Asas-asas hukum lingkungan Indonesia :
a.
Tanggung jawab Negara : Negara menjamin
pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat baik generaasi masa kini ataupun masa
depan
b.
Kelestarian dan keberlanjutan : setiap orang
memilki kewajiban dalam melestarikan lingkungan hidup yang ada
c.
Keserasian dan keseimbangan : pemanfaatan
lingkungan hidup harus memperhatikan segala aspek dalam EKOSOSBUD dan
perlindungan serta pelestarian ekosistem
d.
Keterpaduan : perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagia unsure atau menyinergikan
berbagai komponen daerah
e.
Manfaat : segala usaha atau kegiatan pembangunan
yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras
dengan lingkungannya
f.
Kehati-hatian : ketidakpastian mengenai dampak
suatu usaha dan atau kegiatan karena keterbatasan penguasa ilmu pengetahuan dan
teknologi bukan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau
menghindari ancaman terhadap pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
g.
Keadilan : perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara prposional bagi setiap
warga Negara ,baik lintas daerah,lintas generasi,maupun lintas gender.
h.
Ekoregion : perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya
alam,ekosistem,kondisi geografis,budaya masyarakat setempat dan kearifan lokal
i.
Keanekaragaman hayati : perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk
mempertahankan keberadaan,keragaman,dan keberlanjutan sumber daya alam hayati
yang terdiriatas sumber daya alam nabati dan hewani dengan unsur non hayati di
sekitarnya.
j.
Pencemar membayar : bagi pencemar wajib
menaggung biata pemuliihan lingkungan
k.
Partisipatif : setiap anggota masyarakat
didrorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan
pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,baik secara langsung
maupun tidak langsung
l.
Kearifan local : perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata
kehidupan masyarakat
m.
Tata kelola pemerintahan yang baik :
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip
partisipasi,transparansi,akuntabilitas,efisiensi,dan keadilan
n.
Otonomi daerah : pemerintah dan pemerintah
daerah mengatur dan mengurus sendiri terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai NKRI.
Komentar
Posting Komentar