Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2011

kata-kata untuk motifasi

1."mungkin memang nasibku yang belum bagus" (biasanya kita selalu menyemangati diri sendiri dengan kata-kata ini jika gagal) 2. "tidak apa jika kita gagal jadikan itu pengalaman untuk melangkah maju kembali" 3."jangan pernah menyerah menghadapi tantangan asal kita ingat berdoa dan berusaha pasti suatu saat  keajaiban akan terjadi" 4."janganlah bersedih bila gagal karena yang kamu harus sedihkan adalah karena kamu merasa putus asa setelah menerima kegagalan" 5."gagal itu biasa ,sehingga suatu saat nanti kita berhasil kita akan menghargai suatu kegagalan" 6."bukan masalah jika kamu sekarang tak menjadi apa-apa karena kamu akan menjadi orang yang dikenal nantinya setelah mereka tahu kamu berbeda dengan mereka yang hanya menjadi seorang peniru" 7."tak perlu melupakan masa lalumu walau menyakitkan karena hal itulah yang akan membuat kamu berhati-hati nantinya dalam melangkah kedepan" 8."tidak ada kata tidak bi...

cara mengptimalkan pc mu atau laptopmu!segera lihat!

PC Optimizer Pro adalah salah satu software tweaking system yang dapat anda gunakan untuk mengoptimalkan PC (Komputer) atau Laptop anda. Hampir mirip dengan utilies lain, seperti tuneup utilities software ini mempunyai fitur utama yaitu Registry Optimizer, Startup Manager, dan Uninstaller. Dengan Software ini anda bisa mengoptimalkan kinerja PC anda sehingga menjadi lebih cepat. (penasaran kan?? ayo check link di bawah ini!) http://www.mediafire.com/?ms3h607fm7dx68e#1

pembagian oitloking

I .     Perbedaan bentuk penyertaan seperti KUHP Jerman antara pelaku ( Tater ), penganjur ( Anstifter ) dan pembantu ( Gehilfe ), titik berat diletakkan pada sikap batin para peserta. Dalam teori hukum pidana perbedaan antara ketiga bentuk penyertaan yang dititik beratkan kepada sikap batin masing –masing peserta dinamakan ajaran penyertaan yang subyektif ( subjectieve deelnemingsleer ). Orang yang digolongkan sebagai Tater harus mempunyai Taterwille (niat) untuk melakukan perbuatan sebagai perbuatan sendiri. II . Terhadap orang penganjur, berdasarkan pasal 55 ayat (2) KUHP, dapat dipertanggungjawabkan kepadanya hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan serta akibat perbuatan itu. III. Menurut peraturan KUHP , bentuk penganjuran itu terdapat 4 isi ketentuan sebagai     syarat yaitu : ada orang yang menggerakkan orang lain, ada orang yang dapat digerakkan, cara menggerakkan harus dengan salah satu upaya tertentu, dan orang yang dig...

Pengertian, kedudukan, fungsi, tujuan, dan isi Konstitusi

Konstitusi Istilah dan Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah ditetapkan. Konstitusi dan UUD Istilah UUD pertama kali digunakan oleh Oliver Cromwell (Lord Protector Inggris, 1649-1660), menamakan UUD sebagai Instrument of Government. Dalam bahasa Belanda UUD yakni “Grondwet” dari kata “Grond” tanah/dasar dan “Wet” undang-undang. Dan dalam bahasa Jerman yakni “Grundgesetz” dari kata “grund” dasar, dan “Gesetz” undang-undang Banyak para sarjana ilmu politik mengistilahkan “constitution” merupakan sesuatu yang lebh luas. Konstitusi yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana su...