Langsung ke konten utama

RESUME SPP (PART I)


RESUME SISTEM PERADILAN PIDANA
A.    PENGERTIAN SPP
1.      PENGERTIAN SISTEM
}  SISTEM  : Susatu susunan tertentu yang memiliki komponen-komponen yang merupakan satu bagian tak terpisahkan
}  SAMODRA WIBAWA  : Sistem adalah gabungan beberapa unsure yang saling tergantung  satu dengan lainnya. Jika salah satu unsure hilang, maka system tidak bisa berjalan.
2.      PENGERTIAN PERADILAN
Peradilan berasal dari kata adil,yang artinya tidak memihak atau tidak berat sebelah(seimbang). Dengan kata lain,Peradilan adalah proses untuk menciptakan keseimbangan tanpe keberpihakan
3.      PENGERTIAN PIDANA :
Hukuman,sanksi atau derita yang diberikan , terkait dengan pemberian penderitaan fisik dan psikis kepada orang yang terkena.
4.      PENGERTIAN SISTEM PERADILAN PIDANA
·   ROMLI ROMLI AT : SPP merupakan managemen untuk mengendalikan/ mengawasi atau melakukan pengekangan atau dapat diaktakan sebagai aspek manajemen dalam upaya penanggulangan kejahatan.
·   SPP  menurut  M REKSODIPUTRO : SISTEM PENGENDALIAN KEJAHATAN TERDIRI ATAS :
1. LEMBAGA KEPOLISIAN
2. LEMBAGA KEJAKSAAN
3. LEMBAGA PENGADILAN
4. LEMBAGA PEMASYARAKATAN

}  Dimana SPP  bersifat penal yaitu menggunakan hokum pidana sebagai sarana utama terkait Hukum Acara Pidana  Materiil dan Formal termasuk pelaksanaannya. Dimana  pelaksananya adalah POLISI, KEJAKSAAN, PENGADILAN/ HAKIM, LP DAN ADVOKAT. Dimana lembaga ini bergerak secara terpadu dan tidak bisa hanya bergerak sendiri dalam menangani kejahatan.


B.     FUNGSI DAN TUJUAN SPP
1.      FUNGSI SPP
·         Mencegah kejahatan
·         Menindak pelaku tindak pidana,member pengertian pelaku tindak pidana dikarenakan pencegahan pidana yang tidak efektif
·         Peninjauan ulang terhadap legalitas,terkait denganukuran pencegahan dan penindakan
·         Terkait membantu dalam Putusan pengadilan(BERSALAH/ TIDAK TERDAKWA)
·         Diposisi terhadap orang yang bersalah
·         Koreksi terhadap alat Negara yang disetujui masyarakat
2.      TUJUAN SPP
·   Melindungi masyarakat dari suatu kejahatan
·   Penegakan hokum oleh aparat penegak hukum

C.     PEMAHAMAN APA ITU CJS DAN CJP
àCJS / CRIMINAL JUSTICE SYSTEM  : interkoneksi antarakeputusan dari setiap instansi yang  terlibat dalam proses  peradilan  pidana
àCJP/ CRIMINAL JUSTICE PROSES  :  bagian yang tidak terpisahkan dari CJS.berisikan keterkaitan antara lemabag yang satu dengan yang lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Teori Perubahan Social Linier dan Non-Linier

      1.       Teori perubahan social linier : Teori perubahan social linier bisa juga disebut sebagai teori perkembangan,dimana teori ini berpendapat bahwa suatu perubahan social budaya tersebut berkembang menuju titik tertentu atau bisa disebut dapat direncanakan dan diarahkan perkembangannya. Dimana banyak para ahli yang mengemukakan suatu pengertian-pengertian dari teori ini,yaitu : ·          Emile Durkheim: Masyarakat berkembang dari solidaritas mekanik ke solidaritas organic ·          Max Weber : Masyarakat berubah secara linier dari masyarakat yang diliputi oleh pemikiran mistik dan penuh tahayul menuju masyarakat yang rasional ·          Herbert Spencer : mengembangkan teori Darwin, bahwa orang – orang yang cakap yang akan memenangkan perjuangan hidup Ketiga tokoh diatas menggambarkan bahwa seti...

gimana ya cara membuat footnote??

Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut. Sekarang kita akan mempelajari pencantuman sumber kutipan pola konvensional. Cara pencantuman sumber kutipan dengan menggunakan pola konvensional, yaitu menggunakan catatan kaki atau foot note. Perhatikan contoh penggunaan catatan kaki yang digunakan pada buku Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer karya Jujun Suriamiharja berikut! Perhatikan pula nomor pada teks dan keterangan sumbernya pada catatan kaki. Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan di...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...