ada beberapa macam asas secara universal yang dipelajari dalam Ilmu hukum,asas-asas tersebut dapat saya jabarkan sebagai berikut : 1. Asas Hukum (P. Scholten) kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat – sifat umum dengan keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi harus ada. 2. Asas Hukum Umum Norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. 3. Asas hukum khusus Asas hukum yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perda, hukum pidana dan sebagainya, yang sering merupakan penjabaran dari asas hukum umum. 4. Asas Hukum Internasional Asas hukum yang diberlakukan dalam hubungan antar negara. 5. Asas hukum pengangkutan Objek kajian berupa landasan filosofis (fundamental norm) yang menjadi dasar ketentuan-ketentuan mengenai pengangkutan yang menyatakan kebenaran, keadilan ...
Masyarakat saat ini haruslah cermat atas hukum yang ada saat ini. Jangan ragu dan jangan takut, tegakkan kebenaran melalui pemahaman hukum