Langsung ke konten utama

PERBEDAAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN

Beberapa orang yang tidak mempelajari ilmu hukum secara khusus tentunya akan sulit membedakan antara penipuan dan penggelapan.

Bahwa untuk memberikan kemudahan pemahaman terhadap pembaca, saya sebagai praktisi hukum yang dalam hal ini berprofesi sebagai advokat, akan memberikan sedikit pemahaman ringan tentang perbedaan penggelapan dan penipuan.

 

Sebelum menjelaskan perbedaan penggelapan, penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebelumnya saya akan menjabarkan pengertian dari hal-hal tersebut diatas.

 

Pengertian Penggelapan

Negara Republik Indonesia telah mengatur secara khusus mengenai pengertian penggelapan dalam ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

 

Pasal 372 KUHP tertulis:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 372 KUHP yakni adalah:

1.     Barangsiapa

2.     Dengan Sengaja dan Melawan Hukum

3.     memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

 

Pengertian Penipuan

Negara Republik Indonesia telah mengatur secara khusus mengenai penipuan, namun dalam KUHP tidak dapat ditemukan bab yang menuliskan kata Penipuan, tetapi dalam ketentuan Pasal 378 KUHP jelas dalam isi pasalnya menyebutkan kata penipuan, sehingga dengan begitu, dapat dikategorikan bahwa penipuan merupakan bagian atau sama dengan pengertian dari perbuatan tindak pidana Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam BAB XXV KUHP tentang Perbuatan Curang.

 

Pasal 378 KUHP tertulis:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penipuan yang tertuang dalam ketentuan Pasal 378 KUHP yakni adalah:

1.     Barangsiapa

2.     menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum

3.     memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan

4.     menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

 

berdasarkan penjelasan diatas, dapat dipahami terdapat perbedaan mendasar dari apa yang disebut dengan penggelapan dan penipuan, yakni sebagai berikut:

 

1.     Penggelapan    : terjadi bukan karena kejahatan  

Penipuan         : terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum

 

2.     Penggelapan    : tidak ada rangkaian kebohongan dalam memperoleh barang 

Penipuan         : ada rangkaian kebohongan dalam memperoleh barang 

 

Contoh kasus:

1.     Penggelapan    : A meminjam pulpen dari B karena A tidak membawa pulpen, lalu B meminjamkan pulpennya kepada A, namun setelah A selesai menggunakan pulpen tersebut, ternyata A tidak mengembalikan pulpen tersebut kepada B, malah menyimpan pulpen milik B;

2.     Penipuan         : A memilki pulpen yang bisa dia pakai, B juga memiliki pulpen, namun A menginginkan pulpen milik B untuk dimilikinya, A lalu berbohong mengatakan dirinya tidak memiliki pulpen, sehingga B iba kepada A, dan B meminjamkan pulpennya kepada A, namun A tidak mengembalikan pulpen milik B dan akhirnya B mengetahui bahwa A ternyata sudah memiliki pulpen, dan ketika B meminta pulpen yang dipinjamkannya kepada A. 

 

Demikian sedikit penjabaran dari saya mengenai perbedaan Penggelapan dan Penipuan, jika ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut ataupun berkonsultasi, dapat menghubungi saya melalui email: natayogi@gmail.com

 

Terimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI-TEORI DALAM PERUBAHAN SOSIAL

Menurut Lauer ada dua teori utama perubahan sosial: a. Teori Siklus     Teori siklus melihat perubahan merupakan sesuatu yang berulang – ulang, tidak dapat direncanakan atau diarahkan ke titik tertentu. Tidak ada proses perubahan masyarakat secara bertahap sehingga batas antara pola hidup primitif, tradisional dan modern tidak jelas Menurut beberapa ahli:    - Oswald Spengler , Jerman (1880 –1936) : setiap peradaban besar mengalami proses kelahiran, pertumbuhan dan keruntuhan    - Pitirim Sorokin : semua peradaban besar berada dalam siklus tiga sistem kebudayaan (kebudayaan ideasional, idealistis dan sensasi) yang berputar tanpa akhir.    - Arnold Toynbee : sejarah peradaban adalah rangkaian siklus kemunduran dan pertumbuhan, namun setiap peradaban memiliki kemampuan meminjam kebudayaan lain dan belajar dari kesalahan untuk mencapai peradaban yang lebih tinggi    - Ibnu Kaldun : perubahan msayarakat diwarnai dengan pertumbuha...

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

kriminologi dan viktimologi

Kriminologi adalah; Ilmu pengetahuan yang mempelajari atau mencari sebab musabab kejahatan,sebab-sebab terjadinya kejahatan,akibat –akibat yang di timbulkan dari kejahatan untuk menjawab mengapa seseorang melakukan kejahatan . Itiologi adalah: Ilmu yang mempelajari sebab-sebab timbulnya kejahatan Di dalam teori Lombroso di sebutkan bahwa mengidentifikasi suatu kejahatan dapat dilihat dari bentuk tubuh seseorang atau sinyalemen dan tanda-tanda kusus pada sesorang. Pada akirnya teori Lombroso tesebut hancur karena di dalam usaha para ahli mencari sebab-sebab kejahatan maka telah diterima secara umum bahwa tidak akan mungkin di cari hanya satu faktor yang dapat menerangkan sebab kejahatan pada umumnya ataupun suatu kejahatan yang khusus. Apa yang dapat di cari hanyalah faktor-faktor yang dalam hubungan dengan sejumlah faktor lain akan menghasilkan kejahatan. Pemikiran teoritik Kriminologi dapat di bagi secara garis besar yaitu: a. Mashab klasik dengan pelopornya: Cesare Bonesana,Ma...