Langsung ke konten utama

RESUME SPP (PART I)


RESUME SISTEM PERADILAN PIDANA
A.    PENGERTIAN SPP
1.      PENGERTIAN SISTEM
}  SISTEM  : Susatu susunan tertentu yang memiliki komponen-komponen yang merupakan satu bagian tak terpisahkan
}  SAMODRA WIBAWA  : Sistem adalah gabungan beberapa unsure yang saling tergantung  satu dengan lainnya. Jika salah satu unsure hilang, maka system tidak bisa berjalan.
2.      PENGERTIAN PERADILAN
Peradilan berasal dari kata adil,yang artinya tidak memihak atau tidak berat sebelah(seimbang). Dengan kata lain,Peradilan adalah proses untuk menciptakan keseimbangan tanpe keberpihakan
3.      PENGERTIAN PIDANA :
Hukuman,sanksi atau derita yang diberikan , terkait dengan pemberian penderitaan fisik dan psikis kepada orang yang terkena.
4.      PENGERTIAN SISTEM PERADILAN PIDANA
·   ROMLI ROMLI AT : SPP merupakan managemen untuk mengendalikan/ mengawasi atau melakukan pengekangan atau dapat diaktakan sebagai aspek manajemen dalam upaya penanggulangan kejahatan.
·   SPP  menurut  M REKSODIPUTRO : SISTEM PENGENDALIAN KEJAHATAN TERDIRI ATAS :
1. LEMBAGA KEPOLISIAN
2. LEMBAGA KEJAKSAAN
3. LEMBAGA PENGADILAN
4. LEMBAGA PEMASYARAKATAN

}  Dimana SPP  bersifat penal yaitu menggunakan hokum pidana sebagai sarana utama terkait Hukum Acara Pidana  Materiil dan Formal termasuk pelaksanaannya. Dimana  pelaksananya adalah POLISI, KEJAKSAAN, PENGADILAN/ HAKIM, LP DAN ADVOKAT. Dimana lembaga ini bergerak secara terpadu dan tidak bisa hanya bergerak sendiri dalam menangani kejahatan.


B.     FUNGSI DAN TUJUAN SPP
1.      FUNGSI SPP
·         Mencegah kejahatan
·         Menindak pelaku tindak pidana,member pengertian pelaku tindak pidana dikarenakan pencegahan pidana yang tidak efektif
·         Peninjauan ulang terhadap legalitas,terkait denganukuran pencegahan dan penindakan
·         Terkait membantu dalam Putusan pengadilan(BERSALAH/ TIDAK TERDAKWA)
·         Diposisi terhadap orang yang bersalah
·         Koreksi terhadap alat Negara yang disetujui masyarakat
2.      TUJUAN SPP
·   Melindungi masyarakat dari suatu kejahatan
·   Penegakan hokum oleh aparat penegak hukum

C.     PEMAHAMAN APA ITU CJS DAN CJP
àCJS / CRIMINAL JUSTICE SYSTEM  : interkoneksi antarakeputusan dari setiap instansi yang  terlibat dalam proses  peradilan  pidana
àCJP/ CRIMINAL JUSTICE PROSES  :  bagian yang tidak terpisahkan dari CJS.berisikan keterkaitan antara lemabag yang satu dengan yang lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...

pembagian oitloking

I .     Perbedaan bentuk penyertaan seperti KUHP Jerman antara pelaku ( Tater ), penganjur ( Anstifter ) dan pembantu ( Gehilfe ), titik berat diletakkan pada sikap batin para peserta. Dalam teori hukum pidana perbedaan antara ketiga bentuk penyertaan yang dititik beratkan kepada sikap batin masing –masing peserta dinamakan ajaran penyertaan yang subyektif ( subjectieve deelnemingsleer ). Orang yang digolongkan sebagai Tater harus mempunyai Taterwille (niat) untuk melakukan perbuatan sebagai perbuatan sendiri. II . Terhadap orang penganjur, berdasarkan pasal 55 ayat (2) KUHP, dapat dipertanggungjawabkan kepadanya hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan serta akibat perbuatan itu. III. Menurut peraturan KUHP , bentuk penganjuran itu terdapat 4 isi ketentuan sebagai     syarat yaitu : ada orang yang menggerakkan orang lain, ada orang yang dapat digerakkan, cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu, dan orang yang dig...