A. SEJARAH SPP SPP diperkenalkan pertama kali oleh sarjana AS diakarenakan adanya suatu ketidak puasan dengan kinerja para penegak hokum dan institusi hokum yang terjadi tahun 1960. Dimana tahun 1960 tersebut digunakan pendekatan hokum dan ketertiban meniitikberatkan kepada penegakan hokum yang harus ditegakkan oleh kepolisian pada saat itu. Akhirnya FRANK REMINGTON memperkenalkan rekayasa administrasi peradilan pidana yang diletakkan pada CJS,dan akhirnya 1970 CJS mengganti LAW ENFORCEMENT atau POLICE STUDYS. Dimana Inti dari CJS adalah menitikberatkan 3 komponen yang harus ada dalam SPP,yaitu : - Penegak hokum(kepolisian) - Pengadilan(hakim dan jaksa) - Pemasyarakatan (petugas lembaga pemasyarakatan) B. PROSES BEKERJANYA SPP 1.KOMPONEN PENEGAK HU...
Masyarakat saat ini haruslah cermat atas hukum yang ada saat ini. Jangan ragu dan jangan takut, tegakkan kebenaran melalui pemahaman hukum