Langsung ke konten utama

PERBEDAAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN

Beberapa orang yang tidak mempelajari ilmu hukum secara khusus tentunya akan sulit membedakan antara penipuan dan penggelapan.

Bahwa untuk memberikan kemudahan pemahaman terhadap pembaca, saya sebagai praktisi hukum yang dalam hal ini berprofesi sebagai advokat, akan memberikan sedikit pemahaman ringan tentang perbedaan penggelapan dan penipuan.

 

Sebelum menjelaskan perbedaan penggelapan, penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebelumnya saya akan menjabarkan pengertian dari hal-hal tersebut diatas.

 

Pengertian Penggelapan

Negara Republik Indonesia telah mengatur secara khusus mengenai pengertian penggelapan dalam ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

 

Pasal 372 KUHP tertulis:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 372 KUHP yakni adalah:

1.     Barangsiapa

2.     Dengan Sengaja dan Melawan Hukum

3.     memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

 

Pengertian Penipuan

Negara Republik Indonesia telah mengatur secara khusus mengenai penipuan, namun dalam KUHP tidak dapat ditemukan bab yang menuliskan kata Penipuan, tetapi dalam ketentuan Pasal 378 KUHP jelas dalam isi pasalnya menyebutkan kata penipuan, sehingga dengan begitu, dapat dikategorikan bahwa penipuan merupakan bagian atau sama dengan pengertian dari perbuatan tindak pidana Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam BAB XXV KUHP tentang Perbuatan Curang.

 

Pasal 378 KUHP tertulis:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penipuan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 378 KUHP yakni adalah:

1.     Barangsiapa

2.     menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum

3.     memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan

4.     menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

 

berdasarkan penjelasan diatas, dapat dipahami terdapat perbedaan mendasar dari apa yang disebut dengan penggelapan dan penipuan, yakni sebagai berikut:

 

1.     Penggelapan    : terjadi bukan karena kejahatan  

Penipuan         : terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum

 

2.     Penggelapan    : tidak ada rangkaian kebohongan dalam memperoleh barang 

Penipuan         : ada rangkaian kebohongan dalam memperoleh barang 

 

Contoh kasus:

1.     Penggelapan    : A meminjam pulpen dari B karena A tidak membawa pulpen, lalu B meminjamkan pulpennya kepada A, namun setelah A selesai menggunakan pulpen tersebut, ternyata A tidak mengembalikan pulpen tersebut kepada B, malah menyimpan pulpen milik B;

2.     Penipuan         : A memilki pulpen yang bisa dia pakai, B juga memiliki pulpen, namun A menginginkan pulpen milik B untuk dimilikinya, A lalu berbohong mengatakan dirinya tidak memiliki pulpen, sehingga B iba kepada A, dan B meminjamkan pulpennya kepada A, namun A tidak mengembalikan pulpen milik B dan akhirnya B mengetahui bahwa A ternyata sudah memiliki pulpen, dan ketika B meminta pulpen yang dipinjamkannya kepada A. 

 

Demikian sedikit penjabaran dari saya mengenai perbedaan Penggelapan dan Penipuan, jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut ataupun berkonsultasi, dapat menghubungi saya melalui email: natayogi@gmail.com

 

Terimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

gimana ya cara membuat footnote??

Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut. Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note. Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki. Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan di...

Pengertian umum pancasila sebagai ideology terbuka

                Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya.             Jika dasar negara bersifat tertutup maka bangsa Indonesia akan tertinggal dari perkembangan zaman dan peradaban dunia. Akibatnya Indonesia akan terkucilkan dari pergaulan internasional.             Arti “terbuka” dari ideologi ditentukan oleh dua hal, pertama bersifat konseptual (struktur ideologi) dan kedua bersifat dinamik (sikap para penganutnya). 1. Bersifat Konseptual, yaitu Struktur Ideologi Menurut Corbett , struktur ideologi tersusun oleh : pandangan filsafat tentang alam semesta dan manusia...