirnya B mengetahui bahwa A ternyata sudah memiliki pulpen, dan ketika B meminta pulpen yang dipinjamkannya kepada A.
Demikian sedikit penjabaran dari saya mengenai perbedaan Penggelapan dan Penipuan, jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut ataupun berkonsultasi, dapat menghubungi saya melalui email: natayogi@gmail.com
Terimakasih.
Komentar
Posting Komentar