Langsung ke konten utama

PERBEDAAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN

Beberapa orang yang tidak mempelajari ilmu hukum secara khusus tentunya akan sulit membedakan antara penipuan dan penggelapan.

Bahwa untuk memberikan kemudahan pemahaman terhadap pembaca, saya sebagai praktisi hukum yang dalam hal ini berprofesi sebagai advokat, akan memberikan sedikit pemahaman ringan tentang perbedaan penggelapan dan penipuan.

 

Sebelum menjelaskan perbedaan penggelapan, penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebelumnya saya akan menjabarkan pengertian dari hal-hal tersebut diatas.

 

Pengertian Penggelapan

Negara Republik Indonesia telah mengatur secara khusus mengenai pengertian penggelapan dalam ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

 

Pasal 372 KUHP tertulis:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 372 KUHP yakni adalah:

1.     Barangsiapa

2.     Dengan Sengaja dan Melawan Hukum

3.     memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

 

Pengertian Penipuan

Negara Republik Indonesia telah mengatur secara khusus mengenai penipuan, namun dalam KUHP tidak dapat ditemukan bab yang menuliskan kata Penipuan, tetapi dalam ketentuan Pasal 378 KUHP jelas dalam isi pasalnya menyebutkan kata penipuan, sehingga dengan begitu, dapat dikategorikan bahwa penipuan merupakan bagian atau sama dengan pengertian dari perbuatan tindak pidana Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam BAB XXV KUHP tentang Perbuatan Curang.

 

Pasal 378 KUHP tertulis:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penipuan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 378 KUHP yakni adalah:

1.     Barangsiapa

2.     menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum

3.     memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan

4.     menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

 

berdasarkan penjelasan diatas, dapat dipahami terdapat perbedaan mendasar dari apa yang disebut dengan penggelapan dan penipuan, yakni sebagai berikut:

 

1.     Penggelapan    : terjadi bukan karena kejahatan  

Penipuan         : terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum

 

2.     Penggelapan    : tidak ada rangkaian kebohongan dalam memperoleh barang 

Penipuan         : ada rangkaian kebohongan dalam memperoleh barang 

 

Contoh kasus:

1.     Penggelapan    : A meminjam pulpen dari B karena A tidak membawa pulpen, lalu B meminjamkan pulpennya kepada A, namun setelah A selesai menggunakan pulpen tersebut, ternyata A tidak mengembalikan pulpen tersebut kepada B, malah menyimpan pulpen milik B;

2.     Penipuan         : A memilki pulpen yang bisa dia pakai, B juga memiliki pulpen, namun A menginginkan pulpen milik B untuk dimilikinya, A lalu berbohong mengatakan dirinya tidak memiliki pulpen, sehingga B iba kepada A, dan B meminjamkan pulpennya kepada A, namun A tidak mengembalikan pulpen milik B dan akhirnya B mengetahui bahwa A ternyata sudah memiliki pulpen, dan ketika B meminta pulpen yang dipinjamkannya kepada A. 

 

Demikian sedikit penjabaran dari saya mengenai perbedaan Penggelapan dan Penipuan, jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut ataupun berkonsultasi, dapat menghubungi saya melalui email: natayogi@gmail.com

 

Terimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kumpulan beberapa adagium dalam hukum

Inilah beberapa adagium dalam ilmu hukum : HUKUM dan KEADILAN 1.       UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya). 2.       LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat). EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). 3.       LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun). DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE – The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan). 4.       LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak h...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

dewa yunani yang ngetrend!

Chaos Chaos atau Khaos adalah sebuah wujud awal dari mitologi Yunani. Dewa-dewa awal Yunani muncul dari wujud ini Namanya dalam bahasa Yunani adalah Χαος yang kira-kira dibaca "kh-a-oss". Gaia Menurut Hesiod, Gaia muncul dari Chaos seperti Nyx, Eros, Tartarus, dan Erebus. Ia termasuk ke dalam Dewa-Dewa Awal Yunani. Setelah Gaia muncul, ia lalu menciptakan Uranus sebagai langit untuk menutupinya. Uranus menyembunyikan Hecathonchires dan Siklops di dalam Tartarus, sedangkan Tartarus adalah isi perut (usus) dari Gaia, yang menyebabkan Gaia kesakitan. Karena itu, ia membuat sebuah arit dan mengumpulkan anak-anaknya serta meminta mereka menuruti apa katanya. Hanya Kronus yang bersedia menjalankan perintah ibunya untuk mengambil arit tersebut dan mengkastrasi Uranus,ayahnya sendiri. Dari luka Uranus, muncullah Erinyes, Gigantes, dan Meliae sedangkan dari testisnya muncul Afrodit. Dalam mitologi Romawi, Gaia dikenal sebagai Tellus atau Terra. Uranus Uranus ...