Langsung ke konten utama

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi


Konstitusi

Istilah dan Pengertian
Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan.

Konstitusi dan UUD
Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government.
Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang

Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas.
Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

L.J. Van Apeldorn
Gronwet (UUD) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi.
Contitution (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.

Sri Somantri/C.F. Strong/Bryce menyamakan perngertian konstitusi dengan UUD

UUD 1945 (penjelasan)
UUD suatu negara ialah hanya sebagian hukumnya dasar negara itu. UUD ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disamping UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.

Kamus Politik (B.N. Marbun, SH)
  • UU yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang mengatur pembagian kekuasaan dan hubungan antara rakyat dan pemerintah serta berfungsi sebagai perangkat untuk membentuk norma-norma yang mengatur mekanisme sistem politik atau sistem pemerintahan.
  • UUD suatu negara.

Dr. Ni’matul Huda SH. Mhum
Konstitusi meliput konstitusi tertulis dan tidak tertulis, UUD merupakan konstitusi yang tertulis.
Rumusan batasannya:
  1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
  2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya.
  3. Suatut deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
  4. Suatu deskripsi yang menyangkut HAM.

Inu Kencana Syafiie
Bahwa konstitusi merupakan hukum dasar untuk pedoman penyelenggaraan pemerintahan, terdiri dari UUD (konstitusi tertulis) dan Konvensi (konstitusi tidak tertulis).

Kedudukan Konstitusi

K.C. Wheare
Menempatkan kedudukan konstitusi pada kedudukan yang tertinggi (supreme), karena konstitusi memiliki keunggulan melebihi institusi yang membuatnya.

Fungsi Konstitusi

Shepherd L. Witman dan John J. Wuest
Fungsi terpenting konstitusi adalah menempatkan prinsip dasar bagi organisasi dan tindakan pemerintahan.

K.C. Wheare
Fungsinya dalam mengatur institusi untuk mengurus pemerintahan

William G. Andrews
  • Mengesahkan kekuasaan pemerintah
  • Alat untuk mengalihkan kewenangan dari pemegan kekuasaan awal (rakyat/raja) kepada organ-organ negara.

Jimly Asshiddiqie
  • Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
  • Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
  • Pengatur hubungan organ negara dengan warga negara
  • Sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
  • Pengatur/pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli kepada organ negara
  • Simbolik sebagai pemersatu
  • Simbolik sebagai rujukan indentitas bangsa
  • Simbolik sebagai pusat upacara
  • Sebagai sarana pengendalian masyarakat

Tujuan Konstitusi
Antara sejarah konstitusi, pengertian, fungsi dan tujuan konstitusi harus dipahami secara holistik. Karena pada saat orang berbicara tentang konstitusi, pada dasarnya ia berusaha mengetahui sistem pemerintahan/sistem politik.

C.F. Strong
Tujuan Konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan dan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan yang berdaulat.

Isi Konstitusi

K.C. Wheare
  • Structur of Government (struktur pemerintah)
  • Mutual Relations (hubungan timbal balik)
  • Declaration of the rights of the subject (deklarasi menyangkut hak manusia sebagai subyek)

C.F. Strong
  • Cara pengaturan berbagai jenis institusi
  • Jenis kekuasaan yang dipercayakan kepada institusi-institusi tersebut
  • Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan.

Jimly Asshiddiqie
  • Menentukan pembatasan organ-organ negara
  • Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara
  • Mengatur hubungan antara lembaga negara yang satu dengan yang lain.

(perkuliahan: Drs. R Eddy Nurjaman M.Si)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kumpulan beberapa adagium dalam hukum

Inilah beberapa adagium dalam ilmu hukum : HUKUM dan KEADILAN 1.       UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya). IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya). 2.       LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat). EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). 3.       LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun). DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE – The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan). 4.       LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak h...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

dewa yunani yang ngetrend!

Chaos Chaos atau Khaos adalah sebuah wujud awal dari mitologi Yunani. Dewa-dewa awal Yunani muncul dari wujud ini Namanya dalam bahasa Yunani adalah Χαος yang kira-kira dibaca "kh-a-oss". Gaia Menurut Hesiod, Gaia muncul dari Chaos seperti Nyx, Eros, Tartarus, dan Erebus. Ia termasuk ke dalam Dewa-Dewa Awal Yunani. Setelah Gaia muncul, ia lalu menciptakan Uranus sebagai langit untuk menutupinya. Uranus menyembunyikan Hecathonchires dan Siklops di dalam Tartarus, sedangkan Tartarus adalah isi perut (usus) dari Gaia, yang menyebabkan Gaia kesakitan. Karena itu, ia membuat sebuah arit dan mengumpulkan anak-anaknya serta meminta mereka menuruti apa katanya. Hanya Kronus yang bersedia menjalankan perintah ibunya untuk mengambil arit tersebut dan mengkastrasi Uranus,ayahnya sendiri. Dari luka Uranus, muncullah Erinyes, Gigantes, dan Meliae sedangkan dari testisnya muncul Afrodit. Dalam mitologi Romawi, Gaia dikenal sebagai Tellus atau Terra. Uranus Uranus ...