Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2013

PENGERTIAN ILLEGAL LOGGING

Pengertian dan Dasar Hukum Illegal Logging Illegal Logging berdasarkan terminologi berasal dari 2 (dua) suku kata, yaitu illegal berarti perbuatan yang tidak sah (melanggar), sedangkan logging berarti kegiatan pembalakan kayu sehingga illegal logging diartikan sebagai perbuatan/kegiatan pembalakan kayu yang tidak sah. Pengertian Illegal Logging dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (selanjutnya disebut “UU Kehutanan”) tidak didefinisikan secara jelas illegal logging dan hanya menjabarkan tindakan-tindakan illegal logging. Kategori illegal logging menurut Pasal 50, antara lain: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (ilegal), merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan,dll. Dapat dikatakan bahwa pengertian illegal logging walau tidak dijelaskan secara eksklusif dalm UU,namun pengertiannya bukan hanya menyangkut pembalakan kayu melainkan le...

TENTANG SERTIPIKAT GANDA

A. Pengertian sertipikat ganda:    Sertipikat ganda adalah dua buah sertipikat atau lebih dimana obyek tanahnya sebagian atau seluruhnya sama, tetapi data subyeknya bisa sama atau bisa juga berlainan. Ada beberapa kemungkinan terjadinya sertipikat ganda yaitu : Kedua atau lebih sertipikatnya asli tapi salah satunya asli tapi palsu. Artinya keduanya mempunyai salinan/arsip di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Hal ini Terjadi karena suatu bidang tanah sudah bersertipikat akan tetapi di daftarkan lagi pada Kantor Pertanahan, jadi keduanya memang asli produk BPN akan tetapi obyek/bidang tanahnya sama baik letak, posisi maupun luasnya. Kedua sertipikat palsu artinya kedua sertipikat tersebut tidak terdapat salinannya di Kantor Pertanahan/BPN atau tidak ada arsipnya. Salah satu atau lebih sertipikat tersebut merupakan bagian dari sertipikat yang lain. Hal ini terjadi karena bidang tanah yang didaftarkan seharusnya didaftarkan me...

PERBANDINGAN ASAS HAPTUN,HAPIDANA,HAPERDATA (REVISI)

PERBANDINGAN ASAS-ASAS ·          PERSAMAAN ASAS-ASAS DALAM HAPTUN,HAPIDANA DAN HAPERDATA : HAPTUN HAPIDANA HAPERDATA “Asas sidang terbuka untuk umum” (putusan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 70 UU PTUN)) Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU( Asas tersebut diatur dalam Pasal 153 ayat (3) dan (4) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut : “Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak” ayat( 3)“tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 2 dan 3 mengakibatkan batalnya putusan demi hukum”) Peradilan Terbuka Untuk Umum ( sidang pengadilan perdata terbuka untuk umum terdapat pada pasal 19 undang - undang nomor 4 tahun 2004,ini berarti bahwa semua orang boleh hadir , mendengar , menyaksikan jalannya pemerik...