NB : TULISAN INI MERUPAKN TULISAN ASLI PENULIS HUKUM-DAN-LAINNYA.BLOGSPOT.COM , DIMANA TULISAN INI MERUPAKAN HASIL DARI TUGAS YANG DIBUAT PENULIS DALAM PERKULIAHAN PENOLOGI, DAN APABILA ADA YANG INGIN MENGGANDAKAN TULISAN INI HARAP DICANTUMKAN ALAMAT BLOGSPOT INI. TERIMAKASI. Hak-Hak Dari Terpidana Dan Hak-Hak Terpidana Yang Sering Direnggut Dalam proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan tetaplah terdapat hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan didapatkan oleh seorang narapidana. Namun terkadang kedua hal tersebut tidak berjalan secara bersamaan. Dimana terkadang para narapidana sering hanya melakukan kewajiban tanpa diperhatikannya hak mereka sebagai manusia(sering disebut perampasan hak narapidana), dimana menurut Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, hak-hak terpidana adalah : a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. ...
Masyarakat saat ini haruslah cermat atas hukum yang ada saat ini. Jangan ragu dan jangan takut, tegakkan kebenaran melalui pemahaman hukum