1.a Dasar-dasar Hukum Pidana Di Indonesia Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun. Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah : [4] Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon. Walaupun bertumpu pada sistem Belanda, hukum pidana Indonesia dapat dipisahkan dalam dua kategori, yaitu hukum pidana acara dan hukum pidana materiil . Hukum pidana acara dapat disebut dalam Bahasa Inggris sebagai “procedural law” dan hukum pidana materiil sebagai “substantive law”. Kedua kategori tersebut dapat kita t...
Masyarakat saat ini haruslah cermat atas hukum yang ada saat ini. Jangan ragu dan jangan takut, tegakkan kebenaran melalui pemahaman hukum