Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013

Penerapan Plea Bargain di Indonesia

  *PERHATIAN : tulisan ini merupakan asli buatan penulis hukum-dan-lainnya.blogspot.com, dimana penulisan tulisan ini dikutip dari beberapa buku yang telah dicantumkan dalam footnote, sehingga tulisan ini bukanlah tulisan yang bersifat plagiat. semoga bermanfaat. Di Indonesia dalam KUHAP tidak ada sama sekali penyebutan maupun pengertian dari Plea Bargain itu sendiri,namun menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai , Indonesia sebenarnya sudah mengenal konsep plea bargain bila mengacu Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK. “Dasar hukumnya, kita sudah punya,” tegasnya. Hal tersebut dapat disimak pada isi Pasal 10 ayat (2) secara lengkap, “ Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijat uh kan ” .Namun, sayangnya, dalam prakt i k pasal ini ...

pengertian Plea Bargain

*PERHATIAN : tulisan ini merupakan asli buatan penulis hukum-dan-lainnya.blogspot.com, dimana penulisan tulisan ini dikutip dari beberapa buku yang telah dicantumkan dalam footnote, sehingga tulisan ini bukanlah tulisan yang bersifat plagiat. semoga bermanfaat.          Plea Bargain atau negosiasi atas tuntutan adalah suatu mekanisme kesepakatan dalam perkara pidana antara Penuntut Umum dengan Terdakwa, dimana terdakwa harus mengaku bersalah sebagai ganti dari tawaran Penuntut atau ketika Hakim telah menyebut secara informal bahwa Hakim akan mengurangi hukuman jika terdakwa mengaku salah. [1] Atau Plea Bargaining bisa berarti adalah suatu negosiasi antara pihak penuntut umum dengan tertuduh atau pembelanya. [2] Plea Bargain biasanya digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law . Jenis-jenis Plea Bargain antara lain: